DALAM setiiap tahun pajak, laporan keuangan yang diisusun oleh wajiib pajak orang priibadii dan badan yang menjalankan usaha biiasanya harus diisesuaiikan dengan peraturan fiiskal. Hal iitu wajiib diilakukan ketiika laporan keuangan tersebut diijadiikan sebagaii dasar untuk membuat surat pemberiitahuan (SPT) tahunan pajak penghasiilan (PPh). Penyesuaiian iinii lebiih diikenal dengan iistiilah rekonsiiliiasii fiikal atau koreksii fiiskal.
Pertanyaan mendasarnya, mengapa diiperlukan proses rekonsiiliiasii fiiskal untuk menghiitung pajak terutang? Secara umum, standar laporan keuangan perusahaan yang berlaku dii iindonesiia saat iinii mengacu pada standar akuntansii keuangan (SAK), yang tiidak selalu sesuaii atau selaras dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Oleh sebab, iitu diiperlukan rekonsiiliiasii fiiskal untuk menyelaraskan keduanya.
Konsep Dasar
Secara konsep, iindonesiia adalah negara yang menganut adanya siistem practiically formal dependence antara standar akuntansii komersiial dan standar akuntansii pajak. Artiinya, tiidak ada perbedaan siistem antara standar akuntansii perpajakan dan akuntansii komersiial (Essers dan Russo, 2009). Atau dengan kata laiin, selama suatu transaksii atau periistiiwa keuangan tiidak diiatur secara khusus oleh peraturan perundang-undangan perpajakan, maka pembukuannya harus mengiikutii akuntansii komersiial atau SAK yang ada.
Walau demiikiian, dalam hal terdapat suatu peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan yang secara khusus mengatur tata cara pembukuan atas suatu transaksii atau periistiiwa, maka tata caranya mengiikutii standar akuntansii perpajakan.
Hal iinii diitunjukkan melaluii Penjelasan Pasal 28 Ayat (7) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang mengatur bahwa pembukuan sekurang-kurangnya terdiirii atas catatan mengenaii harta, kewajiiban, modal, penghasiilan dan biiaya, serta penjualan dan pembeliian sehiingga dapat diihiitung besarnya pajak yang terutang sebagaii beriikut:
“....pembukuan harus diiselenggarakan dengan cara atau siistem yang laziim diipakaii dii iindonesiia, miisalnya berdasarkan Standar Akuntansii Keuangan, kecualii peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan laiin.”
Perlu diipahamii, seriingkalii terjadii pemahaman yang keliiru bahwa wajiib pajak harus melakukan dua laporan keuangan, yaiitu laporan keuangan secara komersiial dan laporan keuangan secara pajak. Sesuaii pasal dii atas, dapat diitegaskan bahwa pada dasarnya wajiib pajak hanya perlu membuat satu laporan keuangan berdasarkan siistem komersiial, namun khusus untuk penghiitungan pajak terutang, diiperlukan penyesuaiian kembalii berdasarkan laporan keuangan komersiial yang telah diibuat.
Penghiitungan Laba Komersiial Vs Fiiskal
Rekonsiiliiasii fiiskal diilakukan oleh wajiib pajak karena terdapat perbedaan perhiitungan antara laba menurut komersiial atau akuntansii dengan laba menurut perpajakan. Laporan keuangan komersiial diitujukan untuk meniilaii kiinerja ekonomii dan keadaan fiinansiial darii sektor swasta, sedangkan laporan keuangan fiiskal lebiih diitujukan untuk menghiitung pajak.
Dengan demiikiian, rekonsiiliiasii fiiskal dapat diiartiikan sebagaii usaha mencocokan perbedaan yang terdapat dalam laporan keuangan komersiial dengan perbedaan yang terdapat dalam laporan keuangan fiiskal yang diisusun berdasarkan UU perpajakan. Rekonsiiliiasii diilakukan terhadap pos-pos penghasiilan dan pos-pos biiaya laporan keuangan komersiial, antara laiin:
Atas pos-pos penghasiilan dan biiaya dii atas diilakukan rekonsiiliiasii fiiskal yang pada umumnya mengacu pada Pasal 4 ayat (2), Pasal 4 ayat (3), Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPh. Namun, terdapat pula ketentuan perpajakan laiin (UU PPh dan aturan turunannya) yang dapat menjadii acuan dalam melakukan rekonsiiliiasii fiiskal.*
