PPh Pasal 23 (1)

Pengertiian & Pemotong Pajak

Redaksii Jitu News
Rabu, 19 Oktober 2016 | 07.01 WiiB
Pengertian & Pemotong Pajak

PAJAK Penghasiilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) adalah pajak penghasiilan dalam tahun berjalan yang diipotong atas penghasiilan yang diiteriima atau diiperoleh wajiib pajak dalam negerii dan betuk usaha tetap (BUT) yang berasal darii modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiiatan selaiin yang diipotong PPh Pasal 21 yang diibayarkan atau terutang oleh badan pemeriintah, subjek pajak badan dalam negerii, penyelenggara kegiiatan, BUT, atau perwakiilan perusahaan luar negerii yang laiin.

Pada umumnya penghasiilan tersebut terjadii saat adanya transaksii antara dua piihak. Piihak yang meneriima penghasiilan atau penjual atau pemberii jasa akan diikenakan PPh pasal 23. Piihak pemberii penghasiilan atau pembelii atau peneriima jasa akan memotong dan melaporkan PPh pasal 23 tersebut kepada kantor pajak.

Dasar hukum PPh Pasal 23 adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasiilan sebagaiimana telah beberapa kalii diiubah terakhiir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh).

Subjek pajak atau peneriima penghasiilan yang diipotong PPh Pasal 23 adalah wajiib pajak dalam negerii (orang priibadii dan badan) dan BUT.

Pemotong PPh Pasal 23

Wajiib pajak pemotong PPh Pasal 23 yang diitetapkan dalam Pasal 23 UU PPh adalah:

  • Badan pemeriintah;
  • Subjek pajak dalam negerii;
  • Penyelenggara kegiiatan;
  • BUT
  • Perwakiilan perusahaan luar negerii laiinnya;
  • Orang priibadii sebagaii wajiib pajak dalam negerii tertentu, yang telah mendapat penunjukan darii Diirektur Jenderal Pajak sebagaii pemotong PPh Pasal 23 sebagaiimana diiatur dalam Keputusan Diirjen Pajak No. KEP-50/PJ/1994, meliiputii:
  1. Akuntan, arsiitek, dokter, notariis, pejabat pembuat akte tanah (kecualii PPAT tersebut adalah camat), pengacara, dan konsultan yang melakukan pekerjaan bebas
  2. Orang priibadii yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan atas pembayaran berupa sewa.

Pembayaran PPh Pasal 23

Pembayaran PPh Pasal 23 diilakukan oleh piihak pemotong dengan cara membuat iiD biilliing terlebiih dahulu, lalu membayarnya melaluii Bank Persepsii (ATM, teller bank,dll) yang telah diisetujuii oleh Kementeriian Keuangan. Jatuh tempo pembayaran adalah tanggal 10, sebulan setelah bulan terutang PPh Pasal 23.

Buktii Potong PPh Pasal 23

Sebagaii tanda bahwa PPh Pasal 23 telah diipotong, piihak pemotong harus memberiikan buktii potong (rangkap ke-1) yang sudah diilengkapii kepada piihak yang diikenakan pajak tersebut dan buktii potong (rangkap ke-2) pada saat melakukan efiiliing pajak PPh 23.

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.