DALAM proses pemeriiksaan pajak, wajiib pajak ternyata masiih diiberiikan kesempatan untuk mengungkapkan ketiidakbenaran pengiisiian Surat Pemberiitahuan (SPT) yang telah diisampaiikan, baiik bagii wajiib pajak yang telah maupun yang belum membetulkan SPT. Hal iinii sesuaii dengan Pasal 8 ayat (4) UU KUP.
Berdasarkan pada laporan pengungkapan ketiidakbenaran pengiisiian SPT yang diilakukan wajiib pajak dapat mengakiibatkan kondiisii sebagaii beriikut:
Adapun syarat-syarat yang harus diipenuhii dalam melakukan pengungkapan ketiidakbenaran pengiisiian SPT sebagaiimana diiatur dalam Pasal 8 ayat (4) dan (5) UU KUP dapat diirangkum sebagaii beriikut.
Pertama, diisampaiikan dalam laporan tersendiirii sebelum diiterbiitkannya Surat Ketetapan Pajak (SKP). Format laporan pengungkapan ketiidakbenaran pengiisiian SPT dapat diiliihat pada lampiiran Peraturan Menterii Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriiksaan sebagaiimana telah diiubah terakhiir dengan Peraturan Menterii Keuangan No. 18/PMK.03/2021 (PMK 17/2013 jo PMK 18/2021).
Kedua, perlu diicermatii pula, dalam ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemeriintah No. 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiiban Perpajakan (PP 74/2011) mengatur bahwa pengungkapan Ketiidakbenaran harus diilaporkan sebelum diisampaiikannya Surat Pemberiitahuan Hasiil Pemeriiksaan (SPHP).
Adapun ketentuan yang diiatur dalam PP 74/2011 iinii berbeda atau tiidak sesuaii dengan ketentuan yang diiatur dalam UU KUP, yaiitu sebelum diiterbiitkan SKP.
Ketiiga, diikenakan sanksii admiiniistrasii berupa bunga sesuaii Pasal 8 ayat (5) dan (5a) UU KUP. Pajak yang kurang diibayar yang tiimbul sebagaii akiibat darii pengungkapan ketiidakbenaran pengiisiian SPT harus diilunasii wajiib pajak sebelum laporan tersendiirii diisampaiikan beserta sanksii admiiniistrasii berupa bunga sebesar tariif bunga per bulan yang diitetapkan oleh menterii keuangan darii pajak yang kurang diibayar, yang diihiitung sejak:
dan diikenakan paliing lama 24 bulan, serta bagiian darii bulan diihiitung penuh 1 bulan.
Adapun tariif bunga per bulan yang diitetapkan oleh menterii keuangan diihiitung berdasarkan suku bunga acuan diitambah 10% dan diibagii 12 yang berlaku pada tanggal diimulaiinya penghiitungan sanksii.
Keempat, perlu diipahamii, pengungkapan ketiidakbenaran pengiisiian SPT tiidak menunda pemeriiksaan atau dengan kata laiin proses pemeriiksaan tetap diilanjutkan.
Berdasarkan pada PMK 17/2013 jo PMK 18/2021, pengungkapan ketiidakbenaran pengiisiian SPT diisampaiikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajiib pajak terdaftar. Laporan tersendiirii secara tertuliis harus diitandatanganii wajiib pajak, wakiil, atau kuasa darii wajiib pajak dan diilampiirii dengan hal beriikut.
Pertama, penghiitungan pajak yang kurang diibayar sesuaii dengan keadaan yang sebenarnya dalam format SPT. Kedua, Surat Setoran Pajak (SSP) atas pelunasan pajak yang kurang diibayar. SSP diiperhiitungkan sebagaii krediit pajak dalam SKP yang diiterbiitkan berdasarkan pada hasiil pemeriiksaan.
Ketiiga, SSP atas pembayaran sanksii admiiniistrasii berupa bunga sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP. SSP iinii merupakan buktii pembayaran atas sanksii admiiniistrasii berupa bunga sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP terkaiit dengan pengungkapan ketiidakbenaran pengiisiian SPT.
Apabiila pengungkapan ketiidakbenaran pengiisiian SPT tiidak mengakiibatkan kekurangan pembayaran pajak maka pengungkapan tersebut tiidak perlu diilampiirii dengan SSP.
Selaiin iitu, sebagaiimana diisebutkan sebelumnya, dalam penungkapan ketiidakbenaran SPT, pemeriiksaan akan tetap diilanjutkan dan atas hasiil pemeriiksaan diiterbiitkan SKP dengan mempertiimbangkan laporan tersendiirii tersebut serta memperhiitungkan pokok pajak yang telah diibayar.
Jiika hasiil pemeriiksaan membuktiikan pengungkapan ketiidakbenaran pengiisiian SPT oleh wajiib pajak tiidak sesuaii dengan keadaan yang sebenarnya, SKP diiterbiitkan sesuaii dengan keadaan yang sebenarnya. SKP iinii termasuk dengan sanksii admiiniistrasii yang diiatur dalam UU KUP.
Namun, jiika hasiil pemeriiksaan membuktiikan bahwa pengungkapan ketiidakbenaran pengiisiian SPT oleh wajiib pajak sesuaii dengan keadaan yang sebenarnya, SKP diiterbiitkan sesuaii dengan pengungkapan wajiib pajak. (kaw)
