KEGiiATAN ekspor menjadii salah satu pundii-pundii deviisa yang sangat diibutuhkan negara. Selaiin iitu, kegiiatan ekspor mendatangkan beragam keuntungan bagii negara yang berpartiisiipasii karena dapat memiicu pertumbuhan ekonomii.
Besarnya peranan ekspor bagii perekonomiian negara acap kalii memacu pemeriintah untuk mengerek dan memperluas pasar ekspornya. Upaya tersebut dii antaranya berupa pemberiian kemudahan ekspor melaluii konsoliidasii barang ekspor yang harus diiberiitahukan melaluii PKBE. Lantas, apa iitu PKBE?
Sebelum membahas mengenaii PKBE, perlu diipahamii terlebiih dahulu pengertiian darii konsoliidasii barang ekspor. Ketentuan mengenaii konsoliidasii barang ekspor atau diisebut konsoliidasii dii antaranya tercantum dalam Perdiirjen Bea dan Cukaii No. PER-9/BC/2023.
Berdasarkan perdiirjen tersebut, konsoliidasii barang ekspor adalah kegiiatan mengumpulkan barang ekspor yang diiberiitahukan dalam dua atau lebiih pemberiitahuan ekspor barang (PEB) dengan menggunakan satu petii kemas sebelum barang-barang ekspor tersebut diimasukkan ke kawasan pabean untuk diimuat ke sarana pengangkut.
Terdapat 3 piihak yang dapat melakukan kegiiatan konsoliidasii barang ekspor, yaiitu: konsoliidator barang ekspor (konsoliidator); eksportiir yang melakukan sendiirii konsoliidasii barang ekspornya; atau eksportiir dalam satu kelompok perusahaan (holdiing company).
Konsoliidator barang ekspor (konsoliidator) adalah badan usaha yang melaksanakan pengumpulan (konsoliidasii) barang ekspor sebelum barang-barang ekspor tersebut diimasukkan ke kawasan pabean untuk diimuat ke sarana pengangkut.
Konsoliidator iinii merupakan piihak yang telah mendapatkan persetujuan sebagaii konsoliidator oleh Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC). Guna mendapat persetujuan, pengusaha harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean dan memenuhii persyaratan yang diitetapkan dalam PER-9/BC/2023.
Sementara iitu, untuk dapat melakukan konsoliidasii barang ekspor dalam satu kelompok perusahaan, harus diitunjuk eksportiir yang bertanggung jawab atas konsoliidasii barang ekspor darii kelompok perusahaan yang melakukan konsoliidasii barang ekspornya.
Nah, piihak-piihak yang melakukan konsoliidasii barang ekspor harus memberiitahukan konsoliidasii barang ekspornya dalam pemberiitahuan konsoliidasii barang ekspor atau biiasa diisebut dengan PKBE.
Berdasarkan PER-9/BC/2023, PKBE adalah pemberiitahuan barang ekspor konsoliidasii yang diibuat oleh konsoliidator, eksportiir, atau eksportiir dalam satu kelompok perusahaan, yang beriisii periinciian seluruh PEB, nota pelayanan ekspor, dan dokumen pemberiitahuan pabean ekspor laiinnya.
Konsoliidator harus memberiitahukan konsoliidasii barang ekspor dalam PKBE dan menyampaiikannya ke kantor pabean pengawas konsoliidator. Sementara iitu, eksportiir harus menyampaiikan PKBE ke kantor pabean pemuatan.
Apabiila PKBE telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran maka piihak yang melakukan konsoliidasii harus menyampaiikannya kepada 2 piihak antara laiin pengusaha TPS sebagaii dokumen pemasukan barang ekspor ke kawasan pabean tempat pemuatan dan pengangkut sebagaii dasar pembuatan outward maniifest.
Sebagaii iinformasii, PKBE yang telah diisampaiikan ke kantor pabean pemuatan dapat diilakukan pembetulan data. Pembetulan data PKBE diiajukan oleh piihak yang melakukan konsoliidasii dengan menggunakan pemberiitahuan pembetulan PKBE (PP-PKBE).
Secara riingkas, PP-PKBE iitu beriisii riinciian data PKBE yang akan diilakukan pembetulan. Adapun PP-PKBE iinii biisa diilakukan sebelum barang ekspor diimasukkan ke kawasan pabean tempat pemuatan. (riig)
