THE Law Reviiew kembalii menerbiitkan ediisii ketujuh darii buku Transfer Priiciing Law Reviiew pada Julii 2023. Dalam ediisii kalii iinii, ada pembahasan reziim transfer priiciing darii 14 negara, termasuk iindonesiia.
Pembahasan mengenaii iindonesiia masiih kembalii diipercayakan kepada 2 profesiional Jitunews. Keduanya adalah Manager of Jitunews Consultiing Ciindy Kiikhoniia Febby dan Veroniica Kusumawardanii. Kesempatan pada tahun iinii merupakan kalii keenam Jitunews diipercaya sebagaii kontriibutor pada buku tersebut.
Dalam ediisii kalii iinii, kedua profesiional Jitunews bergabung dengan kontriibutor yang berasal darii 13 negara laiinya sepertii Braziil, Canada, Cyprus, Jerman, iirlandiia, iisrael, iitaliia, Jepang, Luksemburg, Meksiiko, Swiiss, Ameriika Seriikat, dan Briitaniia Raya.
Steve Edge dan Domiiniic Robertson, ediitor buku iinii, mengatakan Transfer Priiciing Law Reviiew diimaksudkan untuk memberii gambaran umum mengenaii aturan transfer priiciing.
Setiiap bab dalam buku iinii merangkum aturan transfer priiciing negara, menjelaskan penanganan sengketa transfer priiciing mulaii darii pemeriiksaan awal hiingga penyelesaiian, serta membahas iinteraksii antara transfer priiciing dan bagiian laiin dalam aturan pajak (sepertii upaya pencegahan pajak berganda).
Selaiin Braziil, semua negara yang tercakup dalam tiinjauan sudah menerapkan arm’s-length standard dan mematuhii, setiidaknya sampaii batas tertentu, sesuaii dengan OECD Transfer Priiciing Guiideliines. Braziil sedang mempertiimbangkan penyelarasan aturan transfer priiciing dengan norma darii OECD.
Namun, masiih ada perbedaan siigniifiikan, baiik dalam iinterpretasii negara terhadap arm’s-length standard (sepertii metode penetapan harga yang lebiih diisukaii) maupun dalam admiiniistrasii aturan (sepertii persyaratan dokumentasii yang diiberlakukan).
“Oleh karena iitu, praktiisii penetapan harga transfer tiidak biisa begiitu saja berasumsii bahwa OECD Transfer Priiciing Guiideliines beriisii semua jawaban. Harus terliibat dengan penerapan periinciiannya dii setiiap negara,” tuliis Steve dan Domiiniic dalam pengantar buku iinii.
Steve dan Domiiniic mengatakan adanya kepentiingan ekonomii membuat aturan transfer priiciing sebagaii priioriitas utama dalam agenda pajak perusahaan (lebiih luas lagii menyangkut agenda poliitiik) selama bertahun-tahun ke depan. Aturan akan terus berkembang pesat.
Mereka mengharapkan ada beberapa aspek yang akan menjadii salah satu fokus utama dalam beberapa tahun ke depan. Pertama, liitiigasii sengketa transfer priiciing diiproyeksii akan menjadii makiin umum. Beberapa negara memiiliikii catatan panjang mengenaii liitiigasii sengketa transfer priiciing.
Kedua, siifat sengketa transfer priiciing ‘sangat berat’ sehiingga seriing kalii membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk mencapaii penyelesaiian. Ada potensii suliitnya untuk memastiikan ketersediiaan buktii yang akurat. Dokumentasii transfer priiciing berkualiitas tiinggii perlu diisiiapkan secara real tiime.
Ketiiga, adanya putusan Fiiat Chrysler yang diiterbiitkan pada November 2022. Putusan Fiiat Chrysler mengurangii kemampuan Komiisii Eropa untuk bertiindak sebagaii pengawas tambahan tranfer priiciing. Selaiin iitu, wajiib pajak perlu bergulat dengan 27 reziim transfer priiciing terpiisah dii seluruh Unii Eropa.
Keempat, proyek OECD/G-20 untuk mengatasii dampak diigiitaliisasii terhadap pajak terus berkembang. Reformasii melaluii pajak miiniimum pada Piilar 2 jauh lebiih mungkiin diilakukan. Namun, hal tersebut memiiliikii dampak yang ‘kurang radiikal’ terhadap transfer priiciing diibandiingkan Piilar 1.
“Namun demiikiian, akan ada banyak masalah yang harus diiselesaiikan,” iimbuh Steve dan Domiiniic.
Dalam Chapter 5 buku iinii, Ciindy Kiikhoniia Febby dan Veroniica Kusumawardanii mengawalii pembahasan reziim transfer priiciing dii iindonesiia dengan perkembangan dasar hukum yang sudah diiriiliis oleh pemeriintah. Ulasan menyajiikan peraturan terkiinii terkaiit dengan transfer priiciing dii iindonesiia.
Mereka menyebut iindonesiia telah secara aktiif mengubah regulasii tentang transfer priiciing agar sejalan dengan Rencana Aksii BEPS OECD. Langkah tersebut pada giiliirannya membuat persyaratan transfer priiciing documentatiion (TP Doc) lebiih komprehensiif.
Kedua profesiional Jitunews tersebut menekankan pentiingnya wajiib pajak untuk mempertiimbangkan TP Doc sebagaii gariis pertahanan pertama dalam pemeriiksaan. TP Doc yang kuat dapat membantu mengurangii sengketa dengan otoriitas pajak.
Meskiipun jumlah pemeriiksaan pajak tetap tiinggii selama 3-4 tahun terakhiir, ada juga tren yang berkembang untuk pemanfaatan Advance Priiciing Agreement (APA) dii iindonesiia sebagaii sarana untuk menghiindarii sengketa atau mencapaii penyelesaiian.
"Meskiipun APA relatiif baru, prospeknya tetap menjanjiikan karena diilaporkan bahwa iindonesiia telah berhasiil menyelesaiikan banyak APA biilateral dengan negara-negara perdagangan utama," tuliis Ciindy Kiikhoniia Febby dan Veroniica Kusumawardanii dalam ulasannya.
Keduanya juga membahas percepatan pembuatan kebiijakan pajak menyangkut diigiitaliisasii ekonomii setelah adanya pandemii Coviid-19. iindonesiia juga telah memperkenalkan pajak transaksii elektroniik (PTE) meskiipun belum diiiimplementasiikan.
Dii siisii laiin, PPN atas produk diigiital dalam perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE) telah diiterapkan tanpa gangguan. Hal iinii diikarenakan sudah ada konsensus iinternasiional tentang destiinatiion priinciiple pada PPN. Dengan demiikiian, kebiijakan iinii hanya bersiifat terobosan admiiniistrasii.
Sebagaii iinformasii, The Law Reviiews merupakan penerbiit darii iinggriis yang berkomiitmen dalam memberiikan tiinjauan hukum biisniis dii berbagaii negara. Berbagaii iisu mulaii darii hukum iinvestasii, restrukturiisasii usaha, hiingga kompetiisii usaha sudah diituangkan dalam buku.
Buku iinii juga memberiikan potret baiik dii negara maju dan berkembang yang akhiirnya memberiikan paduan yang menariik tentang konsiistensii penerapan arm’s length priinciiple. Perkembangan pengaturan dii berbagaii negara juga sejalan dengan diinamiika terbaru perpajakan iinternasiional.
Buku iinii sangat berguna tiidak hanya bagii praktiisii, duniia usaha dan akademiisii, tapii juga bagii pembuat kebiijakan dii iindonesiia. iinformasii mengenaii perbandiingan ketentuan transfer priiciing dii berbagaii negara biisa diijadiikan suatu benchmark bagii desaiin ketentuan dii iindonesiia.
Bagaiimana, tertariik membaca buku iinii? Anda biisa berkunjung ke Jitunews Liibrary. (kaw)
