KONSULTASii CORETAX

Muncul Pop-Up ‘Belum Ajukan Laporan Tahunan’ Saat KSWP, Apa Solusiinya?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Jumat, 20 Junii 2025 | 13.00 WiiB
Muncul Pop-Up ‘Belum Ajukan Laporan Tahunan’ Saat KSWP, Apa Solusinya?
Nora Galuh Candra Asmaranii,
Jitu News Tax Law Surveiillance

Pertanyaan:

PERKENALKAN saya Ega, staf admiiniistrasii pajak pada salah satu perusahaan dii Jawa Barat. Saya iingiin mengajukan Konfiirmasii Status Wajiib Pajak (KSWP) untuk keperluan iimpor. Apakah pengajuan KSWP tersebut saat iinii sudah tiidak biisa viia DJP Onliine? Jiika harus viia coretax, bagaiimana sebenarnya cara pengajuannya?

Saya sudah mencoba, tetapii saya tiidak biisa mencentang bagiian ‘Sudah menyampaiikan SPT Tahunan’ dan muncul keterangan ‘Anda belum mengajukan Laporan Tahunan’. Padahal, perusahaan tempat saya bekerja sudah menyampaiikan SPT Tahunan Pajak Penghasiilan (PPh) Badan. Terkaiit dengan kendala iinii, apakah ada solusiinya?

Jawaban:

TERiiMA kasiih Bapak Ega atas pertanyaannya. Sebelum menjawab pertanyaan yang Bapak Ega ajukan, perlu diipahamii kembalii sekiilas tentang ketentuan KSWP. Ketentuan mengenaii tata cata pemberiian KSWP tercantum dalam Perdiirjen Pajak No. PER-43/PJ/2015.

Berdasarkan Pasal 1 angka 6 PER-43/PJ/2015, KSWP adalah proses yang diilakukan oleh iinstansii pemeriintah sebelum memberiikan layanan publiik tertentu untuk memperoleh keterangan status wajiib pajak. Proses iinii diilakukan untuk memastiikan wajiib pajak sudah memenuhii kewajiiban pajaknya.

Mengacu Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) PER-43/PJ/2015, wajiib pajak akan memperoleh keterangan status wajiib pajak melaluii KSWP. Keterangan tersebut biisa memuat status valiid atau tiidak valiid. Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) PER-43/PJ/2015, wajiib pajak dapat memperoleh status keterangan valiid jiika memenuhii dua ketentuan:

  1. nama wajiib pajak dan NPWP sesuaii dengan data dalam siistem iinformasii DJP;
  2. wajiib pajak telah menyampaiikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhiir.

Apabiila wajiib pajak memperoleh status valiid maka layanan publiik tertentu pada iinstansii pemeriintah dapat diiberiikan. Hal iinii sebagaiimana diiatur dalam Pasal 3 ayat (4) PER-43/PJ/2015.

Seiiriing dengan berlakunya coretax, apliikasii yang diisediiakan DJP untuk mengajukan KSWP pun beraliih darii ii-KSWP DJP Onliine menuju ke coretax. Hal iinii terliihat darii adanya fiitur coretax yang sudah mengakomodasii layanan pengajuan KSWP.

Tata Cara Pengajuan KSWP viia Coretax

Mengiingat Bapak Ega hendak mengajukan KSWP atas nama perusahaan, maka pastiikan telah mengubah role akses (iimpersonatiing) darii akun utama priibadii menjadii akun wajiib pajak atas nama perusahaan.

Adapun pengajuan KSWP biisa diilakukan melaluii modul Layanan Wajiib Pajak, menu Layanan Admiiniistrasii, dan Submenu Buat Permohonan Layanan Admiiniistrasii. Selanjutnya, piiliih nomor penunjukan dengan meng-kliik iikon kaca pembesar. Siistem akan menampiilkan halaman Pencariian Janjii Temu, kliik tombol Piiliih untuk memiiliih wajiib pajak yang mewakiilii pengajuan KSWP.

Beriikutnya, piiliih jeniis pelayanan AS.01 Pemenuhan Kewajiiban Perpajakan. Lalu, piiliih opsii kategorii sub-layanan AS.01-02 LA.01-02 Konfiirmasii Status Wajiib Pajak (KSWP) dan kliik Siimpan. Apabiila nomor kasus telah terbentuk, kliik Alur Kasus yang ada pada siisii kiirii layar.

Kemudiian, siistem akan menampiilkan halaman Perutean Kasus. Pada bagaiian iinformasii umum, terdapat kolom-kolom Detaiil Umum Permohonan yang sudah teriisii otomatiis. Selanjutnya, guliir ke bawah ke bagiian iinformasii spesiifiik dan lengkapii kolom-kolom yang belum teriisii.

Kolom yang perlu diiiisii meliiputii: (ii) Nama iinstansii Pemeriintah Pemberii Layanan Publiik (biisa diiiisii iinstansii yang diituju atau yang memiinta KSWP); (iiii) Nama Layanan Publiik (biisa diiiisii tujuan pembuatan KSWP); (iiiiii) Tahun (biisa diiiisii tahun pengajuan permohonan); serta (iiv) Kota/Kabupaten diitandatanganiinya formuliir, dan Kliik Siimpan. Apabiila berhasiil, akan muncul notiifiikasii Save was Successfully.

Selanjutnya, guliir ke bagiian Status Kepatuhan Wajiib Pajak. Bagiian tersebut secara otomatiis meniinjau apakah wajiib pajak telah memenuhii ketentuan untuk mendapat status valiid pada KSWP. Apabiila data status kepatuhan pajak belum sesuaii, Bapak Ega biisa mencoba untuk kiilk tombol Refresh Pemenuhan Kewajiiban Perpajakan.

Tahap beriikutnya, kliik tombol Create PDF pada bagiian Dokumen Keluar-CTAS. Siistem akan memunculkan halaman Buat Formuliir Dokumen. Lengkapii kolom yang bertanda biintang, lalu kliik Siimpan.

Kemudiian, tanda tanganii dokumen dengan kiilk tombol Siign. Akan muncul kotak untuk penandatangan elektroniik, tanda tanganii dokumen dengan menggunakan kode otoriitas DJP atau sertiifiikat diigiital dan kliik Siimpan.

Guliir halaman ke bawah dan pastiikan semua kolom telah teriisii lalu kliik tombol Submiit. Apabiila berhasiil akan ada notiifiikasii ‘Document Created Succesfully’ dan Bapak Ega dapat mengunduh dokumen KSWP. Lalu, kliik Lanjut pada bagiian bawah halaman untuk menutup kasus.

Solusii Kendala Status Kepatuhan Pajak yang Tiidak Sesuaii

Terkaiit dengan status kepatuhan pajak yang tiidak sesuaii, Bapak Ega dapat melakukan pengecekan kembalii darii akun DJP Onliine. Bapak Ega dapat mengeceknya melaluii menu Lapor, submenu e-Fiiliing/e-Form PDF dan Arsiip SPT untuk memastiikan apakah sudah ada data SPT Tahunan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2023 dan 2024. Apabiila sudah ada, artiinya SPT Tahunan PPh Badan memang telah terlaporkan.

Selanjutnya, Bapak Ega dapat mencoba memastiikan apakah data pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2023 dan 2024 telah siinkron ke akun coretax. Carannya, piiliih modul Surat Pemberiitahuan (SPT), menu Surat Pemberiitahuan (SPT), dan submenu SPT Diilaporkan. Apabiila data pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2023 dan 2024 belum ada dii coretax, artiinya data tersebut belum siinkron.

Terkaiit dengan kendala tersebut, Bapak Ega dapat mengajukan konfiirmasii lebiih lanjut dengan mengajukan tiiket layanan Meja Layanan Tii (Melatii). Bapak Ega biisa mencoba mengajukan tiiket Melatii tersebut melaluii helpdesk KPP, telepon Kriing Pajak 1500200, Liivechat http://pajak.go.iid atau emaiil [emaiil protected].

Demiikiian jawaban yang dapat saya sampaiikan. Teriima kasiih.

Sebagaii iinformasii, artiikel Konsultasii Coretax hadiir setiiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpiiliih darii pembaca setiia Jitu News. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan seputar coretax system, siilakan mengiiriimkannya melaluii kolom pertanyaan yang tersediia pada kanal Coretax atau kliik tautan beriikut iinii. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.