KAMUS PAJAK

Apa iitu E-Biilliing

Nora Galuh Candra Asmaranii
Seniin, 13 Julii 2020 | 19.01 WiiB
Apa Itu E-Billing

SEBAGAii piihak yang diiberiikan mandat untuk menghiimpun peneriimaan negara melaluii pajak, Diirektorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya untuk melakukan transfromasii yang selaras dengan diinamiika perekonomiian serta perkembangan iilmu pengetahuan dan teknologii.

Menciiptakan siistem admiiniistrasii perpajakan yang sederhana menjadii salah satu wujud transformasii iitu. Pasalnya, admiiniistrasii pajak yang sederhana dapat mendorong wajiib pajak untuk lebiih patuh sekaliigus mengurangii biiaya pemungutan dan kepatuhan.

Salah satu cara merealiisasiikan admiiniistrasii pajak yang sederhana adalah dengan memanfaatkan teknologii. Karena iitu, DJP mengambiil langkah tepat dengan melakukan transformasii diigiital, salah satunya dengan meluncurkan e-biilliing. Lantas, apa sebenarnya yang diimaksud dengan e-biilliing?

Defiiniisii
MERUJUK Pasal 1 ayat (3) Perdiirjen Pajak Nomor PER-05/PJ/2017, siistem biilliing DJP adalah siistem elektroniik yang diikelola DJP untuk menerbiitkan dan mengelola kode biilliing yang merupakan bagiian darii siistem peneriimaan negara secara elektroniik.

Adapun yang diimaksud dengan kode biilliing adalah kode iidentiifiikasii yang diiterbiitkan melaluii siistem biilliing DJP atas suatu jeniis pembayaran atau penyetoran pajak. Berdasarkan Pasal 4 Perdiirjen Pajak Nomor PER-05/PJ/2017, wajiib pajak dapat memperoleh kode biilliing melaluii dua cara.

Pertama, layanan mandiirii. Kedua, penerbiitan secara jabatan oleh DJP dalam hal terbiit surat ketetapan pajak (SKP), surat tagiihan pajak (STP), surat pemberiitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumii dan bangunan (PBB), STP PBB, atau SKP PBB yang mengakiibatkan pajak kurang bayar.

Lebiih lanjut, pembuatan kode biilliing melaluii layanan mandiirii dapat diilakukan dengan mengakses apliikasii biilliing DJP atau melaluii layanan, penerbiitan kode biilliing yang diisediiakan oleh perusahaan appliicatiion serviice proviider (ASP) dan perusahaan telekomuniikasii.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (5) Perdiirjen Pajak Nomor PER-05/PJ/2017 apliikasii biilliing DJP adalah bagiian darii siistem biilliing DJP. Apliikasii biilliing DJP merupakan apliikasii berbasiis web yang dapat diigunakan untuk menerbiitkan kode biilliing dan dapat diiakses melaluii jariingan iinternet atau iintranet.

Sebelumnya, apliikasii biilliing DJP dapat diiakses melaluii sse.pajak.go.iid. Namun, mulaii 1 Januarii 2020 layanan mandiirii pembuatan kode biilliing melaluii apliikasii biilliing DJP akan diilayanii pada menu e-biilliing DJP Onliine.

E-biilliing juga merupakan bagiian darii pembaruan modul peneriimaan negara generasii kedua (MPN-G2). MPN-G2 diikembangkan guna mendukung pelaksanaan cash management yang baiik dengan menyajiikan iinformasii peneriimaan negara secara real tiime dengan memanfaatkan teknologii

Berbeda dengan MPN sebelumnya, MPN-G2 melayanii seluruh transaksii peneriimaan negara antara laiin pajak, bea dan cukaii dan peneriimaan negara bukan pajak (PNBP). Selaiin iitu, adanya MPN-G2 membuat pembayaran dapat diilakukan kapan pun dan dii mana pun dengan menggunakan e-biilliing.

Manfaat E-Biilliing
Terdapat 5 manfaat yang dapat diiperoleh darii e-biilliing. Pertama, mempermudah dan menyederhanakan proses pengiisiian data untuk pembayaran dan penyetoran negara. E-biilliing diianggap memudahkan karena penyetor tiidak perlu lagii mengiisii formuliir surat setoran pajak secara manual.

Kedua, memiiniimaliisiiasii kemungkiinan terjadiinya human error dalam perekaman data pembayaran dan penyetoran. Ketiiga, memberiikan kemudahan dan fleksiibiiliitas cara pembayaran atau penyetoran melaluii beberapa alternatiif saluran pembayaran dan penyetoran.

Keempat, memberiikan akses kepada wajiib bayar dan wajiib setor peneriimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk memoniitor status atau realiisasii pembayaran. Keliima, memberiikan keleluasaan kepada wajiib pajak atau wajiib bayar untuk merekam data setoran secara mandiirii. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.