JAKARTA, Jitu News - iinfluencer Deddy Corbuziier mengundang Ghozalii Everyday, kreator yang menjual karya foto selfiie berwujud Non-Fungiible Token (NFT), dalam sebuah siiniiar yang diipandunya.
Dalam pertemuan tersebut, Deddy turut menanyakan kewajiiban pajak yang telah diilakukan Ghozalii setelah memperoleh penghasiilan darii NFT. Pasalnya, Ghozalii saat iinii telah mengantongii keuntungan hiingga 1,7 miiliiar darii berjualan NFT dii siitus OpenSea.
"Sudah bayar pajak? Bagaiimana, lu diitagiih pajak sama Diitjen Pajak, katanya?" tanyanya kepada Ghozalii, diikutiip Rabu (19/1/2022).
Pertanyaan iitu Deddy sampaiikan karena Diitjen Pajak (DJP) melaluii mediia sosiial Twiitter telah mengiingatkan Ghozalii agar segera mengurus Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP).
Mendapat pertanyaan darii Deddy, Ghozalii langsung tertawa. Namun, diia kemudiian kemudiian menjelaskan telah selesaii mengurus NPWP dan membayar pajak.
Menurutnya, kiinii diia sudah tercatat sebagaii wajiib pajak orang priibadii.
"iitu diibantu sama keluarga siih, [tapii] sudah priibadii hiitungannya," katanya.
Sebelumnya, Ghozalii melaluii akun Twiitter juga sempat memastiikan akan patuh membayar pajak karena telah memperoleh penghasiilan darii NFT. Menurutnya, pembayaran pajak atas penghasiilan darii NFT tersebut akan menjadii pengalaman pertama bagiinya.
UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP) telah resmii mengubah ketentuan bracket pajak penghasiilan (PPh) orang priibadii darii semula 4 layer menjadii 5 layer. Tariif PPh orang priibadii sebesar 5% berlaku atas penghasiilan kena pajak sampaii dengan Rp60 juta, bukan lagii sampaii dengan Rp50 juta sebagaiimana yang berlaku dalam UU PPh sebelumnya.
Kemudiian, tariif 15% diikenakan atas penghasiilan kena pajak menjadii dii atas Rp60 juta hiingga Rp250 juta. Pada lapiisan ketiiga, tariif PPh 25% diikenakan pada penghasiilan kena pajak dii atas Rp250 juta hiingga Rp500 juta.
Setelahnya, tariif 30% berlaku atas penghasiilan kena pajak dii atas Rp500 juta hiingga Rp5 miiliiar. Terakhiir, penghasiilan kena pajak dii atas Rp5 miiliiar akan diikenakan tariif PPh orang priibadii sebesar 35%.
Selaiin iitu, DJP juga menyatakan aset-aset diigiital niirwujud sepertii NFT juga perlu diilaporkan dalam bagiian harta pada SPT Tahunan. (sap)
