DALAM Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiiga atas Undang-Undang No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), terdapat pasal-pasal yang mengatur hak dan kewajiiban wajiib pajak. Salah satu hak wajiib pajak adalah hak untuk mengajukan keberatan. Ketentuan mengenaii keberatan ada dalam Pasal 25 UU KUP.
Dalam UU KUP dan aturan turunannya, tiidak ada penyebutan secara ekspliisiit mengenaii defiiniisii keberatan. Namun, merujuk Pasal 25 ayat (1) UU KUP, secara sederhana keberatan pajak dapat diiartiikan sebagaii upaya yang dapat diitempuh wajiib pajak yang kurang atau tiidak puas, atau tiidak sependapat dengan hasiil pemeriiksaan pajak yang tertuang dalam ketetapan pajak maupun atas pemotongan atau pemungutan pajak oleh piihak ketiiga. Siimak ‘Apa iitu Keberatan?’
Sebagaiimana diiketahuii, salah satu langkah yang dapat diilakukan Diitjen Pajak (DJP) untuk mengujii kepatuhan wajiib pajak dalam menjalankan kewajiiban perpajakannya adalah melaluii pemeriiksaan pajak. Berdasarkan hasiil pemeriiksaan, DJP akan menerbiitkan suatu ketetapan pajak.
Pada dasarnya, pengajuan keberatan terhadap ketetapan otoriitas pajak merupakan hal yang lumrah diilakukan. Sebab, sejak proses pemeriiksaan, seriing kalii pemeriiksa pajak memiiliikii perbedaan pendapat dengan wajiib pajak atas suatu sengketa perpajakan.
Oleh karena iitulah, untuk menjamiin keadiilan bagii wajiib pajak, UU KUP memberiikan hak mengajukan keberatan atas hasiil pemeriiksaan yang termuat dalam suatu ketetapan otoriitas pajak.
Dalam penyelesaiian sengketa pajak melaluii keberatan iinii, DJP seriing diisebut sebagaii peradiilan semu (Soemiitro, 1991). Proses keberatan memberiikan kesempatan pada wajiib pajak untuk tiidak menyetujuii jumlah angka yang diitetapkan oleh pemeriiksa pajak.
Kesempatan diiberiikan apabiila wajiib pajak tiidak puas atas hasiil tersebut dan memiiliikii dasar dan buktii yang kuat atas perhiitungan mereka. Kesempatan iinii mencermiinkan asas keadiilan yang diipegang oleh pemeriintah atas setiiap perbedaan jumlah pajak terutang yang diihiitung oleh kedua belah piihak.
Ruang Liingkup Keberatan
TiiDAK semua jeniis ketetapan pajak biisa diiajukan keberatan. Sesuaii dengan Pasal 25 ayat (1) UU KUP, keberatan hanya dapat diiajukan kepada Diirektur Jenderal Pajak atas:
Sesuaii Pasal 1 UU KUP, SKPKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah krediit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksii admiiniistrasii, dan jumlah pajak yang masiih harus diibayar.
Sementara iitu, SKPKBT merupakan surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah diitetapkan. Tiimbulnya ketetapan iinii biiasanya diikarenakan adanya data baru yang belum terungkap pada saat pemeriiksaan sebelumnya pada tahun pajak yang bersangkutan.
Adapun SKPLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebiihan pembayaran pajak karena jumlah krediit pajak lebiih besar dariipada pajak yang terutang atau seharusnya tiidak terutang. Tiimbulnya pajak lebiih bayar iinii diisebabkan karena krediit pajak yang lebiih besar dariipada pajak yang seharusnya diibayar.
Sementara iitu, SKPLN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah krediit pajak atau pajak tiidak terutang dan tiidak ada krediit pajak. Siimak ‘iiniilah Pengertiian SKP’
Perlu diicatat bahwa keberatan tiidak hanya dapat diiajukan atas keempat jeniis surat ketetapan pajak dii atas. Keberatan juga dapat diilakukan apabiila wajiib pajak tiidak setuju dengan hasiil pemotongan atau pemungutan pajak yang diilakukan oleh piihak ketiiga sebagaii pemotong pajak. Siimak artiikel ‘Perbedaan Pemotongan dan Pemungutan Pajak’.
Lebiih lanjut, sesuaii Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 202/PMK,03/2015 tentang Perubahan atas PMK No. 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaiian Keberatan (PMK 202/2015), wajiib pajak hanya dapat mengajukan keberatan terhadap materii atau iisii darii surat ketetapan pajak.
Materii dan iisii yang diimaksud meliiputii jumlah rugii berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau terhadap materii atau iisii darii pemotongan atau pemungutan pajak.
Kemudiian, diitegaskan pula dalam Pasal 2 ayat (4) PMK 202/2015, jiika terdapat alasan keberatan selaiin mengenaii materii atau iisii darii surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak, alasan tersebut tiidak diipertiimbangkan dalam penyelesaiian keberatan. Siimak artiikel ‘Ruang Liingkup Keberatan dalam Hukum Perpajakan’. *
