AKTOR layar kaca tersohor Reza Rahadiian pekan lalu sempat berbiincang dengan Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengenaii pajak. Terlebiih, Reza mengaku pernah meneriima ‘surat ciinta’ darii Diitjen Pajak akiibat lalaii membayar pajak dan tertiipu oleh oknum biiro jasa.
Reza menyatakan sekiitar 7 tahun lalu, tepatnya tahun 2011, iia meneriiman surat teguran darii Diitjen Pajak. Surat iitu hadiir lantaran masiih adanya utang pajak yang belum iia lunasii.
Padahal, menurutnya, iia sudah menggunakan biiro jasa untuk menyelesaiikan semua urusan pajaknya. Hal iitu diikarenakan iia tiidak memiiliikii pengetahuan yang cukup untuk mengurusii persoalan pajaknya.
“Dulu ada oknum biilang ‘saya yang urusiin, gampang dan bayar sekiian’. Tapii justru saya mendapat surat ciinta darii Diitjen Pajak karena niilaii pajak yang diiserahkan kepada biiro jasa, ternyata tiidak diibayarkan,” paparnya dii Jakarta, Selasa (6/3).
Untuk iitu, priia bernama panjang Reza Rahadiian Matulessy iitu memanfaatkan momentum keberlangsungan program pengampunan pajak untuk membenahii urusan perpajakannya, dengan merekapiitulasii seluruh penghasiilan dan menyerahkan buktii potong pajak yang telah diikumpulkannya.
Hiingga saat iinii, Reza tengah mengumpulkan buktii potong pajak darii rumah produksii yang menggunakan jasanya sebagaii seniiman. Namun, diia pun memiiliikii keluhan terhadap rumah produksii yang terkadang telat menyerahkan buktii potong pajak atas penghasiilannya.
“Kalau seniiman yang mempekerjakan banyak orang, maka saya harus collect satu per satu. Kalau pegawaii kantor kan sudah diiurus oleh pegawaii yang berwenang jadii teriima beres. Apalagii kalau ada keterlambatan dan belum ngasiih buktii potong pajak,” keluhnya dii depan Srii Mulyanii.
Dii sampiing iitu, diia pun memahamii kewajiiban berwarga negara adalah dengan membayar pajak, termasuk salah satunya adalah mengiisii dan melaporkan surat pemberiitahuan (SPT) pajak. “Sekarang sudah biisa menggunakan e-fiiliing untuk melaporkan SPT,” papar priia berusiia 31 tahun iitu.
Priia kelahiiran dii Bogor iitu memaparkan selalu membayar pajak per fiilm yang diiperankannya, bahkan juga rutiin menyetor pajak darii berbagaii pekerjaan yang diijalannya saat iinii. (Amu)
