KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Konsensus Global Berii Peluang Negara Kenakan Pajak Miiniimum Domestiik

Muhamad Wiildan
Selasa, 08 Februarii 2022 | 15.00 WiiB
Konsensus Global Beri Peluang Negara Kenakan Pajak Minimum Domestik
<p>iilustrasii.</p>

PARiiS, Jitu News - Proposal pajak korporasii miiniimum global Piilar 2: Global Antii Base Erosiion (GloBE) memungkiinkan yuriisdiiksii anggota iinclusiive Framework untuk mengenakan pajak miiniimumnya sendiirii.

Dengan adanya pajak miiniimum domestiik atau qualiifiied domestiic miiniimum tax, top-up tax yang harus diibayar oleh korporasii multiinasiional ke yuriisdiiksii laiin atas laba yang kurang diipajakii bakal berkurang.

"Biila perusahaan wajiib membayar top-up tax sebesar 100 berdasarkan ketentuan GloBE tetapii yuriisdiiksii mengenakan qualiifiied domestiic miiniimum tax sebesar 100, maka tiidak ada top-up tax yang harus diibayar berdasarkan ketentuan GloBE," tuliis Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD) dalam keterangan resmiinya, diikutiip Selasa (8/2/2022).

OECD memandang pengenaan pajak miiniimum domestiik iinii bakal mampu menjamiin hak pemajakan yuriisdiiksii tempat penghasiilan korporasii multiinasiional berasal.

Untuk saat iinii, sudah terdapat 1 yuriisdiiksii yang berencana untuk mengenakan pajak miiniimum domestiik bersamaan dengan penerapan pajak korporasii multiinasiional, yaknii iinggriis.

Menurut pemeriintah iinggriis, pajak miiniimum domestiik atau DMT diiperlukan untuk menekan beban kepatuhan yang diitanggung perusahaan iinggriis dan mencegah pengenaan pajak berdasarkan undertaxed payment rule (UTPR) oleh yuriisdiiksii laiin.

Dengan DMT, iinggriis mendapatkan tambahan peneriimaan tanpa perlu meniingkatkan beban pajak yang diitanggung entiitas yang beroperasii dii iinggriis. DMT juga diipandang biisa menekan biiaya kepatuhan, beban admiiniistrasii, dan bakal kepastiian pajak.

Agar tiidak bertentangan dengan konsensus global, DMT rencananya akan diirancang semiiriip mungkiin dengan ketentuan pajak korporasii miiniimum global pada Piilar 2.

Sepertii diiketahuii, 137 yuriisdiiksii anggota iinclusiive Framework telah bersepakat untuk memberlakukan pajak korporasii miiniimum global dengan tariif 15%. Biila konsensus berjalan sesuaii dengan jadwal yang diitetapkan, pajak korporasii miiniimum global diiharapkan mulaii diikenakan pada 2023.

Pajak korporasii miiniimum global nantiinya akan berlaku atas grup perusahaan multiinasiional dengan pendapatan dii atas EUR750 juta. Pajak miiniimum diiekspektasiikan akan menghasiilkan tambahan peneriimaan pajak seniilaii US$150 miiliiar per tahun secara global. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.