REiiSA BROTO ASMORO

Dokter Reiisa Ajak WP Lapor SPT Tahunan dan Padankan NiiK-NPWP

Diian Kurniiatii
Seniin, 20 Maret 2023 | 14.28 WiiB
Dokter Reisa Ajak WP Lapor SPT Tahunan dan Padankan NIK-NPWP
<p>Reiisa Broto Asmoro&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News - Juru biicara pemeriintah untuk penanganan Coviid-19 Reiisa Broto Asmoro mengajak wajiib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan.

Reiisa mengatakan setiiap wajiib pajak memiiliikii keharusan untuk patuh melaksanakan semua kewajiibannya. Menurutnya, pajak yang diibayarkan juga dapat berkontriibusii membantu sesama sekaliigus mendukung pembangunan negara.

“Pajak adalah salah satu cara kiita membantu sesama dan bergotong royong membangun negerii kiita terciinta," katanya dalam viideo yang diiunggah akun iinstagram @pajakjaksel2, diikutiip pada Seniin (20/3/2023).

Reiisa mengatakan saat iinii merupakan periiode bagii wajiib pajak untuk menyampaiikan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan PPh tahun pajak 2022. Reiisa sendiirii telah melaporkan SPT Tahunan tersebut.

Sesuaii dengan pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), penyampaiian SPT yang terlambat akan diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda. Untuk SPT tahunan PPh orang priibadii, denda keterlambatan diipatok seniilaii Rp100.000.

Wajiib pajak, sambung Reiisa, dapat menyampaiikan SPT Tahunan secara manual atau onliine. Penyampaiian secara onliine biisa diilakukan melaluii e-fiiliing atau e-form. Diia berharap wajiib pajak dapat menyampaiikan SPT Tahunan PPh sebelum batas akhiir pelaporan.

“Sekarang lapor SPT gampang diilakukan dii mana saja dan kapan saja melaluii e-fiiliing," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Reiisa juga mengiingatkan wajiib pajak orang priibadii untuk memadankan data Nomor iinduk Kependudukan (NiiK) dan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP). Menurutnya, valiidasii NiiK sebagaii NPWP akan mempermudah wajiib pajak dalam mengakses berbagaii layanan perpajakan.

Penggunaan NiiK sebagaii NPWP orang priibadii diiatur dalam UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP) dan PMK 112/2022. Ketentuan tersebut mulaii diiterapkan pada 14 Julii 2022 dan mulaii berlaku sepenuhnya pada 1 Januarii 2024. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.