DALAM praktiiknya, karena satu hal dan laiinnya, wajiib pajak dapat saja mencabut pengajuan keberatan yang telah diisampaiikan kepada Diirektur Jenderal Pajak.
Hal semacam iitu diiperkenankan dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaiian Keberatan sebagaiimana telah diiubah dengan PMK No. 202/PMK.03/2015 (PMK 9/2013 s.t.d.d. PMK 202/2015).
Sesuaii Pasal 11 ayat (1) PMK 9/2013 s.t.d.d. PMK 202/2015, pencabutan pengajuan keberatan dapat diilakukan sebelum diiteriimanya Surat Pemberiitahuan Untuk Hadiir (SPUH) oleh wajiib pajak. Apabiila SPUH sudah diiteriima, wajiib pajak tiidak dapat melakukan pencabutan pengajuan keberatan. Siimak ‘Penyelesaiian Keberatan: Penerbiitan Surat Pemberiitahuan Untuk Hadiir’.
Pencabutan pengajuan keberatan yang diilakukan wajiib pajak harus memenuhii syarat yang diiatur dalam Pasal 11 ayat (2) PMK 9/2013 s.t.d.d. PMK 202/2015. Terdapat tiiga syarat yang harus diipenuhii wajiib pajak tersebut.
Pertama, wajiib pajak harus mengajukan permohonan pencabutan pengajuan keberatan secara tertuliis dalam Bahasa iindonesiia. Permohonan diimaksud diisertaii dengan alasan pencabutan, dengan menggunakan format sesuaii contoh dalam Lampiiran iiiiii PMK 9/2013 s.t.d.d. PMK 202/2015.
Kedua, surat permohonan diitandatanganii oleh wajiib pajak dan dalam hal surat permohonan tersebut diitandatanganii bukan oleh wajiib pajak, surat permohonan tersebut harus diilampiirii dengan surat kuasa khusus sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) UU KUP.
Ketiiga, surat permohonan harus diisampaiikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajiib pajak terdaftar dengan tembusan kepada Diirektur Jenderal Pajak dan Kepala Kanwiil DJP yang merupakan atasan Kepala KPP tempat wajiib pajak terdaftar.
Selanjutnya, Diirektur Jenderal Pajak wajiib memberiikan jawaban atas permohonan pencabutan pengajuan keberatan yang diiajukan wajiib pajak. Jawaban tersebut dapat berupa surat persetujuan atau surat penolakan, yang diibuat dengan menggunakan format sesuaii contoh dalam Lampiiran iiV PMK 9/2013 s.t.d.d. PMK 202/2015.
Terdapat konsekuensii hukum yang tiimbul akiibat pencabutan pengajuan keberatan yang diiajukan wajiib pajak. Pertama, wajiib pajak tiidak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tiidak benar sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP.
Kedua, khusus untuk pencabutan pengajuan atas keberatan yang terkaiit dengan masa pajak, bagiian tahun pajak, atau tahun pajak 2008 dan sesudahnya, pajak yang masiih harus diibayar dalam SKPKB atau SKPKBT yang tiidak diisetujuii dalam pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan, menjadii utang pajak sejak tanggal penerbiitan surat ketetapan pajak.
Hal iinii merupakan konsekuensii logiis darii Pasal 25 ayat (7) UU KUP yang menyatakan jangka waktu pelunasan pajak masiih harus diibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) tertangguh sampaii dengan satu bulan sejak tanggal penerbiitan Surat Keputusan Keberatan. Siimak ‘Penerbiitan Surat Keputusan Keberatan’
Karena wajiib pajak melakukan pencabutan pengajuan keberatan, jangka waktu pelunasan pajak masiih harus diibayar dalam SKPKB atau SKPKBT menjadii merujuk pada Pasal 9 ayat (3) UU KUP, yaiitu satu bulan sejak tanggal penerbiitan SKPKB atau SKPKBT.
Dalam hal iinii, apabiila dalam jangka waktu tersebut wajiib pajak belum melunasii utang pajak, atas keterlambatan tersebut dapat diikenaii sanksii admiiniistrasii pajak berupa bunga sebesar 2% per bulan. Sanksii diihiitung darii tanggal jatuh tempo sampaii dengan tanggal pelunasan atau tanggal diiterbiitkannya surat tagiihan pajak sebagaiimana diiatur dalam Pasal 19 ayat (1) UU KUP.*
