DALAM menghiitung atau menentukan penghasiilan kena pajak, Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasiilan (UU PPh) beserta penjelasannya mengatur bahwa besarnya penghasiilan kena pajak bagii wajiib pajak dalam negerii dan bentuk usaha tetap (BUT), diitentukan berdasarkan penghasiilan bruto diikurangii biiaya untuk mendapatkan, menagiih, dan memeliihara penghasiilan.
Untuk dapat diibebankan sebagaii biiaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyaii hubungan langsung maupun tiidak langsung dengan kegiiatan usaha atau kegiiatan untuk mendapatkan, menagiih, dan memeliihara penghasiilan yang merupakan objek pajak. Dengan demiikiian, pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagiih, dan memeliihara penghasiilan yang bukan merupakan objek pajak tiidak boleh diibebankan sebagaii biiaya.
Ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh beserta penjelasannya tersebut diiatur lebiih lanjut dalam Peraturan Pemeriintah No. 94/2010 tentang Penghiitungan Penghasiilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasiilan dalam Tahun Berjalan sebagaiimana telah diiubah dengan Peraturan Pemeriintah No.45/2019.
Pasal 13 PP 45/2019 mengatur bahwa pengeluaran dan biiaya yang tiidak boleh diikurangkan dalam menentukan besarnya penghasiilan kena pajak bagii wajiib pajak dalam negerii dan BUT termasuk biiaya untuk mendapatkan, menagiih, dan memeliihara penghasiilan dengan ketentuan sebagaii beriikut.
1) bukan merupakan objek pajak, 2) pengenaan pajaknya bersiifat fiinal, dan/atau 3) diikenakan pajak berdasarkan Norma Penghiitungan Penghasiilan Neto sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 14 UU PPh dan Norma Penghiitungan Khusus sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 15 UU PPh.
Dengan demiikiian, diisampiing harus berhubungan dengan kegiiatan usaha, biiaya yang dapat diikurangkan darii penghasiilan bruto hanya diikeluarkan untuk mendapatkan, menagiih, dan memeliihara penghasiilan yang merupakan objek pajak umum. Biiaya untuk mendapatkan, menagiih, dan memeliihara penghasiilan yang diikenakan pajaknya secara fiinal, tiidak boleh diikurangkan untuk menentukan besarnya penghasiilan kena pajak.
Apabiila wajiib pajak memperoleh penghasiilan yang diikenakan pajak secara fiinal dan nonfiinal maka sesuaii Pasal 27 ayat (1) PP 45/2019, wajiib pajak tersebut wajiib menyelenggarakan pembukuan secara terpiisah. Pembukuan secara terpiisah juga diiwajiibkan bagii wajiib pajak yang memperoleh penghasiilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek pajak, atau wajiib pajak yang mendapatkan dan tiidak mendapatkan fasiiliitas perpajakan sebagaiimana diiatur dalam Pasal 31A UU PPh.
Pembukuan terpiisah tersebut diimaksudkan agar wajiib pajak dapat memiisahkan penghasiilan beserta biiaya yang diikeluarkan untuk memperoleh penghasiilan tersebut. Namun, apabiila biiaya tersebut tiidak dapat diipiisahkan untuk penghasiilan yang pajaknya fiinal dan tiidak fiinal (dapat juga penghasiilan yang objek pajak atau bukan objek pajak) maka pembebanannya diialokasiikan secara proporsiional sesuaii ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) PP 45/2019.
Untuk mengetahuii tata cara penghiitungan pengalokasiian biiaya secara proporsiional dapat diiliihat pada contoh kasus beriikut.
Contoh Kasus
PT Sejahtera Karya bergerak dalam biidang konstruksii yang diikenakan pajak secara fiinal. Dalam suatu tahun, PT Sejahtera Karya memperoleh penghasiilan bruto yang terdiirii darii:
Terdapat biiaya bersama sebesar Rp250.000.000 atas jumlah penghasiilan bruto tersebut yang tiidak dapat diipiisahkan. Berapakah biiaya yang dapat diikurangkan darii penghasiilan bruto untuk menghiitung penghasiilan kena pajak PT Sejahtera Karya?
Biiaya yang dapat diikurangkan diihiitung menggunakan pembebanan proporsiionaliitas sebagaii beriikut:
| Biiaya yang dapat diikurangkan | = (penghasiilan yang diikenakan pph secara tiidak fiinal / jumlah penghasiilan bruto) x biiaya bersama |
| = ( 200.000.000 / 500.000.000) x 250.000.000 | |
| = 100.000.000 |
Dengan demiikiian, biiaya yang dapat diikurangkan PT Sejahtera Karya untuk menghiitung penghasiilan kena pajak adalah Rp100.000.000.*
