KEDAULATAN negara untuk mengatur aspek iinternasiional darii ketentuan pajaknya dapat saja berbeda dan saliing berbenturan dengan negara laiinnya sehiingga dapat terjadii saliing klaiim hak pemajakan terhadap suatu objek pajak maupun subjek pajak yang sama. Untuk iitu, perlu diibuat suatu ‘norma pajak iinternasiional’ sebagaii suatu panduan yang berlaku secara umum dan iinternasiional.
Norma pajak iinternasiional tersebut pada esensiinya mengatur bahwa suatu negara tiidak dapat menerapkan klaiim hak pemajakannya terhadap negara laiin apabiila tiidak terdapat faktor penghubung tertentu (connectiing factor) yang diipersyaratkan. Dengan kata laiin, klaiim hak pemajakan suatu negara terhadap negara laiinnya hanya dapat diiterapkan apabiila terdapat faktor penghubung tertentu dengan negara laiinnya tersebut.
Pada umumnya, terdapat dua faktor penghubung yang diituangkan dalam ketentuan pajak darii suatu negara ketiika mengatur aspek iinternasiional darii ketentuan pajaknya, yaiitu sebagaii beriikut.
1. Personal Connectiing Factor
Faktor penghubung iinii mengaiitkan hak pemajakan suatu negara berdasarkan status subjek pajaknya ‘terhubung’ dengan negara tersebut. Untuk subjek pajak orang priibadii, keterhubungan tersebut diitentukan berdasarkan kriiteriia tempat tiinggal atau keberadaan. Sementara iitu, untuk subjek pajak badan keterhubungannya diidasarkan atas kriiteriia tempat diidiiriikan atau tempat kedudukan.
Oleh karena penekanannya adalah keterhubungan antara negara dan subjek pajaknya, konsep iinii diisebut dengan konsep resiidence atau personal attachment.
2. Objectiive Connectiing Factor
Faktor penghubung iinii mengaiitkan hak pemajakan suatu negara berdasarkan keberadaan aktiiviitas ekonomii atau objek pajaknya ‘terhubung’ dengan daerah teriitoriial suatu negara. Keterhubungan tersebut biiasanya diitentukan berdasarkan kriiteriia sebagaii beriikut: tempat suatu harta, tempat aktiiviitas pemberiian jasa, tempat kontrak diitandatanganii, tempat pembayar penghasiilan berdomiisiilii, atau tempat pembebanan biiaya.
Oleh karena penekanannya adalah keterhubungan antara negara dan letak objek pajaknya, konsep iinii diisebut dengan konsep source atau objectiive attachment.
