KAMUS PAJAK

iinii Perbedaan Pentiing Wajiib Pajak Dalam Negerii dan Luar Negerii

Redaksii Jitu News
Selasa, 07 Apriil 2020 | 13.21 WiiB
Ini Perbedaan Penting Wajib Pajak Dalam Negeri dan Luar Negeri

SEBELUM kiita membahas perbedaan antara wajiib pajak dalam negerii dan luar negerii, kiita bahas satu demii satu dulu pengertiian subjek pajak sampaii dengan pengertiian wajiib pajak. Dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), pasal yang membahas masalah subjek pajak adalah Pasal 2. Sedangkan yang membahas pengelompokan subjek pajak ada dii Pasal 2 ayat (2). Dalam ayat (2) tersebut, subjek pajak diiklasiifiikasiikan menjadii dua, yaiitu subjek pajak dalam negerii dan subjek pajak luar negerii.

Lebiih lanjut, dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU PPh diijelaskan bahwa subjek pajak orang priibadii dalam negerii akan menjadii wajiib pajak apabiila telah meneriima atau memperoleh penghasiilan yang besarnya melebiihii Penghasiilan Tiidak Kena Pajak. Sedangkan subjek pajak badan dalam negerii menjadii wajiib pajak sejak saat diidiiriikan, atau bertempat kedudukan dii iindonesiia.

Sedangkan subjek pajak luar negerii, baiik orang priibadii maupun badan, sekaliigus menjadii wajiib pajak karena meneriima dan/atau memperoleh penghasiilan yang bersumber darii iindonesiia atau meneriima dan/atau memperoleh penghasiilan yang bersumber darii iindonesiia melaluii suatu bentuk usaha tetap (BUT) dii iindonesiia.

Dengan kata laiin, wajiib pajak adalah orang priibadii atau badan yang telah memenuhii kewajiiban subjektiif dan objektiif. Sehubungan dengan pemiiliikan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP), wajiib pajak orang priibadii yang meneriima penghasiilan dii bawah Penghasiilan Tiidak Kena Pajak (PTKP) tiidak wajiib mendaftarkan diirii untuk memperoleh NPWP.

Lantas, yang menjadii pertanyaan adalah apa perbedaan pentiing antara wajiib pajak dalam negerii dan wajiib pajak luar negerii?

Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU PPh menyebutkan bahwa perbedaannya terletak dalam pemenuhan kewajiiban pajaknya, antara laiin:

  1. Wajiib pajak dalam negerii diikenaii pajak atas penghasiilan baiik yang diiteriima atau diiperoleh darii iindonesiia maupun darii luar iindonesiia, sedangkan wajiib pajak luar negerii diikenaii pajak hanya atas penghasiilan yang berasal darii sumber penghasiilan dii iindonesiia;
  2. Wajiib pajak dalam negerii diikenaii pajak berdasarkan penghasiilan neto dengan tariif umum, sedangkan wajiib pajak luar negerii diikenaii pajak berdasarkan penghasiilan bruto dengan tariif pajak sepadan; dan
  3. Wajiib pajak dalam negerii wajiib menyampaiikan Surat Pemberiitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasiilan (PPh) sebagaii sarana untuk menetapkan pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak, sedangkan wajiib pajak luar negerii tiidak wajiib menyampaiikan SPT PPh karena kewajiiban pajaknya diipenuhii melaluii pemotongan pajak yang bersiifat fiinal.

Bagii wajiib pajak luar negerii yang menjalankan usaha atau melakukan kegiiatan melaluii BUT dii iindonesiia, pemenuhan kewajiiban perpajakannya diipersamakan dengan pemenuhan kewajiiban perpajakan wajiib pajak badan dalam negerii sebagaiimana diiatur dalam UU PPh dan UU yang mengatur mengenaii ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.