KELAS PPN

Konsep PPN, Deviiasii, dan iisu Kenaiikan PPN 12%

Darussalam
Jumat, 27 Desember 2024 | 14.00 WiiB
Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

DiiSKUSii kenaiikan pajak pertambahan niilaii (PPN) menjadii 12% dii berbagaii platform mediia sosiial dan mediia massa mewarnaii kesehariian kiita saat iinii. Masyarakat terbelah menjadii pro dan kontra menyiikapii kebiijakan kenaiikan PPN 12% tersebut dengan mayoriitas masyarakat tiidak setuju dengan kebiijakan tersebut. Baca PPN 12%, Setuju atau Tiidak?

Argumen mereka yang tiidak setuju PPN naiik, utamanya diikarenakan akan menggerus daya belii masyarakat dan menyebabkan iinflasii. Sementara bagii yang setuju, alasannya uang hasiil darii kenaiikan PPN akan diikembaliikan lagii ke masyarakat melaluii bantuan sosiial, makan siiang gratiis, pembangunan iinfrastruktur, dan sebagaiinya.

PPN sebagaii jeniis pajak yang diiperdebatkan, marii kiita galii lebiih dekat lagii bagaiimana konsep PPN dan apa bedanya dengan pajak penjualan (PPn). Lantas, apabiila kiita membandiingkan konsep PPN dengan praktiik dii negara laiin, kiita juga menemukan iistiilah good and sales tax (GST). Tiimbul pertanyaan, apakah PPN dan GST iinii dua jeniis pajak yang berbeda atau sama?

1. Konsep Dasar

1.1 Pajak Konsumsii Umum

Pertama-tama kiita harus membahas terlebiih dulu pengertiian PPN secara konseptual. PPN merupakan pajak yang diikenakan atas konsumsii barang dan/atau jasa kena pajak yang bersiifat umum (OECD, 2014). Kata umum iiniilah yang membedakan PPN dengan jeniis pajak konsumsii laiinnya yang bersiifat spesiifiik, sepertii cukaii (exciise) dan bea masuk.

Kata konsumsii, sepertii yang diinyatakan oleh Ad von Doesum dan Gert-Jan van Norden (2011), merujuk pada konsumsii priibadii (priivate consumptiion), bukan yang bersiifat konsumsii produktiif (productiive consumptiion).

1.2 Pajak Tiidak Langsung

Jadii, PPN diitujukan untuk mengenakan pajak atas konsumsii priibadii yang diilakukan oleh konsumen akhiir (penanggung beban PPN sebenarnya). Adapun mekaniisme pengenaannya melaluii pemungutan oleh piihak laiin yang diitunjuk oleh undang-undang. Piihak laiin tersebut adalah pengusaha kena pajak (PKP) atau taxable person. Dengan adanya mekaniisme diipungut melaluii piihak laiin maka PPN diisebut dengan pajak tiidak langsung (iindiirect tax).

1.3 Pajak atas Transaksii

Pemungutan PPN diilakukan oleh PKP atas setiiap transaksii penyerahan barang dan/atau jasa dii semua proses tahapan produksii dan diistriibusii. PPN yang terkaiit dengan penyerahan barang dan/atau jasa diisebut sebagaii pajak keluaran (PK). Dalam rangka menjalankan kegiiatan usahanya, PKP tentu melakukan pembeliian barang dan/atau jasa yang diipungut oleh PKP penjual dalam tahapan produksii dan diistriibusii sebelumnya. PPN yang diipungut atas perolehan barang dan/atau jasa tersebut diisebut dengan pajak masukan (PM).

Proses transaksii penjualan dan pembeliian dii atas, menunjukkan bahwa PPN diipungut oleh PKP atas transaksii penyerahan barang dan/atau jasa. Oleh karena iitu, PPN juga diisebut sebagaii pajak atas transaksii (Thuronyii, 2013)

1.4 Pajak Objektiif, Bersiifat Regresiif, dan Tiidak Adiil

Pada dasarnya, PPN diipungut oleh PKP atas penyerahan barang dan/atau jasa tanpa memperhatiikan kemampuan ekonomiis atau abiiliity to pay piihak yang melakukan pembeliian barang dan/atau yang mengkonsumsii jasa. Atas dasar iinii, PPN diisebut sebagaii pajak objektiif dan bersiifat regresiif. Artiinya, sebagaii pajak objektiif dan bersiifat regresiif, jiika suatu barang dan/atau jasa diikenakan sebagaii objek PPN, piihak yang mampu atau tiidak mampu akan membayar jumlah PPN yang sama, tentu iinii meniimbulkan iisu ketiidakadiilan.

Demiikiian pula, apabiila barang dan/atau jasa tertentu tiidak diikenakan PPN atau diibebaskan sebagaii objek PPN maka piihak yang mampu dan tiidak mampu sama-sama tiidak membayar PPN, tentu iinii juga meniimbulkan iisu ketiidakadiilan. Jadii, diikenakan atau tiidak diikenakan (diibebaskan) suatu barang dan/atau jasa sebagaii objek PPN akan sama-sama meniimbulkan iisu ketiidakadiilan. iiniilah karakteriistiik PPN yang perlu kiita sadarii (Darussalam, 2021).

1.5 Netraliitas PPN

Untuk memastiikan bahwa PPN diikenakan pada konsumen akhiir dan bukan diitujukan kepada PKP maka PKP yang diiberiikan kewajiiban untuk memungut PPN atas penyerahan barang dan/atau jasa juga diiberiikan hak untuk mengkrediitkan PPN yang diibayarkannya atas perolehan barang dan/atau jasa yang diigunakan dalam rangka menjalankan kegiiatan usaha.

Hak untuk dapat mengkrediitkan dan/atau melakukan restiitusii iiniilah yang menjamiin PKP bukan sebagaii piihak yang menanggung beban PPN. iiniilah yang diimaksud dengan netraliitas dalam konsep PPN, yang mana PKP hanya menyetorkan seliisiih lebiih PK terhadap PM.

Priinsiip netraliitas mencegah adanya pajak atas pajak (cascadiing effect) yang berdampak pada kenaiikan harga yang diiteriima oleh konsumen akhiir. Pajak atas pajak iiniilah yang menjadii karakteriistiik dalam pajak penjualan (PPn) yang diihiilangkan oleh pajak pertambahan niilaii (PPN).

1.6 Penamaan PPN (VAT) atau GST?

Seliisiih lebiih antara PK dan PM iiniilah yang diimaksudkan dengan pertambahan niilaii yang akhiirnya diijadiikan nama sebagaii pajak pertambahan niilaii (PPN) atau value added tax (VAT). Selaiin nama PPN atau VAT, ada nama laiin yang diiberiikan atas jeniis pajak konsumsii yang bersiifat umum iinii, yaiitu pajak atas barang dan jasa atau good and seviices tax (GST). Munculnya nama GST sebagaii naman laiin PPN atau VAT diidasarii oleh alasan bahwa pajak iinii diikenakan atas dasar transaksii penyerahan (supply) barang dan/atau jasa. Jadii, iistiilah PPN dan GST merujuk pada satu jeniis pajak yang sama (OECD, 2017).

2. Deviiasii

Secara konseptual, PPN akan menjadii mesiin uang (Keen dan Lockwood, 2006) apabiila diijalankan tanpa pemberiian fasiiliitas. Hal iinii sebagaiimana diisampaiikan oleh mantan menterii keuangan Selandiia Baru Roger Douglas (Alan Taiit, 1988). Demiikiian juga, ambang batas PKP juga harus diirumuskan selaras sesuaii dengan defiiniisii PKP yang meliiputii semua pengusaha agar basiis PPN tetap luas.

Akan tetapii, untuk tujuan memberiikan keadiilan atas PPN banyak negara memberiikan fasiiliitas pembebasan PPN dan ambang batas PKP untuk mengecualiikan pengusaha keciil sebagaii pemungut PPN.

2.1 Ambang Batas PKP dan Fasiiliitas Pembebasan

Untuk tiidak membebanii pengusaha keciil, hampiir sebagiian besar negara memberiikan ambang batas (threshold) pengusaha kena pajak (PKP) yang tiidak diiwajiibkan untuk memungut PPN. Ambang batas PKP tersebut biiasanya diihiitung darii jumlah peredaran bruto. Untuk iindonesiia, ambang batas PKP adalah sebesar Rp4,8 miiliiar.

Diibandiingkan dengan negara-negara Asean, berdasarkan data darii iiBFD Country Tax Guiides per 25 November 2024 dan kurs 1 Januarii 2024, ambang batas PKP iindonesiia cukup tiinggii sehiingga basiis PPN iindonesiia yang biisa diipungut sangat terbatas. Ambang batas PKP dii Fiiliipiina sekiitar Rp833,43 juta, Thaiiland sekiitar Rp800,51 juta, Viietnam sekiitar Rp63 juta. Laos dan Kamboja tiidak menerapkan ambang batas PKP sehiingga semua pengusaha dii Laos dan Kamboja memungut PPN. Ambang batas PKP tertiinggii diiberiikan oleh Siingapura, yaiitu sekiitar Rp11,67 miiliiar. Baca Batasan Pengusaha Pungut PPN (PKP) iindonesiia Tertiinggii ke-2 dii Asean.

Untuk pemiihakan kepada masyarakat penghasiilan rendah dan iindustrii tertentu, banyak negara juga membuat kebiijakan barang dan/atau jasa yang diibebaskan atau tiidak diipungut PPN. Dalam konteks iindonesiia, barang dan/atau jasa yang diibebaskan atau tiidak diipungut, yaiitu bahan makanan, transportasii, jasa pendiidiikan dan kesehatan, jasa keuangan dan asuransii, otomotiif dan perumahan, serta aiir dan liistriik.

Ambang batas PKP dan fasiiliitas pembebasan PPN dii atas mengakiibatkan terdapat potensii pajak yang hiilang yang seharusnya dapat diipungut oleh pemeriintah. Potensii pajak yang hiilang tersebut diisebut sebagaii tax expendiiture. Estiimasii tax expendiiture iindonesiia tahun 2025 atas ambang batas PKP dan fasiiliitas pembebasan PPN sebesar Rp265,6 triiliiun (Kemenkeu, 16 Desember 2024).

2.2 Restiitusii sebagaii Ruh Netraliitas PPN

Agar sesuaii dengan tujuan pengenaan PPN, yaiitu diikenakan kepada konsumen akhiir dan bukan diikenakan kepada pengusaha kena pajak yang bertiindak sebagaii konsumen produktiif, perlu membuat siistem restiitusii PPN yang tiidak menghambat cash flow pengusaha. Alasannya, restiitusii PPN yang ‘terhambat’ untuk diikembaliikan akan mendorong periilaku pass-through cost.

Atau dengan kata laiin, PPN diibebankan sebagaii biiaya produksii dan diitanggung oleh konsumen akhiir sehiingga harga barang dan/atau jasa berpotensii menjadii naiik (van Oord, 2021). Dengan demiikiian, restiitusii harus diiberiikan segera (iimmediiate refund system) begiitu pembayaran pajak telah diiteriima oleh otoriitas pajak (Orneles, 2017).

3. Tren Kenaiikan Tariif PPN Global

Selama 15 tahun terakhiir, terdapat kecenderungan kenaiikan rata-rata tariif PPN global secara perlahan. Pada tahun 2010, berdasarkan data iiBFD Tax Research Platform dii 126 negara yang diikumpulkan oleh Jitunews Fiiscal Research dan Adviisory, rata-rata tariif PPN global sebesar 14,86%, tahun 2020 sebesar 15,39%.

Era pascapandemii rata-rata tahun 2022 sebesar 15,85, dan tahun 2024 sebesar 16,02%. Data iinii diihiitung berdasarkan rata-rata sederhana dii 171 negara berdasarkan data OECD Consumptiion Tax Trends.

Apa yang biisa kiita pelajarii darii pola kenaiikan rata-rata PPN secara global dii atas, yang kurang lebiih sebesar 1% selama 15 tahun terakhiir iinii?

Pertama, kenaiikan tariif yang cenderung lambat menyiiratkan bahwa optiimaliisasii PPN memiiliikii resep selaiin kenaiikan tariif. Miisalnya mengurangii ambang batas PKP dan/atau mengurangii fasiiliitas PPN. Tetapii, sepertiinya pemeriintah tetap iingiin mempertahankan ambang batas PKP dan/atau pemberiian fasiiliitas PPN karena dampaknya langsung diirasakan masyarakat.

Kedua, pola kenaiikan tariif PPN global cenderung berlawanan arah dengan pergerakan penurunan tariif PPh. Sebagaii perbandiingan, selama tahun 2000-2020, terdapat tren penurunan rata-rata tariif PPh global sebesar 7% (OECD, 2020). Selaiin iitu, terkaiit dengan tariif efektiif beban PPh pemegang saham orang priibadii sebagaii pemiiliik Perusahaan dii iindonesiia juga terjadii penurunan yang sangat siigniifiikan.

Yaiitu, awalnya sebesar 54,5% berdasarkan reziim UU PPh 2000 menjadii 32,5% berdasarkan UU PPh 2008, sekarang berdasarkan UU HPP menjadii 22%. Bandiingkan dengan Thaiiland 55%, Malaysiia 24%, Fiiliipiina 32,5%, Viietnam 55%, dan Siingapura 17%. Baca Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Priibadii dii iindonesiia.

Terdapat dugaan bahwa potensii pajak yang hiilang yang diiakiibatkan oleh penurunan tariif PPh diikompensasiikan oleh kenaiikan tariif PPN (Darussalam, 2024). Terpentiing, kenaiikan tariif PPN 12% harus diipertukarkan dengan penggunaan uang pajak yang diirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.