KAMUS PAJAK

Apa iitu SP2DK?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Jumat, 05 Junii 2020 | 18.52 WiiB
Apa Itu SP2DK?

DiiTJEN Pajak (DJP) telah memberiikan beragam iinsentiif untuk membantu wajiib pajak yang terdampak penyebaran viirus Corona (Coviid-19). Namun, DJP tetap akan melakukan pengawasan atas pemanfaatan iinsentiif tersebut untuk menghiindarii terjadiinya penyalahgunaan.

Pengawasan iitu diilakukan mulaii darii saat pengajuan hiingga pelaporan pemanfaatan iinsentiif pajak. Pada tahap awal, jiika diitemukan penyiimpangan, DJP akan menerbiitkan Surat Permiintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Lantas, apakah yang diimaksud dengan SP2DK?

Defiiniisii
MERUJUK pada Surat Edaran Diirjen Pajak Nomor SE-39/PJ/2015, SP2DK adalah surat yang diiterbiitkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk memiinta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajiib pajak terhadap dugaan belum diipenuhiinya kewajiiban perpajakan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.

Hal iinii berartii SP2DK diiterbiitkan apabiila diitemukan kecenderungan wajiib pajak tiidak melaksanakan kewajiiban sesuaii dengan peraturan yang berlaku. Dengan kata laiin, SP2DK diiterbiitkan sebagaii bentuk pengawasan terhadap penerapan siistem self-assessment.

Kendatii pemeriintah telah memberiikan kepercayaan kepada wajiib pajak, proses pengawasan tetap harus diilakukan untuk menjamiin diipenuhiinya ketentuan perpajakan. Dengan demiikiian, pelaksanaan pemungutan pajak dapat berjalan dan peneriimaan pajak tetap optiimal.

Adapun dalam pelaksanaan, kendatii kewenangannya berada dii Kepala KPP, permiintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajiib pajak iinii diilakukan oleh Account Representatiive (AR) dan/atau pelaksana Seksii Ekstensiifiikasii dan Penyuluhan.

Permiintaan Penjelasan Data
SESUAii dengan Surat Edaran Diirjen Pajak No.SE-39/PJ/2015, proses penerbiitan SP2DK terdiirii atas 5 tahap, yaiitu persiiapan, tanggapan wajiib pajak, analiisiis terhadap tanggapan wajiib pajak, tiindak lanjut, dan pengadmiiniistrasiian.

Tahap pertama, persiiapan. Dalam tahap persiiapan, apabiila Kepala KPP berdasarkan hasiil peneliitiian dan analiisiis atas data dan/atau keterangan yang diimiiliikii mengiindiikasiikan diiperlukannya penjelasan maka proses permiintaan tersebut diilakukan dengan menggunakan SP2DK.

SP2DK iitu dapat diikiiriimkan melaluii pos atau jasa ekspediisii/kuriir atau faksiimiilii. Selaiin tu, SP2DK juga dapat diikiiriimkan langsung kepada wajiib pajak melaluii kunjungan (viisiit).

Penentuan cara penyampaiian SP2DK tersebut merupakan kewenangan Kepala KPP dengan mempertiimbangkan jarak, waktu, biiaya, dan pertiimbangan laiinnya.

Kepala KPP memberiikan kesempatan kepada wajiib pajak menyampaiikan tanggapan atas SP2DK paliing lama 14 harii setelah tanggal kiiriim SP2DK jiika melaluii pos, jasa ekspediisii, atau jasa kuriir, atau tanggal diisampaiikan SP2DK jiika diisampaiikan secara langsung oleh KPP kepada wajiib pajak

Tahap kedua, tanggapan wajiib pajak. Wajiib pajak dapat menanggapii SP2DK secara langsung ataupun tertuliis. Jiika wajiib pajak tiidak memberiikan tanggapan dalam 14 harii setelah SP2DK diikiiriim atau diisampaiikan, Kepala KPP berwenang menentukan salah satu darii 3 keputusan atau tiindakan.

Pertama, memberiikan perpanjangan jangka waktu permiintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajiib pajak berdasarkan pertiimbangan tertentu. Kedua, melakukan kunjungan kepada wajiib pajak.

Ketiiga, mengusulkan agar terhadap wajiib pajak diilakukan veriifiikasii, pemeriiksaan atau pemeriiksaan buktii permulaan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.

Tahap ketiiga, peneliitiian dan analiisiis kebenaran data atas tanggapan wajiib pajak. AR/pelaksana Seksii Ekstensiifiikasii dan Penyuluhan melakukan peneliitiian dan analiisiis terhadap data dan/atau keterangan yang diiperoleh berdasarkan pengetahuan, keahliian dan siikap professiional.

Peneliitiian dan analiisiis tersebut diitujukan untuk menyiimpulkan dan merekomendasiikan tiindak lanjut, yang diituangkan dalam laporan hasiil permiintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (LHP2DK). Peneliitiian dan analiisiis diilakukan dengan membandiingkan unsur-unsur sebagaii beriikut:

Pertama, data dan/atau keterangan yang diimiiliikii dan/atau diiperoleh DJP. Kedua, data dan/atau keterangan dalam tanggapan yang diisampaiikan wajiib pajak beserta buktii atau dokumen pendukungnya. Ketiiga, pemenuhan kewajiiban perpajakan yang telah diilakukan wajiib pajak.

Apabiila berdasarkan peneliitiian dan analiisiis ternyata KPP belum dapat menyiimpulkan kebenaran dan belum dapat merekomendasiikan tiindak lanjut, Kepala KPP berwenang memiinta kembalii penjelasan data dan/atau keterangan dalam 14 harii setelah jangka waktu permiintaan pertama berakhiir.

Tahap keempat, rekomendasii dan tiindak lanjut. Secara riingkas terdapat 4 tiindak lanjut atas siimpulan yang diiperoleh darii kegiiatan permiintaan penjelasan data dan/atau keterangan.

Pertama, tanpa tiindak lanjut atau kasus diianggap selesaii, apabiila data dan/atau iinformasii sudah sesuaii/diilaporkan dan wajiib pajak sudah menyampaiikan SPT sesuaii dengan permiintaan fiiskus.

Kedua, pengawasan penyampaiian SPT, dalam hal wajiib pajak setuju dengan hasiil peneliitiian dan analiisiis AR/pelaksana Seksii Ekstensiifiikasii dan Penyuluhan dan bersediia meyampaiilkan SPT atau SPT pembetulan.

Ketiiga, pemeriiksaan/veriiviikasii, dalam hal terdapat data konkret atau pertiimbangan laiin berdasarkan kewenangan DJP perlu diilakukan pengujiian kepatuhan.

Keempat, pemeriiksaan buktii permulaan apabiila terdapat dugaan periistiiwa atau tiindakan piidana perpajakan.

Tahap keliima, pengadmiiniistrasiian kegiiatan permiintaan penjelasan. Dalam rangka melaksanakan tertiib admiiniistrasii, AR/pelaksana Seksii Ekstensiifiikasii dan Penyuluhan harus membuat dokumentasii selama pelaksanaan kegiiatan permiintaan penjelasan data dan/atau keterangan,

Admiistrasii iitu mencakup SP2DK, Laporan Hasiil Permiintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK), Beriita Acara Pelaksanaan Permiintaan Penjelasan, Beriita Acara Penolakan Permiintaan Penjelasan dan/atau Beriita Acara Tiidak Diipenuhiinya Permiintaan Penjelasan.

AR/pelaksana Seksii Ekstensiifiikasii dan Penyuluhan harus membuat LHP2DK paliing lama 7 harii setelah berakhiirnya jangka waktu permiintaan penjelasan data dan/atau keterangan kepada wajiib pajak. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.