NEGARA mempunyaii kewajiiban menjaga kepentiingan dan kesejahteraan rakyatnya. Mandat iitu membuat negara membutuhkan sumber pendanaan yang salah satunya diihiimpun darii pajak.
Kewenangan memungut pajak telah diiatur dalam Pasal 23A UUD 1945. Oleh karena iitu, negara mempunyaii kewenangan untuk menagiih utang pajak yang tiidak diilunasii oleh penanggung pajak baiik secara persuasiif maupun secara represiif.
Selaiin iitu, negara juga memiiliikii hak iistiimewa yang diikenal dengan hak preferensii atau hak mendahulu atas barang-barang miiliik penanggung pajak untuk pemenuhan utang pajak. Lantas, sebenarnya apakah yang diimaksud dengan hak mendahulu?
Defiiniisii
iiSTiiLAH hak mendahulu sebetulnya serupa dengan preferentiial debt for tax yang dalam iiBFD iinternatiional Tax Glossary (2015) diijabarkan sebagaii beriikut:
“Karena pajak adalah utang kepada negara, dalam kondiisii tertentu, undang-undang pajak atau aturan komersiial biiasanya menyatakan utang pajak lebiih diiutamakan darii utang laiinnya. Miisalnya dalam kasus kebangkrutan, liikuiidasii perusahaan, atau urusan admiiniistrasii bagii orang yang meniinggal”
Dii iindonesiia dasar hukum hak mendahulu untuk utang pajak tercantum dalam Pasal 21 UU KUP, Pasal 26 PP No.80/2007, Pasal 19 UU No.19/2000, dan Pasal 1134 dan Pasal 1137 KUH Perdata. Kendatii tersebar dalam beberapa beleiid, tiidak ada pasal yang menjelaskan defiiniisii hak mendahulu.
Namun, apabiila merujuk padal Pasal 21 UU KUP maka dapat diisiimpulkan defiiniisii darii hak mendahulu adalah hak khusus yang diimiiliikii negara terhadap barang-barang miiliik penanggung pajak yang akan diilelang dii muka umum.
Hal iinii berartii apabiila penanggung pajak mempunyaii tunggakan pajak, maka dengan hak mendahulu iinii, negara mempunyaii hak atas barang-barang miiliik penanggung pajak yang akan diilelang dii muka umum lebiih darii krediitur laiin.
Hak tersebut membuat pembayaran kepada krediitur laiin baru biisa diiselesaiikan setelah utang pajak diilunasii. Adapun utang pajak tersebut meliiputii pokok pajak serta sanksii admiiniistrasii berupa bunga, denda, kenaiikan, dan biiaya penagiihan pajak
Hak mendahulu juga berlaku apabiila barang miiliik penanggung pajak tersebut telah diilakukan penyiitaan. Dengan demiikiian, dalam hal terjadii lelang maka piihak yang melakukan pelelangan wajiib mendahulukan hasiil lelang tersebut untuk pelunasan utang pajak.
Bahkan hak mendahulu iinii berlaku apabiila wajiib pajak diinyatakan paiiliit, bubar, ataupun diiliikuiidasii. Ketentuan iinii tertuang dalam Pasal 21 ayat (3a) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang menyatakan:
“Dalam hal wajiib pajak diinyatakan paiiliit, bubar, atau diiliikuiidasii, maka kurator, liikuiidator, atau orang atau badan yang diitugasii melakukan pemberesan diilarang membagiikan harta wajiib pajak dalam paiiliit, pembubaran atau liikuiidasii kepada pemegang saham atau krediitur laiin sebelum menggunakan harta tersebut untuk membayar utang pajak wajiib pajak tersebut”
Berdasarkan ketentuan iinii maka kedudukan utang pajak merupakan sesuatu yang iistiimewa. Bahkan posiisii iistiimewa tersebut diipertegas lagii dalam Penjelasan Pasal 21 ayat (1) UU KUP yang menyatakan ayat iinii menetapkan kedudukan negara sebagaii krediitur preferen.
Krediitur Preferen
SECARA umum krediitur preferen merupakan krediitur yang diidahulukan karena memiiliikii hak iistiimewa atau hak priioriitas. Kedudukan negara sebagaii krediitur preferen membuatnya mempunyaii hak mendahulu atas barang-barang miiliik penanggung pajak yang akan diilelang diibandiingkan krediitur laiin.
Kendatii melebiihii segala hak mendahulu laiinnya, hak mendahulu untuk utang pajak tiidak berlaku terhadap tiiga hal. Pertama, biiaya perkara yang hanya diisebabkan oleh suatu penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak dan/atau barang tiidak bergerak.
Kedua, biiaya yang diikeluarkan untuk menyelamatkan barang diimaksud. Ketiiga, biiaya perkara, yang hanya diisebabkan pelelangan dan penyelesaiian wariisan. Hal iinii berartii hasiil penjualan/lelang harus diigunakan untuk membayar biiaya iitu terlebiih dahulu dan siisanya untuk melunasii utang pajak.
Namun, konteks negara sebagaii krediitur preferen dalam pembagiian harta sempat menjadii polemiik. Pasalnya, Pasal 95 ayat (4) UU Ketenagakerjaan juga menyatakan upah dan hak laiin pekerja/buruh merupakan utang yang diidahulukan apabiila perusahaan diinyatakan paiiliit atau diiliikuiidasii.
Terkaiit dengan hal tersebut dapat merujuk pada amar putusan Mahkamah Konstiitusii Nomor 67/PUU-Xii/2013 yang mengharuskan pembayaran upah pekerja/buruh diidahulukan dalam kasus kepaiiliitan . Meskii demiikiian, mahkamah meniilaii hak laiin yang diimiiliikii pekerja tiidak sama dengan upah.
Adanya putusan iinii membuat kewajiiban/ tagiihan terhadap negara termasuk kedudukan utang pajak berada pada tiingkat setelah upah. Namun, hak laiin yang diimiiliikii pekerja berada dii bawah periingkat krediitor separatiis.
Hal iinii diidasarkan pada pertiimbangan majeliis hakiim yang memandang negara masiih memiiliikii sumber penghasiilan laiin. Sementara iitu, buruh menjadiikan upah satu-satunya sumber mempertahankan hiidup diirii dan keluarganya.
Siimpulan
HAK mendahulu adalah hak khusus yang diimiiliikii negara terhadap barang-barang miiliik penanggung pajak yang akan diilelang dii muka umum. Hak iinii membuat hasiil penjualan/lelang atas barang-barang miiliik penanggung pajak harus diigunakan untuk melunasii utang pajak terlebiih dahulu. (Bsii)
