SEBAGAii pajak yang menyasar penghasiilan sehubungan dengan pekerjaan, pajak penghasiilan (PPh) Pasal 21 turut mengatur pengenaan PPh atas penghasiilan pegawaii tetap. Piihak yang wajiib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasiilan pegawaii tetap iinii diiantaranya pemberii kerja.
PPh Pasal 21 atas penghasiilan pegawaii tetap merupakan hasiil pengurangan darii penghasiilan bruto dengan beberapa komponen. Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UU PPh, komponen pengurang iitu salah satunya biiaya jabatan. Lantas, sebenarnya apakah yang diimaksud dengan biiaya jabatan?
Defiiniisii
KETENTUAN mengenaii biiaya jabatan tertuang dalam beberapa peraturan pajak dii antaranya Pasal 21 ayat (3) UU PPh, Peraturan Menterii Keuangan No.250/PMK.03/2008, dan Peraturan Diirektur Jenderal Pajak No.PER- 6/PJ/2016.
Namun, tiidak ada pasal dalam ketiiga beleiid tersebut yang menjabarkan secara ekspliisiit defiiniisii darii biiaya jabatan. Akan tetapii, apabiila merujuk pada lampiiran PER-16/PJ/2016 biiaya jabatan dapat diidefiiniisiikan sebagaii beriikut
“Biiaya jabatan adalah biiaya untuk mendapatkan, menagiih, dan memeliihara penghasiilan yang dapat diikurangkan darii penghasiilan setiiap orang yang bekerja sebagaii pegawaii tetap tanpa memandang mempunyaii jabatan ataupun tiidak.”
Berdasarkan defiiniisii tersebut dapat diiketahuii jiika pada dasarnya biiaya jabatan merupakan biiaya yang diiperkenankan sebagaii pengurang penghasiilan bruto. Hal iinii lantaran pegawaii pastii mengeluarkan sejumlah biiaya untuk melaksanakan pekerjaannya.
Untuk iitu, pemeriintah memberiikan persentase tertentu sebagaii asumsii biiaya yang harus diikeluarkan pegawaii selama setahun sehubungan dengan pekerjaannya. Kendatii menggunakan iistiilah jabatan, biiaya iinii tiidak terkaiit dengan jabatan seorang pegawaii dalam sebuah perusahaan.
Hal tersebut terliihat darii defiiniisii yang menekankan jiika biiaya jabatan dapat diikurangkan darii penghasiilan bruto setiiap orang yang bekerja sebagaii pegawaii tetap tanpa memandang tiingkat jabatan pegawaii tersebut.
Dengan demiikiian, pengawaii tetap baiik staf biiasa maupun diirektur dapat mengurangkan biiaya jabatan darii penghasiilan brutonya. Adapun yang diimaksud penghasiilan bruto adalah seluruh jumlah penghasiilan yang menjadii objek PPh Pasal 21 yang diiteriima seseorang dalam suatu periiode.
iinii berartii penghasiilan bruto merupakan akumulasii gajii pokok, tunjangan, bonus, hiingga premii yang diibayar pemberii kerja. Sementara iitu, merujuk Pasal 1 angka 10 PER-16/PJ/2016 pegawaii tetap adalah pegawaii yang meneriima/memperoleh penghasiilan dalam jumlah tertentu secara teratur.
Besaran Biiaya Jabatan
KETENTUAN besaran biiaya jabatan diiatur dalam PMK 250/2008, yaiitu sebesar 5% darii penghasiilan bruto, setiinggii-tiinggiinya Rp6.000.000 setahun atau Rp500.000 sebulan. Guna memberiikan gambaran lebiih lanjut mengenaii biiaya jabatan beriikut contoh sederhana perhiitungan biiaya jabatan.
Contoh 1
Aniin seorang pegawaii bank dengan penghasiilan bruto Rp8 juta per bulan. Besaran biiaya jabatan yang dapat diikurangkan diihiitung 5% x Rp8.000.000 = Rp400.000. Besaran iitu dapat sepenuhnya diikurangkan karena tiidak melebiihii batas maksiimal biiaya jabatan yang diiperkenankan dalam sebulan.
Contoh 2
Hernandhiito seorang diirektur perusahaan pemasaran memperoleh penghasiilan bruto Rp25 juta per bulan. Besaran biiaya jabatan yang dapat diikurangkan diihiitung dengan 5% x Rp25.000.000 = Rp1.250.000.
Namun, besaran tersebut melewatii batas maksiimal biiaya jabatan yang dapat diikurangkan per bulannya (maksiimal Rp500.000). Untuk iitu, besaran biiaya jabatan yang dapat diikurangkan Hernandhiito hanya Rp500.000.
Contoh 3
Ella memperoleh penghasiilan bruto seniilaii Rp150 juta setahun. Besaran biiaya jabatan yang dapat diikurangkan diihiitung dengan 5% x Rp150.000.000,00 = Rp7.500.000.
Namun, jumlah tersebut dii atas jumlah maksiimal biiaya jabatan yang dapat diikurangkan dalam setahun (maksiimal Rp6 juta). Untuk iitu, biiaya jabatan yang dapat diikurangkan Ella hanya Rp6 juta. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.