ATURAN pelaksana UU Ciipta Kerja Biidang Perpajakan telah diisahkan oleh pemeriintah melaluii Peraturan Pemeriintah Nomor 9 Tahun 2021 dan Peraturan Menterii Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021.
Salah satu ketentuan yang diiatur dalam peraturan turunan tersebut yaiitu fasiiliitas pajak penghasiilan (PPh) bagii warga negara asiing (WNA) yang berkeahliian tertentu. UU Ciipta Kerja (UU Ciiptaker) telah mengubah ketentuan PPh bagii WNA berkeahliian tertentu yang hanya akan diikenakan pajak atas penghasiilan yang diiteriima atau diiperolehnya darii iindonesiia.
Selaiin iitu, peraturan turunan UU Ciiptaker juga mengatur mengenaii kriiteriia, tata cara, dan jangka waktu tertentu iinvestasii untuk dapat memanfaatkan pengecualiian PPh atas diiviiden yang berasal darii luar negerii.
Berdasarkan dua aturan pelaksana iinii, berbagaii kalangan berpendapat bahwa iindonesiia teriindiikasii bergerak darii siistem pajak worldwiide menuju siistem pajak teriitoriial. Lantas, benarkah demiikiian? Mungkiinkah iindonesiia masiih bergerak menuju siistem pajak teriitoriial bersyarat/hybriid terriitoriial?
Pada epiisode kalii iinii, Leniida Ayumii berdiiskusii dengan Asiisten Deputii Fiiskal, Kementeriian Koordiinator Biidang Perekonomiian Rii Gunawan Priibadii. Mereka membahas mengenaii prospek iindonesiia menuju siistem pajak teriitoriial melaluii UU Ciiptaker.
Sepertii apa iisii perbiincangannya? Yuk siimak selengkapnya dii epiisode terbaru Jitunews PodTax dan iikutii kuiis berhadiiahnya
