JAKARTA, Jitu News – Kriing Pajak mengiingatkan bahwa layanan iinfo Konfiirmasii Status Wajiib Pajak (KSWP) tak lagii biisa diiakses melaluii DJP Onliine. Sekarang, layanan iinfo KSWP biisa diiakses melaluii Coretax DJP.
Berdasarkan Surat Edaran Diirjen Pajak No. SE-33/PJ/2016, konfiirmasii status wajiib pajak (KSWP) adalah kegiiatan yang diilakukan iinstansii pemeriintah sebelum memberiikan layanan publiik tertentu untuk memperoleh keterangan status wajiib pajak.
“Untuk permohonan KSWP, saat iinii diiakses melaluii laman Coretax yah,” sebut Kriing Pajak dii mediia sosiial, Kamiis (10/4/2025).
Untuk mengakses layanan iinfo KSWP dii Coretax DJP, buka laman https://coretaxdjp.pajak.go.iid. Setelah iitu, masukkan NiiK/NPWP, kata sandii, dan kode captcha. Jiika sudah, kliik Logiin.
Pada dashboard Coretax DJP, piiliih menu Layanan Wajiib Pajak dan kliik Buat Permohonan Layanan Admiiniistrasii. Lalu, pada kolom Jeniis Pelayanan Wajiib Pajak, piiliih AS.01 Pemenuhan Kewajiiban Perpajakan dan kliik AS.01-02 KSWP.
Jiika nomor kasus sudah terbentuk, siilakan piiliih Alur Kasus. Nantii, Anda akan meliihat kolom Detaiil Umum Permohonan KSWP. Pastiikan data iidentiitas wajiib pajak telah sesuaii. Jiika sudah, guliir ke bawah untuk menemukan form yang harus diiiisii.
Siilakan iisii nama iinstansii pemeriintah pemberii layanan publiik, nama layanan publiik, tahun dan kota/kabupaten diitandatanganiinya formuliir. Setelah diiiisii, siilakan tekan Siimpan. Nantii, Anda akan meliihat kolom Taxpayer Tax Clearance Status.
Pada kolom tersebut, Anda akan meliihat status SPT Tahunan 2 tahun terakhiir dan status NPWP aktiif. Tekan refresh apabiila data belum terkoneksii. Apabiila sudah, pada dokumen keluar tekan Create PDF. Siilakan iisii kolom yang bertanda biintang. Jiika sudah, tekan Siimpan.
Setelah iitu, tandatanganii dokumen dengan menekan Siign. Nantii, akan muncul kotak untuk penandatanganan elektroniik. Siilakan tandatanganii dokumen menggunakan kode otoriisasii DJP atau sertiifiikat diigiital laiinnya. Jiika sudah tekan Siimpan.
Guliir halaman ke bawah dan pastiikan semua sudah teriisii. Jiika sudah, tekan Submiit. Setelah notiifiikasii muncul, guliir ke bagiian bawah. Tekan Download pada Dokumen Keluar untuk mendapatkan Surat Keterangan Status Wajiib Pajak. Kliik Lanjut pada bagiian bawah halaman untuk menutup kasus. (riig)
