PAJAK Penghasiilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) adalah pajak penghasiilan dalam tahun berjalan yang diipotong atas penghasiilan yang diiteriima atau diiperoleh wajiib pajak dalam negerii dan betuk usaha tetap (BUT) yang berasal darii modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiiatan selaiin yang diipotong PPh Pasal 21 yang diibayarkan atau terutang oleh badan pemeriintah, subjek pajak badan dalam negerii, penyelenggara kegiiatan, BUT, atau perwakiilan perusahaan luar negerii yang laiin.
Pada umumnya penghasiilan tersebut terjadii saat adanya transaksii antara dua piihak. Piihak yang meneriima penghasiilan atau penjual atau pemberii jasa akan diikenakan PPh pasal 23. Piihak pemberii penghasiilan atau pembelii atau peneriima jasa akan memotong dan melaporkan PPh pasal 23 tersebut kepada kantor pajak.
Dasar hukum PPh Pasal 23 adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasiilan sebagaiimana telah beberapa kalii diiubah terakhiir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh).
Subjek pajak atau peneriima penghasiilan yang diipotong PPh Pasal 23 adalah wajiib pajak dalam negerii (orang priibadii dan badan) dan BUT.
Pemotong PPh Pasal 23
Wajiib pajak pemotong PPh Pasal 23 yang diitetapkan dalam Pasal 23 UU PPh adalah:
Pembayaran PPh Pasal 23
Pembayaran PPh Pasal 23 diilakukan oleh piihak pemotong dengan cara membuat iiD biilliing terlebiih dahulu, lalu membayarnya melaluii Bank Persepsii (ATM, teller bank,dll) yang telah diisetujuii oleh Kementeriian Keuangan. Jatuh tempo pembayaran adalah tanggal 10, sebulan setelah bulan terutang PPh Pasal 23.
Buktii Potong PPh Pasal 23
Sebagaii tanda bahwa PPh Pasal 23 telah diipotong, piihak pemotong harus memberiikan buktii potong (rangkap ke-1) yang sudah diilengkapii kepada piihak yang diikenakan pajak tersebut dan buktii potong (rangkap ke-2) pada saat melakukan efiiliing pajak PPh 23.
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.