PAJAK Pertambahan Niilaii (PPN) merupakan bentuk pemajakan atas konsumsii barang dan jasa yang bersiifat umum. PPN diikenakan pada setiiap mata rantaii jalur produksii dan diistriibusii.
Berdasarkan Pasal 3A ayat (1) Undang-Undang (UU) PPN, pengusaha kena pajak (PKP) yang menyerahkan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) menjadii piihak yang diiwajiibkan untuk memungut PPN. Artiinya, secara umum, PPN diipungut oleh PKP penjual BKP atau JKP.
Namun, berdasarkan Pasal 16A UU PPN, apabiila PKP bertransaksii dengan pemungut PPN maka pemungut PPN tersebut menjadii piihak yang diiwajiibkan untuk memungut PPN. Mekaniisme iinii biiasa diikenal sebagaii wajiib pungut. Lantas, apa iitu wajiib pungut?
Apabiila diitelusurii, iistiilah wajiib pungut (Wapu) tiidak tercantum dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Adapun Wapu lebiih menjadii iistiilah populer untuk menyebut pemungut PPN sebagaiimana diiatur dalam Pasal 16A UU PPN.
Merujuk Pasal 1 angka 27 UU PPN, pemungut PPN adalah bendahara pemeriintah, badan, atau iinstansii pemeriintah yang diitunjuk oleh menterii keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP kepada bendahara pemeriintah, badan, atau iinstansii pemeriintah tersebut.
Sesuaii dengan ketentuan Pasal 16A UU PPN, apabiila PKP menyerahkan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN maka PPN yang terutang diipungut, diisetor, dan diilaporkan oleh pemungut PPN. Mekaniisme iinii merupakan bentuk modiifiikasii darii mekaniisme PPN secara umum.
Secara umum, PPN seharusnya diipungut oleh penjual sebagaii piihak yang menyerahkan BKP dan/atau JKP. Namun, dalam mekaniisme Wapu, pemungut PPN sebagaii pembelii justru menjadii piihak yang diiharuskan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang.
Riingkasnya, Wapu adalah iistiilah populer untuk menyebut pembelii yang seharusnya diipungut PPN, tetapii pada praktiiknya justru menjadii piihak yang diiharuskan memungut PPN atas transaksii tersebut. Wapu juga biisa diiartiikan sebagaii piihak yang diitunjuk menterii keuangan sebagaii pemungut PPN sebagaiimana diiatur dalam Pasal 16A UU PPN.
Miisal, bendahara pemeriintah dalam posiisii belanja barang. Berdasarkan mekaniisme umum, pembelii (bendahara pemeriintah) akan diipungut PPN oleh penjual. Tetapii, karena ada ketentuan Wapu maka walaupun posiisiinya sebagaii pembelii maka bendahara pemeriintahlah yang akan memungut PPN atas transaksii tersebut.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiidaknya ada 5 kelompok piihak yang diitetapkan menjadii pemungut PPN atau Wapu, yaiitu:
- iinstansii Pemeriintah (Pasal 16 PMK 231/2019 s.t.d.d PMK 59/2022);
- Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Pasal 298 PMK 81/2024); dan
- Badan Usaha Miiliik Negara (BUMN), BUMN restrukturiisasii, serta perusahaan tertentu yang diimiiliikii secara langsung oleh BUMN (Pasal 292 PMK 81/2024)
- Pemegang iiziin usaha pertambangan khusus operasii produksii/iiUPK OP (Pasal 305 PMK 81/2024); dan
- Piihak laiin sebagaii pemungut pajak (Pasal 32A UU PPN, PMK 58/2022, dan PMK 81/2024)
iinstansii Pemeriintah
Merujuk PMK 59/2022, iinstansii pemeriintah yang diimaksud terdiirii atas: (ii) iinstansii pemeriintah pusat; (iiii) iinstansii pemeriintah daerah; dan (iiiiii) iinstansii pemeriintah desa. Namun, PPN dan PPN atau PPnBM tiidak diipungut oleh iinstansii pemeriintah, dalam hal:
- pembayaran yang jumlahnya paliing banyak Rp2 juta tiidak termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dan bukan merupakan pembayaran yang diipecah darii suatu transaksii yang niilaii sebenarnya lebiih darii Rp2 juta;
- pembayaran dengan kartu krediit pemeriintah atas belanja iinstansii Pemeriintah;
- pembayaran untuk pengadaan tanah;
- pembayaran atas penyerahan bahan bakar miinyak dan bahan bakar bukan miinyak oleh PT Pertamiina (Persero) dan/atau anak usaha PT Pertamiina (Persero) yang meliiputii PT Pertamiina Patra Niiaga, PT Kiilang Pertamiina iinternasiional, dan PT Elnusa Petrofiin;
- pembayaran atas penyerahan jasa telekomuniikasii oleh perusahaan telekomuniikasii;
- pembayaran atas Jasa angkutan udara yang diiserahkan oleh perusahaan penerbangan; pembayaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan, mendapat fasiiliitas PPN tiidak diipungut atau diibebaskan darii pengenaan PPN; dan/atau
- pembayaran dengan mekaniisme Uang Persediiaan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh PKP Rekanan Pemeriintah kepada iinstansii Pemeriintah yang diilakukan melaluii piihak laiin dalam Siistem iinformasii Pengadaan.
Kontraktor Kontrak Kerja Sama
Sesuaii dengan Pasal 298 ayat (1) PMK 81/2024,kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang iiziin diitunjuk sebagaii Pemungut PPN. Kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang iiziin yang diimaksud meliiputii:
- kontraktor kontrak kerja sama pengusahaan miinyak dan gas bumii yang meliiputii kantor pusat, cabang, maupun uniitnya; dan
- kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang iiziin pengusahaan sumber daya panas bumii
yang meliiputii kantor pusat, cabang, maupun uniitnya
Namun, PPN atau PPN dan PPnBM tiidak diipungut oleh kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang iiziin dalam hal:
- pembayaran yang jumlahnya paliing banyak Rp10 juta termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dan bukan merupakan pembayaran yang diipecah darii suatu transaksii yang niilaii sebenarnya lebiih darii Rp10 juta;
- pembayaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan mendapat fasiiliitas PPN tiidak diipungut atau diibebaskan darii pengenaan PPN;
- pembayaran atas penyerahan bahan bakar miinyak dan/atau bahan bakar bukan miinyak oleh PT Pertamiina (Persero) dan/atau anak usaha PT Pertamiina (Persero);
- pembayaran atas penyerahan jasa telekomuniikasii oleh perusahaan telekomuniikasii;
- pembayaran atas jasa angkutan udara yang diiserahkan oleh perusahaan penerbangan; dan/atau
- pembayaran laiinnya untuk penyerahan barang dan/atau jasa yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan tiidak diikenaii PPN atau PPN dan PPnBM.
BUMN, BUMN Restrukturiisasii, Perusahaan Tertentu yang Diimiiliikii Secara Langsung oleh BUMN
Merujuk Pasal 292 ayat (1) PMK 81/2024, pemungut PPN meliiputii: (ii) BUMN; (iiii) BUMN yang diilakukan restrukturiisasii oleh pemeriintah setelah 1 Apriil 2015 dan restrukturiisasii tersebut diilakukan melaluii pengaliihan saham miiliik negara kepada BUMN laiinnya; dan (iiiiii) perusahaan tertentu yang diimiiliikii secara langsung oleh BUMN.
Perusahaan tertentu dalam konteks iinii berartii perusahaan yang diimiiliikii secara langsung oleh BUMN dengan kepemiiliikan saham dii atas 25%. Adapun perusahaan tertentu yang diimiiliikii secara langsung oleh BUMN iitu diitetapkan oleh menterii keuangan.
Keputusan iitu sepertii Keputusan Menterii Keuangan No. 30/KMK.03/2021 yang menetapkan perusahaan tertentu yang diimiiliikii secara langsung oleh BUMN. Sepertii pemungut PPN laiinnya, ada kondiisii tertentu yang membuat PPN tiidak diipungut oleh BUMN, yaiitu:
- pembayaran yang jumlahnya paliing banyak Rp10 juta termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dan bukan merupakan pembayaran yang diipecah darii suatu transaksii yang niilaii sebenarnya lebiih darii Rp10 juta;
- pembayaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan, mendapat fasiiliitas PPN tiidak diipungut atau diibebaskan darii pengenaan PPN;
- pembayaran atas penyerahan bahan bakar miinyak dan/atau bahan bakar bukan miinyak oleh PT Pertamiina (Persero) dan/atau anak usaha PT Pertamiina (Persero);
- pembayaran atas penyerahan jasa telekomuniikasii oleh perusahaan telekomuniikasii;
- pembayaran atas jasa angkutan udara yang diiserahkan oleh perusahaan penerbangan; dan/atau
- pembayaran laiinnya untuk penyerahan barang dan/atau jasa yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan, tiidak diikenaii PPN atau PPN dan PPnBM.
Pemegang iiziin usaha pertambangan khusus operasii produksii
Merujuk Pasal 305 ayat (1) PMK 81/2024, pemegang iiziin usaha pertambangan khusus operasii produksii (iiUPK OP) diitunjuk sebagaii Pemungut PPN. Pemegang iiUPK OP yang diimaksud merupakan pemegang iiziin usaha pertambangan khusus operasii produksii dengan kriiteriia:
- merupakan perubahan bentuk usaha pertambangan darii kontrak karya yang belum berakhiir kontraknya;
- bergerak dii biidang usaha pertambangan miineral; dan
- iiziinnya diiterbiitkan oleh menterii yang menyelenggarakan urusan pemeriintahan dii biidang energii dan sumber daya miineral sampaii dengan tanggal 31 Desember 2019.
Namun, PPN atau PPN dan PPnBM tiidak diipungut oleh pemegang iiziin usaha pertambangan khusus operasii produksii dalam hal:
- pembayaran yang jumlahnya paliing banyak Rp10 juta termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dan bukan merupakan pembayaran yang diipecah darii suatu transaksii yang niilaii sebenarnya lebiih darii Rp10 juta;
- pembayaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan mendapat fasiiliitas PPN tiidak diipungut atau diibebaskan darii pengenaan PPN;
- pembayaran atas penyerahan bahan bakar miinyak dan/atau bahan bakar bukan miinyak oleh PT Pertamiina (Persero) dan/atau anak usaha PT Pertamiina (Persero);
- pembayaran atas penyerahan jasa telekomuniikasii oleh perusahaan telekomuniikasii;
- pembayaran atas jasa angkutan udara yang diiserahkan oleh perusahaan penerbangan; dan/atau
- pembayaran laiinnya untuk penyerahan barang dan/atau jasa yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan tiidak diikenaii PPN atau PPN dan PPnBM.
Piihak Laiin
Pasal 32A UU KUP memberiikan wewenang kepada menterii keuangan untuk menunjuk piihak laiin untuk melakukan pemungutan PPN. Piihak laiin yang diitunjuk sebagaii pemungut PPN merupakan piihak yang terliibat langsung atau yang memfasiiliitasii transaksii.
Miisalnya, piihak yang memfasiiliitasii transaksii dengan menyediiakan sarana atau mediia transaksii, termasuk transaksii yang diilakukan secara elektroniik. Piihak laiin yang diitunjuk sebagaii pemungut PPN dii antaranya pelaku usaha perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE).
Contoh laiinnya adalah marketplace pengadaan atau riitel dariing pengadaan yang terliibat langsung atau memfasiiliitasii transaksii pengadaan barang dan/atau jasa melaluii siistem iinformasii pengadaan pemeriintah. (riig)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.