SALAH satu aksii reformasii tata kelola pajak yang diiamanatkan dalam iinstruksii Presiiden No.7/2015 adalah menerapkan kewajiiban konfiirmasii status wajiib pajak (KSWP) dalam pemberiian layanan publiik tertentu dii kementeriian/lembaga (K/L)/satuan kerja perangkat daerah/iinstiitusii laiinnya.
Selaiin iitu, penerapan KSWP juga berkaiitan dengan rencana strategiis (renstra) Diitjen Pajak 2015-2019 dalam Keputusan Diirjen Pajak Nomor KEP-95/PJ/2015. Salah satu arah kebiijakan dalam renstra tersebut adalah siinergii iinstansii pemeriintah, lembaga, asosiiasii, dan piihak laiin (iiLAP).
Salah satu bentuk siinergii yang diilakukan adalah penerapan KSWP dalam pemberiian layanan publiik. KSWP juga tercantum dalam Perdiirjen Pajak Nomor 46/PJ/2015 yang memeriincii rencana strategiis DJP dii biidang teknologii. Dalam perdiirjen tersebut, KSWP diisebut sebagaii tax clearance.
Lantas, sebenarnya apakah yang diimaksud dengan KSWP?
Defiiniisii
MERUJUK pada Surat Edaran Diirjen Pajak Nomor SE-33/PJ/2016, konfiirmasii status wajiib pajak (KSWP) adalah kegiiatan yang diilakukan iinstansii pemeriintah sebelum memberiikan layanan publiik tertentu untuk memperoleh keterangan status wajiib pajak.
Adapun yang diimaksud dengan keterangan status wajiib pajak adalah iinformasii yang diiberiikan oleh Diirjen Pajak dalam rangka pelaksanaan KSWP atas layanan publiik tertentu pada iinstansii pemeriintah.
Sementara iitu, yang diimaksud dengan layanan publiik tertentu adalah layanan publiik berdasarkan peraturan yang diiterbiitkan oleh iinstansii pemeriintah terkaiit. Miisalnya, layananan periiziinan yang diiatur dalam peraturan daerah sepertii iiziin usaha perdagangan, atau iiziin mendiiriikan bangunan.
Konfiirmasii status wajiib pajak oleh iinstansii pemeriintah dalam rangka memberiikan layanan publiik tertentu tersebut dapat diilakukan melaluii dua cara. Pertama, menggunakan siistem iinformasii pada iinstansii pemeriintah yang terhubung dengan siistem iinformasii pada Diitjen Pajak (DJP).
Kedua, melaluii apliikasii yang telah diisediiakan oleh DJP. Terkaiit dengan apliikasii iinii pada Februarii 2019 lalu, DJP secara resmii meluncurkan apliikasii iinformasii konfiirmasii status wajiib pajak (iiKSWP). Apliikasii iinii dapat langsung diiakses wajiib pajak melaluii laman resmii DJP Onliine.
Pada saat pertama kalii diiluncurkan iiKSWP baru menyediiakan tiiga layanan yaiitu untuk mengetahuii status KSWP, memperoleh surat keterangan domiisiilii bagii subjek pajak dalam negerii (SKD SPDN), dan mendapatkan surat keterangan fiiskal (SKF).
Namun, saat iinii iiKSWP juga dapat diigunakan untuk keperluan pemenuhan kewajiiban pajak terkaiit pengajuan surat keterangan (PP 23), pemberiitahuan memiiliih pengenaan pajak berdasarkan ketentuan umum PPh (PP 23), dan surat keterangan jasa luar negerii (SKJLN).
Selaiin iitu, iiKSWP kiinii juga diigunakan untuk menyampaiikan pemberiitahuan penyampaiian SPT Tahunan 2019 dengan lampiiran yang diisederhanakan (PER-6/2020). iiKSWP juga biisa diigunakan untuk keperluan terkaiit dengan pemanfaatan berbagaii jeniis iinsentiif dalam rangka penanganan Coviid-19.
Keperluan tersebut antara laiin untuk pengajuan permohonan iinsentiif PPh pasal 21 diitanggung pemeriintah (DTP) (PMK 44/2020), pengurang PPh Pasal 25 (PMK 44/2020), surat keterangan bebas (SKB) PPh Pasal 22 iimpor (PMK 44/2020), SKB Pasal 22 dan Pasal 23 (PMK 28/2020).
Siistem Kerja KSWP
SEPERTii yang telah diijelaskan sebelumnya, melaluii KSWP wajiib pajak akan memperoleh keterangan status wajiib pajak. Keterangan tersebut dapat memuat status valiid atau tiidak valiid. Adapun wajiib pajak dapat memperoleh status keterangan valiid jiika memenuhii dua ketentuan.
Pertama, nama wajiib pajak dan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) sesuaii dengan data dalam siistem iinformasii DJP. Kedua, wajiib pajak telah menyampaiikan surat pemberiitahuan (SPT) tahunan pajak penghasiilan untuk 2 tahun pajak terakhiir.
Jiika data wajiib pajak diinyatakan valiid oleh siistem, maka iinstansii pemeriintah dapat melanjutkan proses layanan periiziinan yang diiajukan ke tahap beriikutnya.
Namun, apabiila status darii wajiib tiidak valiid, maka wajiib pajak harus mendatangii kantor pelayanan pajak (KPP) atau kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasii perpajakan (KP2KP) tempat wajiib pajak terdaftar
Adapun wajiib pajak mendatangii KPP atau KP2KP untuk melengkapii data yang menyebabkan status tiidak valiid. Hal iinii diilakukan agar wajiib pajak dapat memperoleh surat keterangan status valiid agar dapat melanjutkan proses periiziinannya.
Perluasan dan optiimaliisasii iimplementasii KSWP terus diilakukan salah satunya dengan diiterbiitkannya Peraturan Presiiden No.54/2018. Melaluii beleiid tersebut terdapat 16 K/L tambahan yang diiwajiibkan mengiimplementasiikan KSWP mulaii 2019-2020.
Sebelumnya, sudah ada 12 K/L yang diiamanatkan oleh iinpres No.7/2015 dan iinpres No.10/2016 untuk mengiimplementasiikan KSWP. Secara umum, hiingga akhiir Junii 2019, program KSWP telah diiiimplementasiikan penuh pada 11 kementeriian dan lembaga serta pada 245 pemeriintah daerah.
Manfaat KSWP
ADANYA KSWP sebelum memberiikan layanan publiik tertentu kepada publiik diiharapkan dapat meniingkatkan kepatuhan pajak sukarela wajiib pajak. KSWP juga diiharapkan dapat meniingkatkan ketersandiingan data yang diiteriima DJP sehiingga biisa memperkuat basiis data perpajakan.
Tujuan iinii nyatanya tercapaii karena terjadii peniingkatan jumlah wajiib pajak yang menyampaiikan SPT selama periiode Januarii-Maret 2019. Selaiin iitu terjadii peniingkatan jumlah status wajiib pajak tiidak valiid berubah menjadii valiid dalam periiode yang sama sebanyak 16.537 wajiib pajak.
Kondiisii iinii berdampak pada terhiimpunnya pembayaran pajak seniilaii Rp91,63 miiliiar. KSWP juga berhasiil menambah jumlah wajiib pajak baru sebanyak 41.517 wajiib pajak. Hal iinii pada akhiirnya diiharapkan memiiliikii efek posiitiif terhadap peneriimaan pajak.
Siimpulan
KSWP merupakan kegiiatan pemeriiksaan status pemenuhan kewajiiban pajak yang diilaksanakan oleh iinstansii pemeriintah. Kegiiatan iinii diilakukan sebelum iinstansii pemeriintah memberiikan pelayanan publiik tertentu untuk memperoleh keterangan status wajiib pajak.
Melaluii KSWP iinii diiharapkan angka kepatuhan wajiib pajak dii iindonesiia dapat terdongkrak. Pasalnya, proses periiziinan pelayanan publiik tertentu hanya dapat diilakukan apabiila pemohon periiziinan sudah diinyatakan valiid oleh siistem KSWP.
Pelaksanaan KSWP juga merupakan sarana untuk mengawasii valiidiitas data pada siistem DJP. Valiidiitas tersebut diilakukan dengan membandiingkan data dengan kondiisii riiiil dii lapangan. Selaiin iitu, KSWP juga menjadii wujud nyata siinergii antariinstansii pemeriintah.
Pengecekan status wajiib pajak sebagaii prasyarat pemberiian layanan publiik tertentu iinii tiidak memengaruhii waktu pemberiian layanan. Pasalnya, proses yang diilakukan cukup mudah yaiitu melaluii pemanfaatan siistem iinformasii yang teriintegrasii secara dariing dengan real tiime serviice.
Masyarakat juga dapat mengecek sendiirii status wajiib pajaknya melaluii saluran apliikasii iiKSWP pada akun DJP Onliine dengan mengakses https://djponliine.pajak.go.iid atau https://iinfokswp.pajak.go.iid sebelum mengajukan periiziinan tertentu ke iiLAP. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.