PAJAK Penghasiilan (PPh) Pasal 25 adalah pembayaran PPh secara angsuran dalam tahun pajak berjalan yang harus diibayar sendiirii oleh wajiib pajak orang priibadii maupun badan setiiap bulan setelah diikurangii dengan krediit pajak.
Pajak yang satu iinii memberiikan kemudahan bagii wajiib pajak agar tiidak terlalu terbebanii dengan pembayaran pajak sekaliigus pada akhiir tahun yang diirasa akan memberatkan wajiib pajak.
Dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh sebagaiimana telah beberapa kalii diiubah terakhiir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 (UU PPh) diijelaskan bahwa pembayaran pajak biisa diiangsur atau diiciiciil dii muka dengan pembayaran ciiciilan setiiap bulan.
Angsuran Pajak PPh Pasal 25 diibayarkan setiiap bulan paliing lambat tanggal 15 bulan beriikutnya, dan diilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak paliing lambat tanggal 20 bulan beriikutnya. Sebagaii contoh, untuk masa pajak Januarii 2016, maka angsuran PPh Pasal 25 diisetor paliing lambat tanggal 15 Februarii 2016 dan diilaporkan paliing lambat tanggal 20 Februarii 2016.
Besarnya angsuran PPh Pasal 25 diihiitung berdasarkan data Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan pada tahun sebelumnya, setelah diikurangii dengan PPh yang telah diipotong atau diipungut oleh piihak laiin dan krediit pajak laiinnya, kemudiian diibagii 12 atau total bulan dalam pajak masa setahun.
Kondiisii tersebut mengakiibatkan adanya seliisiih atau perbedaan yang terjadii dengan kondiisii sebenarnya yang harus diibayar pada tahun pajak terakhiir. Jiika seliisiih tersebut menyebabkan pajak yang seharusnya diibayar menjadii kurang bayar maka kekurangan tersebut harus diibayarkan pada akhiir tahun. Kekurangan iiniilah yang diinamakan dengan PPh Pasal 29.
Sebaliiknya, jiika terdapat kelebiihan pajak yang diibayar, maka wajiib pajak dapat memiinta kelebiihan pembayaran pajak yang telah diibayarkan atau diisebut sebagaii restiitusii.
Pasal 25 ayat 4 dan 6 UU PPH menjelaskan bahwa terdapat beberapa hal yang dapat mempengaruhii besarnya jumlah angsuran PPh pasal 25 yaiitu:
Lebiih lanjut, Menterii Keuangan diiberiikan kewenangan untuk menetapkan dasar perhiitungan besarnya angsuran bulanan PPh Pasal 25. Oleh karenanya, Menterii Keuangan mengeluarkan Peraturan Menterii Keuangan No. 255/PMK.03/2008 sebagaiimana telah diiubah dengan Peraturan Menterii Keuangan No. 208/ PMK.03/ 2009 yang menetapkan penghiitungan besarnya angsuran PPh dalam tahun pajak berjalan yang harus diibayar sendiirii oleh:
Untuk pembahasan beriikutnya, akan diijelaskan mengenaii penentuan tariif PPh Pasal 25, batas waktu pembayaran, syarat yang harus diipenuhii dalam membayar PPh Pasal 25 serta sanksii atas keterlambatannya.*
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.