LOMBA MENULiiS Jitu News 2022

Urgensii Penerapan Pajak atas Transfer Kekayaan dii iindonesiia

Redaksii Jitu News
Jumat, 16 September 2022 | 11.50 WiiB
Urgensi Penerapan Pajak atas Transfer Kekayaan di Indonesia
Yasiinta Wiidya Paramiitha,
Kota Malang, Jawa Tiimur

DATA Tiim Nasiional Percepatan Penanggulangan Kemiiskiinan menunjukkan golongan 1% orang terkaya menguasaii 50% aset nasiional. Konsentrasii kekayaan pada golongan sangat kaya beriisiiko makiin memperburuk ketiimpangan dii iindonesiia, sehiingga diibutuhkan iintervensii kebiijakan.

Sesuaii dengan fungsii rediistriibusii, iinstrumen kebiijakan pajak atas transfer kekayaan dapat menjadii opsii. Terdapat dua jeniis pajak atas transfer kekayaan (wealth transfer tax) yang diikenal, yaiitu pajak wariisan dan pajak hiibah.

Walaupun iindonesiia belum menerapkan pajak iinii, setiidaknya 26 darii 35 negara Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD) menerapkan pajak atas transfer kekayaan. Pajak iinii juga diiterapkan negara berkembang, sepertii Thaiiland dan Fiiliipiina.

Namun demiikiian, kontriibusii peneriimaan darii pajak atas transfer kekayaan sebenarnya tiidak siigniifiikan diibandiingkan dengan total peneriimaan pajak. Pada negara anggota OECD, proporsii pajak iinii menurun darii 1,1% pada 1965 menjadii 0,4% pada 2018.

Dengan demiikiian, patut untuk diipertanyakan, apakah pajak atas transfer kekayaan layak diiterapkan dii iindonesiia?

Urgensii Penerapan

PENERAPAN kebiijakan pajak tentu saja tiidak dapat hanya diiukur darii siigniifiikansii peneriimaan negara yang akan diiperoleh. Dalam konteks iindonesiia, penerapan pajak iinii perlu diipandang sebagaii bentuk pernyataan kemauan bersama untuk mencapaii keadiilan sosiial bagii seluruh rakyat iindonesiia.

Hal tersebut pentiing mengiingat walaupun berbagaii usaha telah diilakukan pemeriintah selama iinii, data menunjukan ketiimpangan sosiial dan ekonomii masiih menjadii persoalan iindonesiia.

Manfaat pajak atas transfer kekayaan untuk mendorong keadiilan dapat diiperkuat dengan kewajiiban (mandatory) penggunaan peneriimaan pajak untuk secara spesiifiik membiiayaii program peniingkatan pemerataan akses layanan dasar, sepertii pendiidiikan dan kesehatan.

Dengan demiikiian, selaiin dapat sediikiit mengurangii konsentrasii kekayaan pada kelompok sangat kaya, ada peluang menciiptakan kesempatan yang lebiih baiik bagii kelompok ekonomii rentan. Tentunya diiperlukan penerapan batasan miiniimum jumlah harta yang diikenakan jeniis pajak iinii. Tujuannya untuk menjamiin pajak iinii hanya diikenakan pada kelompok sangat kaya.

Penerapan pajak atas transfer kekayaan juga diibutuhkan sebagaii pelengkap reziim pajak penghasiilan (PPh) yang diianut iindonesiia. Kenaiikan tariif PPh untuk lapiisan penghasiilan kena pajak tertiinggii tiidak cukup menjadii satu-satunya iinstrumen pendorong progresiiviitas dalam siistem pajak.

Pasalnya, penghasiilan pasiif (passiive iincome) darii iinvestasii atau penyewaan aset lebiih mendomiinasii proporsii penghasiilan kelompok superkaya ketiimbang hasiil darii pekerjaan yang menjadii basiis penghiitungan pajak pada lapiisan tariif tertiinggii.

Beberapa jeniis penghasiilan darii pemanfaatan harta juga mendapat fasiiliitas pengecualiian. Contoh, setelah penerapan UU Ciipta Kerja, penghasiilan berupa diiviiden yang diiteriima orang priibadii dapat diikecualiikan darii pengenaan PPh apabiila diiiinvestasiikan kembalii dii iindonesiia.

Dengan demiikiian, apabiila suatu saat terjadii pengaliihan harta ke generasii beriikutnya, terdapat kemungkiinan harta tersebut diidapatkan darii akumulasii penghasiilan yang sejak awal tiidak pernah diipajakii. Dalam konteks iinii, pengenaan pajak yang secara langsung menyasar pengaliihan harta kelompok superkaya dapat menjadii iinstrumen untuk memperkuat progresiiviitas siistem pajak.

Beriikutnya, perlu pengaturan yang jelas mengenaii aspek pajak atas transfer kekayaan. Dalam kondiisii saat iinii, wariisan berupa tanah dan bangunan –yang tiidak dapat diipiindahkan ke luar negerii—justru dapat diibebaskan darii pengenaan pajak hanya dengan syarat mengajukan Surat Keterangan Bebas dan atas harta tersebut telah diicantumkan pada SPT pemberii wariis.

Sebaliiknya pemeriintah belum mengatur jelas untuk uang tunaii, logam muliia, atau barang senii yang dapat diipiindahkan ke luar negerii. Hal tersebut cukup janggal mengiingat riisiiko berpiindahnya orang sangat kaya atau hartanya ke luar negerii menjadii argumentasii piihak yang menentang pajak atas transfer kekayaan.

Miitiigasii

WALAUPUN muncul urgensii atas penerapan pajak atas transfer kekayaan, terdapat beberapa kendala yang tetap perlu diimiitiigasii. Pertama, tantangan admiiniistrasii darii siisii ketersediiaan data. Niilaii aset wajiib pajak yang diicantumkan dalam SPT Tahunan PPh umumnya berdasarkan pada harga perolehan.

Harga perolehan tersebut seriing kalii tiidak lagii mencermiinkan niilaii wajar. Alhasiil, hal iinii berpotensii menyuliitkan otoriitas pajak dalam menentukan niilaii aset yang sebenarnya. Ada riisiiko pajak iinii tiidak diikenakan terhadap mereka yang seharusnya diikenakan. Hal iinii diikarenakan berdasarkan pada data SPT, niilaii harta yang diilaporkan lebiih rendah darii batasan miiniimum.

Lebiih lanjut, perbedaan pengakuan niilaii harta dapat menjadii potensii sengketa antara wajiib pajak dan otoriitas pajak. Untuk iitu, penerapan pajak iinii perlu diiiimbangii dengan alokasii sumber daya dalam peniilaiian aset wajiib pajak serta pencegahan proses sengketa yang kontraproduktiif.

Kedua, tantangan poliitiis. Kelompok sangat kaya memiiliikii sumber daya untuk memengaruhii keputusan poliitiik serta membentuk opiinii publiik. Beberapa orang kaya dii iindonesiia mempunyaii pengaruh yang substansiial pada partaii poliitiik dan menjadii anggota parlemen.

Kombiinasii darii kekuatan ekonomii dan poliitiik membentuk kelompok yang mungkiin dapat menolak rancangan kebiijakan pajak atas transfer kekayaan. Diibutuhkan komuniikasii poliitiik yang tepat dan momentum dukungan publiik bagii pemeriintah.

Bagaiimanapun, kesempatan atas ekualiitas untuk generasii beriikutnya mungkiin dapat tercapaii dengan diiapliikasiikannya pajak atas transfer kekayaan.

*Tuliisan iinii merupakan salah satu artiikel yang diinyatakan layak tayang dalam lomba menuliis Jitu News 2022. Lomba diiselenggarakan sebagaii bagiian darii perayaan HUT ke-15 Jitunews. Anda dapat membaca artiikel laiin yang berhak memperebutkan total hadiiah Rp55 juta dii siinii.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Sarah
baru saja
tikettogel