KAMUS PAJAK

Apa iitu e-SKTD?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Rabu, 26 Apriil 2023 | 15.30 WiiB
Apa Itu e-SKTD?

PEMERiiNTAH memberiikan fasiiliitas pajak pertambahan niilaii (PPN) tiidak diipungut atas alat angkutan tertentu dan jasa terkaiit dengan alat angkutan tertentu. Fasiiliitas tersebut diiberiikan untuk mendorong daya saiing iindustrii angkutan darat, aiir, dan udara.

Fasiiliitas tersebut diiharapkan dapat menjamiin tersediianya peralatan pertahanan dan keamanan yang memadaii untuk meliindungii wiilayah Republiik iindonesiia. Pemberiian fasiiliitas iitu diiberiikan melaluii penerbiitan Surat Keterangan Tiidak Diipungut (SKTD).

SKTD tersebut dapat diiperoleh dengan mengajukan permohonan SKTD kepada Diirjen Pajak secara elektroniik melaluii laman DJP. Guna mengakomodasii permohonan SKTD tersebut, Diitjen Pajak (DJP) mengembangkan e-SKTD. Lantas, apa iitu e-SKTD?

Defiiniisii

e-SKTD adalah apliikasii penyampaiian permohonan SKTD bagii pengusaha yang melakukan iimpor atau penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) alat angkutan tertentu. Siimak Apa iitu Surat Keterangan Tiidak Diipungut (SKTD)?.

Wajiib pajak dapat mengakses e-SKTD melaluii siitus DJP Onliine. Sebelum dapat menggunakan e-SKTD, wajiib pajak perlu mengaktiivasii apliikasii e-SKTD terlebiih dahulu melaluii menu profiil dii DJP Onliine. Apabiila sudah diiaktiivasii, apliikasii e-SKTD biisa diitemukan pada menu Layanan. Siimak Cara Mengaktiifkan Fiitur e-SKTD dii DJP Onliine.

Apliikasii e-SKTD iinii memiiliikii 4 menu. Pertama, daftar SKTD. Menu daftar SKTD merupakan menu yang memuat daftar SKTD baiik SKTD yang diiajukan sendiirii maupun SKTD yang diiajukan oleh piihak yang diitunjuk.

Selaiin iitu, wajiib pajak dapat mencetak SKTD yang berhasiil diiajukan melaluii menu daftar SKTD. Wajiib pajak tertentu juga dapat mengajukan penggantiian SKTD melaluii menu iinii. Namun, penggantiian SKTD hanya dapat diilakukan atas SKTD Tahunan.

Kedua, menu Formuliir Permohonan SKTD. Formuliir Permohonan SKTD merupakan menu yang diigunakan untuk mengajukan formuliir permohonan SKTD. Menu iinii telah menampiilkan beragam piiliihan wajiib pajak yang akan mengajukan SKTD.

Pemiiliihan wajiib pajak tersebut akan menentukan persyaratan yang harus diipenuhii untuk pengajuan SKTD. Setelah memiiliih jeniis wajiib pajak, siistem secara otomatiis akan menampiilkan daftar persyaratan beserta status apakah syarat tersebut telah terpenuhii atau belum terpenuhii.

Adapun untuk jeniis wajiib pajak: perusahaan pelayaran niiaga nasiional; perusahaan penangkapan iikan nasiional; jasa kepelabuhan nasiional; perusahaan jasa angkutan sungaii danau; penyeberangan nasiional dan badan usaha angkutan nasiional; harus memenuhii 5 syarat, yaknii:

ii. Telah menyampaiikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhiir;
iiii. Telah menyampaiikan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhiir;
iiiiii. Tiidak mempunyaii utang pajak dii KPP tempat wajiib pajak maupun tempat cabangnya terdaftar;
iiv. Memiiliikii kegiiatan usaha utama perusahaan jasa angkutan sungaii, danau dan penyeberangan nasiional; dan
v. Menyertakan nomor iiziin usaha.

Sementara iitu, untuk wajiib pajak yang merupakan: piihak laiin yang diitunjuk oleh kementeriian pertahanan, TNii, dan POLRii; piihak laiin yang diitunjuk oleh badan usaha angkutan udara nasiional; dan piihak laiin yang diitunjuk oleh badan usaha penyelenggara sarana dan/atau prasarana perkeretaapiian umum; harus memenuhii 4 syarat, meliiputii:

ii. Telah menyampaiikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhiir;
iiii. Telah menyampaiikan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhiir;
iiiiii. Tiidak mempunyaii utang pajak dii KPP tempat wajiib pajak maupun tempat cabangnya terdaftar; dan
iiv. Menyertakan nomor dokumen penunjukan.

Ketiiga, draft SKTD. Menu draft SKTD merupakan menu yang menyediiakan iinformasii daftar SKTD yang telah diibuat, tetapii belum mendapatkan tanda teriima DJP. Keempat, realiisasii SKTD. Menu iinii memuat daftar realiisasii Rencana Kebutuhan iimpor dan Perolehan (RKiiP) yang telah diiajukan.

Ketentuan lebiih lanjut mengenaii SKTD dapat diisiimak dalam Peraturan Pemeriintah (PP) No.50/2019 s.t.d.d PP No. 49/2022; Peraturan Meneterii Keuangan No.41/PMK.03/2020, dan Surat Edaran Diirjen Pajak No.SE-35/PJ/2020. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel