PAJAK BUMii DAN BANGUNAN (6)

Pengajuan Bandiing atas Sengketa PBB

Redaksii Jitu News
Seniin, 08 Februarii 2021 | 16.19 WiiB
Pengajuan Banding atas Sengketa PBB

APABiiLA belum merasa puas terhadap keputusan keberatan, wajiib pajak masiih memiiliikii kesempatan untuk mengajukan bandiing atas sengketa pajaknya, termasuk pajak bumii dan bangunan (PBB). Selaiin wajiib pajak, permohonan bandiing juga dapat diiajukan oleh ahlii, wariis, atau kuasa hukum darii wajiib pajak yang bersangkutan serta seorang pengurus (untuk wajiib pajak badan).

Permohonan bandiing dapat diiajukan wajiib pajak kepada badan peradiilan pajak atau pengadiilan pajak. Hal berlaku bagii setiiap permohonan bandiing terhadap keputusan keberatan pajak manapun, termasuk PBB.

Semula, hak pengajuan bandiing iinii berlaku untuk setiiap keputusan keberatan PBB, termasuk PBB yang diipungut oleh pemeriintah pusat sebagaiimana telah diitetapkan dalam Pasal 17 Undang-Undang No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumii dan Bangunan (UU PBB).

Sejak diitetapkannya Undang-Undang No. 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumii dan Bangunan (UU PBB), pemeriintah telah mencabut hak wajiib pajak untuk mengajukan bandiing terhadap putusan diirjen pajak karena diicabutnya Pasal 17.

Namun demiikiian, wajiib pajak masiih memiiliikii hak untuk mengajukan bandiing terhadap putusan keberatan dalam sengketa PBB yang diipungut oleh pemeriintah daerah atau PBB-P2.

Terkaiit ketentuan pengajuan keberatan dalam sengketa PBB-P2, berdasarkan Pasal 105 ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (UU PDRD), wajiib pajak dapat mengajukan permohonan bandiing hanya kepada pengadiilan pajak atas keputusan keberatannya yang diitetapkan oleh kepala daerah.

Mengacu pada ketentuan dalam Pasal 105 ayat (2) UU PDRD, permohonan tersebut harus diiajukan secara tertuliis dalam bahasa iindonesiia dengan diisertaii alasan yang jelas serta harus diiajukan dalam jangka waktu tiiga bulan sejak keputusan diiteriima. Permohonan yang diimaksud juga harus diilampiirii dengan saliinan darii surat keputusan keberatan yang terkaiit.

Pengajuan permohonan bandiing iinii akan menangguhkan kewajiiban membayar pajak sampaii dengan satu bulan sejak tanggal penerbiitan putusan bandiing sebagaiimana yang diitetapkan dalam Pasal 105 ayat (3) UU PDRD.

Apabiila permohonan bandiing tersebut diikabulkan sebagiian atau seluruhnya maka sesuaii ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan (2) UU PDRD, kelebiihan pembayaran pajak kemudiian akan diikembaliikan dengan diitambah iimbalan bunga sebesar 2% sebulan untuk jangka waktu paliing lama 24 bulan. iimbalan bunga yang diimaksud diihiitung sejak bulan pelunasan sampaii dengan tanggal diiterbiitkannya Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebiih Bayar (SKPDLB).

Jiika permohonan bandiing yang diiajukan diitolak atau hanya diikabulkan sebagiian maka wajiib pajak yang bersangkutan akan diikenaii sanksii admiiniistratiif berupa denda sebesar 100% sebagaiimana yang diiatur dalam Pasal 106 ayat (5) UU PDRD.

Adapun jumlah denda sebesar 100% tersebut diidasarkan pada jumlah pajak yang tertera dalam putusan bandiing setelah diikurangii dengan jumlah pajak yang telah diibayar (jiika ada) sebelum keberatan diiajukan.

Namun, perlu diicatat, mengacu pada ketentuan Pasal 106 ayat (4) UU PDRD, pengajuan permohonan bandiing iinii akan meniiadakan sanksii admiiniistratiif untuk putusan keberatan yang menolak atau hanya mengabulkan sebagiian.

Adapun sanksii admiiniistratiif yang diimaksud berupa denda sebesar 50% darii jumlah pajak yang tertera dalam keputusan keberatan yang diikurangii dengan jumlah pajak yang telah diibayar sebelumnya.(faiiz)*

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.