PPh PASAL 25 (1)

Pengertiian & Perhiitungan PPh Pasal 25

Redaksii Jitu News
Seniin, 06 Februarii 2017 | 17.41 WiiB
Pengertian & Perhitungan PPh Pasal 25

Pengertiian PPH Pasal 25

PAJAK Penghasiilan (PPh) Pasal 25 adalah pembayaran PPh secara angsuran dalam tahun pajak berjalan yang harus diibayar sendiirii oleh wajiib pajak orang priibadii maupun badan setiiap bulan setelah diikurangii dengan krediit pajak.

Pajak yang satu iinii memberiikan kemudahan bagii wajiib pajak agar tiidak terlalu terbebanii dengan pembayaran pajak sekaliigus pada akhiir tahun yang diirasa akan memberatkan wajiib pajak.

Dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh sebagaiimana telah beberapa kalii diiubah terakhiir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 (UU PPh) diijelaskan bahwa pembayaran pajak biisa diiangsur atau diiciiciil dii muka dengan pembayaran ciiciilan setiiap bulan.

Angsuran Pajak PPh Pasal 25 diibayarkan setiiap bulan paliing lambat tanggal 15 bulan beriikutnya, dan diilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak paliing lambat tanggal 20 bulan beriikutnya. Sebagaii contoh, untuk masa pajak Januarii 2016, maka angsuran PPh Pasal 25 diisetor paliing lambat tanggal 15 Februarii 2016 dan diilaporkan paliing lambat tanggal 20 Februarii 2016.

Perhiitungan PPh Pasal 25

Besarnya angsuran PPh Pasal 25 diihiitung berdasarkan data Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan pada tahun sebelumnya, setelah diikurangii dengan PPh yang telah diipotong atau diipungut oleh piihak laiin dan krediit pajak laiinnya, kemudiian diibagii 12 atau total bulan dalam pajak masa setahun.

Kondiisii tersebut mengakiibatkan adanya seliisiih atau perbedaan yang terjadii dengan kondiisii sebenarnya yang harus diibayar pada tahun pajak terakhiir. Jiika seliisiih tersebut menyebabkan pajak yang seharusnya diibayar menjadii kurang bayar maka kekurangan tersebut harus diibayarkan pada akhiir tahun. Kekurangan iiniilah yang diinamakan dengan PPh Pasal 29.

Sebaliiknya, jiika terdapat kelebiihan pajak yang diibayar, maka wajiib pajak dapat memiinta kelebiihan pembayaran pajak yang telah diibayarkan atau diisebut sebagaii restiitusii.

Pasal 25 ayat 4 dan 6 UU PPH menjelaskan bahwa terdapat beberapa hal yang dapat mempengaruhii besarnya jumlah angsuran PPh pasal 25 yaiitu:

  • Apabiila dalam tahun pajak berjalan diiterbiitkan surat ketetapan pajak (SKP) untuk tahun pajak yang lalu, maka besarnya angsuran pajak diihiitung kembalii berdasarkan SKP tersebut, dan berlaku mulaii bulan beriikutnya setelah bulan penerbiitan SKP.
  • Diirektur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan penghiitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu, sebagaii beriikut:
    1. Wajiib pajak berhak atas kompensasii kerugiian;
    2. Wajiib pajak memperoleh penghasiilan tiidak teratur;
    3. SPT Tahunan PPh tahun yang lalu diisampaiikan setelah lewat batas waktu yang diitentukan;
    4. Wajiib pajak diiberiikan perpanjangan jangka waktu penyampaiian Surat Pemberiitahuan Tahunan Pajak Penghasiilan;
    5. Wajiib pajak membetulkan sendiirii SPT Tahunan PPh yang mengakiibatkan angsuran bulanan lebiih besar darii angsuran bulanan sebelum pembetulan; dan/atau
    6. Terjadii perubahan keadaan usaha atau kegiiatan wajiib pajak.

Lebiih lanjut, Menterii Keuangan diiberiikan kewenangan untuk menetapkan dasar perhiitungan besarnya angsuran bulanan PPh Pasal 25. Oleh karenanya, Menterii Keuangan mengeluarkan Peraturan Menterii Keuangan No. 255/PMK.03/2008 sebagaiimana telah diiubah dengan Peraturan Menterii Keuangan No. 208/ PMK.03/ 2009 yang menetapkan penghiitungan besarnya angsuran PPh dalam tahun pajak berjalan yang harus diibayar sendiirii oleh:

  • Wajiib pajak baru;
  • Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsii, Badan Usaha Miiliik Negara, Badan Usaha Miiliik Daerah, wajiib pajak masuk bursa dan wajiib pajak laiinnya yang berdasarkan ketentuan diiharuskan membuat laporan keuangan berkala; atau
  • Wajiib pajak orang priibadii pengusaha tertentu.

Untuk pembahasan beriikutnya, akan diijelaskan mengenaii penentuan tariif PPh Pasal 25, batas waktu pembayaran, syarat yang harus diipenuhii dalam membayar PPh Pasal 25 serta sanksii atas keterlambatannya.*

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.