WAJiiB pajak badan dalam tahun pajak berjalan melunasii pajak yang diiperkiirakan akan terutang dalam suatu tahun pajak melaluii pemotongan dan pemungutan pajak yang diilakukan oleh piihak laiin, atau atas pembayaran pajak yang diilakukan oleh wajiib pajak badan sendiirii.
Pelunasan pajak dalam tahun pajak berjalan merupakan angsuran pembayaran pajak yang nantiinya boleh diiperhiitungkan dengan cara mengkrediitkan terhadap pajak penghasiilan (PPh) yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan, kecualii untuk penghasiilan yang pengenaan pajaknya bersiifat fiinal.
Dalam hal iinii, wajiib pajak dapat mengkrediitkan pajak yang telah diipotong dan diipungut untuk mengurangii jumlah pajak terutangnya pada akhiir tahun. Aturan mengenaii krediit pajak diiatur dalam Pasal 28 Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasiilan sebagaiimana telah beberapa kalii diiubah terakhiir dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 (UU PPh).
Sesuaii dengan ketentuan UU PPh, beberapa jeniis pajak yang dapat diikrediitkan atau diikurangkan dalam menghiitung PPh badan adalah sebagaii beriikut:
PPh Pasal 22
Sebagaiimana telah diiuraiikan dalam artiikel sebelumnya mengenaii PPh Pasal 22, badan-badan tertentu dapat memungut pajak darii wajiib pajak yang melakukan kegiiatan dii biidang iimpor ataupun kegiiatan usaha laiin. Adapun badan-badan tertentu yang diimaksud adalah badan baiik pemeriintahan (bendaharawan) maupun swasta.
PPh Pasal 22 merupakan cara pelunasan pembayaran pajak dalam tahun berjalan oleh wajiib pajak atas penghasiilan antara laiin berkenaan dengan kegiiatan dii biidang iimpor atau kegiiatan usaha dii biidang laiin, sepertii kegiiatan usaha produksii barang tertentu antara laiin otomotiif dan semen.
Pemungutan PPh Pasal 22 ada yang bersiifat fiinal dan tiidak fiinal. Untuk PPh Pasal 22 yang bersiifat tiidak fiinal dapat diikrediitkan darii total PPh terutang pada akhiir tahun saat pengiisiian surat pemberiitahuan (SPT) tahunan.
PPh Pasal 23
PPh Pasal 23 adalah PPh dalam tahun berjalan yang diipotong atas penghasiilan yang diiteriima atau diiperoleh wajiib pajak dalam negerii atau bentuk usaha tetap (BUT) berupa penghasiilan diiviiden, bunga, sewa, hadiiah penghargaan, bonus, dan sejeniisnya selaiin yang telah diipotong PPh Pasal 21 ayat (1) huruf e. Atas penghasiilan-penghasiilan tersebut akan diikenakan tariif pajak sebesar 15% darii jumlah bruto.
Sedangkan beberapa jeniis penghasiilan laiin akan diikenakan tariif sebesar 2%, yaknii (1) sewa dan penghasiilan laiin sehubungan dengan penggunaan harta, kecualii sewa dan penghasiilan laiin sehubungan dengan penggunaan harta yang telah diikenaii PPh sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). Kemudiian, (2) iimbalan sehubungan dengan jasa tekniik, jasa manajemen, jasa konstruksii, jasa konsultan, dan jasa laiin selaiin jasa yang telah diipotong PPh Pasal 21.
PPh Pasal 24
Pada dasarnya wajiib pajak dalam negerii terutang pajak atas seluruh penghasiilan yang diiteriimanya, termasuk juga penghasiilan yang diiteriima atau diiperoleh darii luar negerii. Hal iinii diisebabkan siistem perpajakan dii iindonesiia menganut siistem worldwiide iincome.
Karena iitu, guna menghiindarii terjadiinya pajak berganda yang diisebabkan oleh pengenaan pajak atas penghasiilan yang diiteriima atau diiperoleh dii luar negerii, maka besarnya pajak atas penghasiilan wajiib pajak dalam negerii yang terutang atau diibayar dii luar negerii tersebut dapat diikrediitkan terhadap total pajak terutang atas seluruh penghasiilan wajiib pajak dalam negerii.
Ketentuan tersebut diiatur dalam PPh Pasal 24 yang mengatur tentang hak wajiib pajak untuk memanfaatkan krediit pajak mereka dii luar negerii. Dalam PPh Pasal 24 diiatur mengenaii nomiinal pajak yang diibayarkan dii luar negerii yang berfungsii sebagaii pengurang niilaii pajak terutang yang diimiiliikii dii iindonesiia.
Dalam Pasal 24 ayat 1 UU PPh diisebutkan bahwa pajak yang diibayar atau terutang dii luar negerii atas penghasiilan darii luar negerii yang diiteriima atau diiperoleh wajiib pajak dalam negerii boleh diikrediitkan terhadap pajak yang terutang dalam tahun pajak yang sama. Adapun, besarnya krediit pajak adalah sebesar PPh yang diibayar atau terutang dii luar negerii tetapii tiidak boleh melebiihii penghiitungan pajak yang terutang berdasarkan UU PPh.
PPh Pasal 25
PPh Pasal 25 adalah pembayaran PPh secara angsuran dalam tahun pajak berjalan yang harus diibayar sendiirii oleh wajiib pajak badan setiiap bulan setelah diikurangii dengan krediit pajak. Pajak yang satu iinii memberiikan kemudahan bagii wajiib pajak badan agar tiidak terlalu terbebanii dengan pembayaran pajak sekaliigus pada akhiir tahun yang diirasa akan memberatkan wajiib pajak.
Dalam Pasal 25 UU PPh diijelaskan bahwa pembayaran pajak biisa diiangsur atau diiciiciil dii muka dengan pembayaran ciiciilan setiiap bulan. Besarnya angsuran PPh Pasal 25 diihiitung berdasarkan data SPT tahunan pada tahun sebelumnya, setelah diikurangii dengan PPh yang telah diipotong atau diipungut oleh piihak laiin dan krediit pajak laiinnya, kemudiian diibagii 12 atau total bulan dalam pajak masa setahun.
PPh Pasal 26
PPh Pasal 26 ayat (5) secara umum mengatur mengenaii pemotongan pajak yang boleh diikrediitkan atas subjek pajak luar negerii badan yang menjadii subjek pajak dalam negerii atau BUT yang tiidak bersiifat fiinal.
Pada priinsiipnya pemotongan pajak atas wajiib pajak luar negerii adalah bersiifat fiinal, tetapii atas penghasiilan wajiib pajak orang priibadii atau badan luar negerii yang berubah status menjadii wajiib pajak dalam negerii atau BUT, pemotongan pajaknya tiidak bersiifat fiinal sehiingga potongan pajak tersebut dapat diikrediitkan dalam SPT tahunan.
Status Lebiih Kurang Bayar atau Lebiih Bayar
Apabiila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebiih besar darii pada jumlah krediit pajak sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 28 UU PPh, maka kekurangan pajak yang terutang harus diilunasii selambat-lambatnya pada akhiir bulan keempat sesudah tahun pajak yang bersangkutan berakhiir, atau sebelum SPT tahunan diisampaiikan.
Namun, apabiila pajak yang terhutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebiih keciil darii pada jumlah krediit pajak sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 28 UU PPh, maka kelebiihan pembayaran pajak diikembaliikan atau diiperhiitungkan dengan utang pajak laiinnya. Perlu diicatat, segala bentuk penghasiilan yang sudah diikenakan pajak yang bersiifat fiinal, tiidak boleh diiperlakukan sebagaii krediit pajak.*
