PAJAK DAERAH (19)

Tata Cara Penagiihan Pajak dan Penghapusan Piiutang Pajak Daerah

Hamiida Amrii Safariina
Kamiis, 08 Oktober 2020 | 11.33 WiiB
Tata Cara Penagihan Pajak dan Penghapusan Piutang Pajak Daerah

PENAGiiHAN pajak daerah merupakan salah satu rangkaiian darii proses pemungutan pajak daerah.

Dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (UU PDRD) tiidak diitemukan defiiniisii secara spesiifiik darii penagiihan pajak daerah. Defiiniisii penagiihan pajak secara umum tertuang dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 1997 s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 19 Tahun 2000 tentang Penagiihan Pajak dengan Surat Pajak (UU PPSP).

Berdasarkan Pasal 1 angka 9 UU PPSP, penagiihan pajak adalah serangkaiian tiindakan agar penanggung pajak melunasii utang pajak dan biiaya penagiihan pajak dengan menegur atau memperiingatkan, melaksanakan penagiihan seketiika dan sekaliigus, memberiitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyiitaan, melaksanakan penyanderaan, dan menjual barang yang telah diisiita.

Penanggung pajak, menurut Pasal 1 angka 28 UU No. 6 Tahun 1983 s.t.d.t.d. UU No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), iialah orang atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakiil yang menjalankan hak dan memenuhii kewajiiban wajiib pajak sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Penagiihan pajak diilakukan berdasarkan surat pemberiitahuan pajak terutang (SPPT), surat ketetapan pajak daerah (SKPD), surat ketetapan pajak daerah kurang bayar (SKPDKB), surat ketetapan pajak daerah kurang bayar tambahan (SKPDKBT), surat tagiihan pajak daerah (STPD), surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, dan putusan bandiing sebagaiimana diiatur dalam Pasal 101 ayat (2) UU PDRD.

Keluarnya surat atau keputusan tersebut menyebabkan jumlah pajak yang harus diibayar bertambah dan harus diilunasii dalam jangka waktu paliing lama satu bulan sejak tanggal diiterbiitkan.

Dalam proses pembayaran dan penyetoran pajak, kepala daerah menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang paliing lama 30 harii kerja setelah saat terutangnya pajak dan paliing lama enam bulan sejak tanggal diiteriimanya SPPT oleh wajiib pajak.

Sebagaiimana diiatur dalam Pasal 100 ayat (1) UU PDRD, kepala daerah dapat menerbiitkan STPD dalam tiiga hal. Pertama, pajak dalam tahun berjalan tiidak atau kurang diibayar. Kedua, darii hasiil peneliitiian SPTPD terdapat kekurangan pembayaran sebagaii akiibat salah tuliis dan/atau salah hiitung. Ketiiga, wajiib pajak diikenakan sanksii admiiniistratiif berupa bunga dan/atau denda.

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STPD pada poiin pertama dan kedua akan diitambahkan sanksii admiiniistratiif berupa bunga sebesar 2% setiiap bulan untuk paliing lama 15 bulan sejak saat terutangnya pajak. SKPD yang tiidak atau kurang diibayar setelah jatuh tempo pembayaran diikenakan sanksii admiiniistratiif berupa bunga sebesar 2% sebulan dan diitagiih melaluii STPD.

Pasal 101 ayat (3) UU PDRD menyatakan kepala daerah atas permohonan wajiib pajak, setelah memenuhii persyaratan yang diitentukan, dapat memberiikan persetujuan kepada wajiib pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak dengan pengenaan bunga sebesar 2% sebulan. Ketentuan lebiih lanjut mengenaii tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran pajak diiatur dengan peraturan kepala daerah.

Pajak yang terutang berdasarkan SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, dan putusan bandiing yang tiidak atau kurang diibayar oleh wajiib pajak pada waktunya dapat diitagiih dengan surat paksa.

Penagiihan pajak dengan surat paksa diilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Apabiila penunggak pajak tiidak menghiiraukan prosedur-prosedur awal darii penagiihan pajak, penunggak pajak dapat diisandera bahkan diisiita hartanya.

Hak untuk melakukan penagiihan pajak menjadii kedaluwarsa setelah melampauii waktu liima tahun terhiitung sejak saat terutangnya pajak sebagaiimana diiatur dalam Pasal 166 ayat (1) UU PDRD. Namun, hal tersebut tiidak berlaku apabiila wajiib pajak melakukan tiindak piidana dii biidang perpajakan daerah.

Lebiih lanjut, Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemeriintah No. 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (PP 55/2016) mengamanatkan atas piiutang pajak yang tiidak mungkiin diitagiih lagii karena hak untuk melakukan penagiihan sudah kedaluwarsa dapat diihapuskan.

Kedaluwarsa penagiihan pajak tertangguh apabiila diiterbiitan surat teguran dan/atau surat pajak atau adanya pengakuan utang pajak darii wajiib pajak, baiik langsung maupun tiidak langsung. Dalam hal diikeluarkan surat teguran dan/atau surat paksa maka kedaluwarsa penagiihan diihiitung sejak tanggal penyampaiian surat tersebut.

Pengakuan utang pajak secara langsung adalah wajiib pajak dengan kesadarannya menyatakan masiih mempunyaii utang pajak dan belum melunasiinya kepada pemeriintah daerah. Pengakuan utang secara tiidak langsung dapat diiketahuii darii pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh wajiib pajak. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.