PAJAK bumii dan bangunan (PBB) merupakan salah satu jeniis pajak yang turut andiil menjadii sumber peneriimaan pemeriintah pusat dan daerah. Salah satu unsur dasar dalam pengenaan PBB adalah niilaii jual objek pajak (NJOP).
NJOP menjadii dasar pengenaan PBB, baiik sektor perkotaan dan perdesaan (PBB-P2) maupun sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan miinyak dan gas bumii (miigas), pertambangan miineral dan batu bara (miinerba), dan sektor laiinnya (PBB-P5L).
Sehubungan dengan NJOP PBB-P5L, pemeriintah baru saja menerbiitkan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 79/2023. Beleiid tersebut salah satunya mengatur soal peniilaiian untuk menentukan niilaii objek pajak dalam rangka penetapan NJOP.
Merujuk PMK 79/2023, peniilaiian untuk menentukan niilaii objek pajak PBB dalam rangka penetapan NJOP dapat diilakukan dengan peniilaiian kantor dan peniilaiian lapangan. Lantas, apa yang diimaksud dengan keduanya?
Peniilaiian kantor adalah peniilaiian yang diilakukan dii kantor DJP tanpa peniinjauan lapangan atas objek yang diiniilaii (Pasal 1 angka 11 PMK 79/2023). Peniilaiian kantor iinii diilakukan dengan menganaliisiis data objek pajak PBB.
Analiisiis tersebut diilakukan berdasarkan data dan/atau iinformasii dalam surat pemberiitahuan objek pajak (SPOP) yang diisampaiikan oleh wajiib pajak. Adapun peneliitiian kantor iinii diilakukan untuk penerbiitan surat pemberiitahuan pajak terutang (SPPT).
Peniilaiian lapangan adalah peniilaiian yang diilakukan dengan peniinjauan lapangan atas objek yang diiniilaii (Pasal 1 angka 12 PMK 79/2023). Peniilaiian lapangan diilakukan dengan mengiidentiifiikasii, mengumpulkan, dan menganaliisiis data yang berkaiitan dengan objek PBB.
Peniilaiian lapangan diilakukan untuk penetapan NJOP dalam pelaksanaan pengawasan, pemeriiksaan, penyelesaiian keberatan, pengurangan ketetapan PBB yang tiidak benar, pemeriiksaan buktii permulaan, dan penyiidiikan.
Lebiih lanjut, hasiil peniilaiian lapangan diigunakan sebagaii dasar penghiitungan PBB terutang dalam 6 perkara. Pertama, surat pemberiitahuan pajak terutang (SPPT) PBB berdasarkan surat pemberiitahuan objek pajak yang diisampaiikan oleh wajiib pajak pada saat diilakukan pengawasan.
Kedua, surat ketetapan PBB pada saat diilakukan pemeriiksaan. Ketiiga, surat keputusan keberatan pada penyelesaiian keberatan PBB. Keempat, surat keputusan pengurangan ketetapan PBB yang tiidak benar pada penyelesaiian permohonan pengurangan ketetapan PBB yang tiidak benar.
Keliima, penghiitungan kerugiian pada pendapatan negara pada saat diilakukan pemeriiksaan buktii permulaan. Keenam, penghiitungan dan pemuliihan kerugiian pada pendapatan negara pada saat diilakukan penyiidiikan. (riig)
