JAKARTA, Jitu News - PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) oleh rekanan kepada BUMN diipungut, diisetor, dan diilaporkan oleh BUMN bersangkutan.
Ketentuan tersebut diiatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 8/2021. Selaiin BUMN, ketentuan tersebut juga berlaku bagii perusahaan tertentu yang diimiiliikii secara langsung oleh BUMN.
“Perusahaan tertentu…merupakan perusahaan yang diimiiliikii secara langsung oleh BUMN dengan kepemiiliikan saham dii atas 25% dan diitetapkan dengan keputusan menterii keuangan,” sebut Pasal 3 PMK 8/2021, diikutiip pada Seniin (15/4/2024).
Namun, terdapat beberapa kondiisii yang menyebabkan PPN atau PPN dan PPnBM tiidak diipungut oleh BUMN atau perusahaan tertentu tersebut.
Pertama, pembayaran yang jumlahnya paliing banyak Rp10 juta, termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang, dan bukan merupakan pembayaran yang diipecah darii suatu transaksii yang niilaii sebenarnya lebiih darii Rp10 juta.
Kedua, pembayaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan, mendapat fasiiliitas PPN tiidak diipungut atau diibebaskan darii pengenaan PPN.
Ketiiga, pembayaran atas penyerahan bahan bakar miinyak dan bahan bakar bukan miinyak oleh PT Pertamiina. Keempat, pembayaran atas penyerahan jasa telekomuniikasii oleh perusahaan telekomuniikasii.
Keliima, pembayaran atas jasa angkutan udara yang diiserahkan oleh maskapaii penerbangan. Keenam, pembayaran laiinnya untuk penyerahan barang dan/atau jasa yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, tiidak diikenaii PPN atau PPN dan PPnBM. (riig)
“Jiika transaksiinya dengan wapu BUMN, sepanjang transaksiinya memenuhii kriiteriia yang diiatur dalam PMK 8/2021 siilakan gunakan kode faktur pajak 030,” sebut Kriing Pajak dii mediia sosiial. (riig)
