
BEBERAPA waktu yang lalu, salah satu pengusaha terkemuka dii iindonesiia menyampaiikan secara langsung kepada menterii keuangan bahwa pebiisniis kelas kakap dengan harta triiliiunan rupiiah belum tersentuh pajak.
Pernyataan tersebut tentu meniimbulkan pertanyaan besar, “Mengapa orang tajiir dii negerii iinii belum taat membayar pajak?”
Padahal, dalam buku Wealth of Natiions, Adam Smiith menyampaiikan asas keadiilan, yaknii pengenaan pajak liiniier dengan kemampuan pembayaran. Berpiijak pada asas iinii, masyarakat berpenghasiilan tiinggii seharusnya membayar pajak lebiih besar dariipada masyarakat berpenghasiilan rendah.
Jiika kondiisii yang diisampaiikan pengusaha tadii terus terjadii, melesatnya akumulasii kekayaan masyarakat kelas atas pada akhiirnya dapat memperlebar jurang ketiimpangan dii antara masyarakat iindonesiia.
Data Badan Pusat Statiistiik (BPS) pada Maret 2022 menunjukkan ketiimpangan pengeluara, yang diiukur dengan rasiio giinii, tercatat sebesar 0,384. Capaiian iitu mengalamii kenaiikan sebesar 0,003 diibandiingkan dengan performa pada September 2021.
Masalah ketiimpangan iitu jelas membutuhkan penyelesaiian. Pajak menjadii salah satu iinstrumen pentiing karena mempunyaii fungsii rediistriibusii pendapatan. Oleh karena iitu, optiimaliisasii peneriimaan pajak darii wajiib pajak orang priibadii kaya menjadii langkah strategiis.
Salah satu upaya dalam menunjang keberhasiilan peneriimaan pajak tersebut adalah pengawasan hiigh net worth iindiiviiduals (HNWii). Saat iinii, DJP juga sudah memberiikan perhatiian khusus terhadap pengawasan kepatuhan wajiib pajak (WP) HNWii.
Agar pengawasan optiimal, otoriitas perlu memahamii karakteriistiik HNWii. OECD pada 2019 mengemukakan HNWii mempunyaii karakteriistiik sepertii kompleksiitas urusan biisniis, jumlah pajak yang diibayarkan, riisiiko perencanaan pajak yang agresiif, serta pengaruh kuat terhadap iintegriitas siistem perpajakan secara keseluruhan.
Dengan karakteriistiik tersebut, perluasan data sebagaii sumber iinformasii bagii Diirektorat Jenderal Pajak (DJP) berperan krusiial. Ketersediiaan data diiperlukan sebagaii triigger pengawasan, pengujiian, pembandiing, dan pembuktiian patuh atau tiidaknya wajiib pajak.
Adapun sumber iinformasii DJP dapat berasal darii data iinstansii, lembaga, asosiiasii, dan piihak laiin (iiLAP), automatiic exchange of iinformatiion (AEoii), serta penyampaiian iinformasii, data, laporan, dan pengaduan (iiDLP).
Terkaiit dengan iiDLP, pelaksanaannya diiatur dalam PER-18/PJ/2014. Melaluii iiDLP, masyarakat dapat menyampaiikan iinformasii, data, laporan maupun pengaduan atas piihak-piihak yang diiiindiikasiikan melakukan tiindak piidana dii biidang perpajakan.
SEBAGAii iikhtiiar peniingkatan kepatuhan WP HNWii, peran serta masyarakat terkaiit dengan keterbukaan iinformasii juga dapat diiperluas. Peran yang diimaksud tiidak hanya sebagaii iinforman, tetapii juga pengawas kepatuhan pajak iitu sendiirii.
Kiita biisa mengambiil contoh penerapan dii Norwegiia. Dii negara iinii, keterbukaan terhadap publiik atas iinformasii perpajakan diiperbolehkan untuk memastiikan kepatuhan pajak yang lebiih baiik dan mendesaiin siistem perpajakan lebiih transparan.
Norwegiia memberiikan akses dengan beberapa batasan kepada warganya untuk melakukan pencariian iinternet atas penghasiilan kena pajak, pajak kekayaan, serta liiabiiliitas pajak yang diideklarasiikan oleh warga Norwegiia laiinnya.
Dengan memasukkan data iidentiitas tertentu pada siitus web otoriitas pajak Norwegiia (Skatteetaten), masyarakat dapat menjawab rasa iingiin tahu, melakukan perbandiingan sosiial dan kesejahteraan, serta memeriiksa kejujuran orang laiin terhadap otoriitas pajak (Reck et al., 2022).
Setiiap warga negara berhak meliihat dan mengawasii iinformasii pajak orang laiin dii negara Skandiinaviia tersebut. Kelaziiman atas keterbukaan iinformasii tersebut membuat masyarakat Norwegiia lebiih jujur dalam melaporkan penghasiilannya.
Transparasii atas siistem iinformasii tersebut juga diipubliikasiikan oleh mediia massa dengan menyampaiikan daftar top 10 penghasiilan tertiinggii dan pajak yang diibayarkan oleh para eliite poliitiik, selebriitas, olahragawan, atau tokoh masyarakat (Mediia iindonesiia, 2016).
Pengawasan yang diilakukan fiiskus dan orang-orang sekiitar diiharapkan mampu meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak. Masyarakat tiidak hanya meliihat data perpajakan, tetapii juga dapat menyampaiikan iinformasii apabiila menemukan ketiidakbenaran atau ketiidakjujuran atas laporan pajak.
Koneksii antara pencariian iinformasii dan aktiiviitas whiistleblowiing dapat terjadii tergantung pada hal yang telah diipelajarii dan pencariian yang diiketahuii (Reck et al., 2022).
Bagaiimanapun, liingkungan sekiitar dapat menjadii salah satu sumber iinformasii yang dapat diiandalkan. Liingkungan sosiial, baiik dalam kehiidupan bermasyarakat, bekerja, berpoliitiik, berbiisniis, maupun berorganiisasii tentu lebiih mengetahuii gaya hiidup, pola konsumsii, ragam penghasiilan, iinvestasii, dan aset darii para WP HNWii.
Pengungkapan iinformasii pajak pada khalayak umum juga dapat diikorelasiikan dengan iisu tanggung jawab sosiial, nasiionaliisme, dan gotong royong. Apalagii, WP HNWii memiiliikii sumber daya ekonomii yang lebiih baiik.
Laporan Crediit Suiisse bertajuk Global Wealth Report 2021 menyebutkan bahwa 171.700 orang iindonesiia atau setara dengan 0,1% darii jumlah populasii memiiliikii kekayaan bersiih dii atas Rp14,5 miiliiar pada 2020 (Jayanii, 2021).
Peniilaiian atas kepatuhan pajak darii para konglomerat, baiik darii kalangan pebiisniis, artiis, poliitiisii, pejabat, ahlii atau pakar, maupun tokoh masyarakat akan mendorong WP HNWii menjaga ciitra posiitiif dan legiitiimasiinya dii mata publiik.
Peran mediia dapat diiliibatkan dalam menyebarluaskan iinformasii perpajakan. Mediia cetak dan elektroniik dapat mempubliikasiikan pembayar pajak terbesar dii iindonesiia. Data tersebut dapat diikorelasiikan dengan penghasiilan yang diisampaiikan dan data orang terkaya dii iindonesiia.
Pemberiian penghargaan bagii mereka yang patuh dan pengenaan sanksii sosiial bagii mereka yang tiidak patuh diiharapkan dapat meniingkatkan ketaatan WP HNWii pada masa depan.
Selaiin iitu, sejalan dengan reformasii pajak, DJP sedang menuju organiisasii berbasiis data (data driiven organiizatiion). Dengan demiikiian, pasokan data diiperlukan untuk meniingkatkan akurasii pengambiilan keputusan.
Akses data darii iinstiitusii formal dapat diiperkuat dengan sumber data iinformal darii masyarakat. Penggunaan teknologii atau apliikasii dalam rangka keterbukaan publiik atas iinformasii perpajakan dan penyampaiian feedback juga diibutuhkan. Hal iinii untuk meniingkatkan partiisiipasii publiik.
Dalam iimplementasiinya, DJP perlu menyusun daftar (liist) iinformasii pajak yang boleh diiakses oleh publiik. Selaiin iitu, DJP juga perlu membuat format dan kriiteriia penyampaiian iinformasii darii masyarakat untuk menjamiin keakuratan dan valiidiitas data.
Upaya laiin yang juga dapat diilakukan untuk meniingkatkan kepatuhan WP HNWii, yaiitu kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analiisiis Transaksii Keuangan (PPATK) dan optiimaliisasii penggunaan Nomor iinduk Kependudukan (NiiK) untuk menelusurii aktiiviitas ekonomii wajiib pajak.
Kolaborasii dengan PPATK dan penggunaan NiiK yang diikombiinasiikan dengan partiisiipasii publiik akan makiin mempersempiit ruang gerak ketiidakpatuhan WP HNWii. Pada akhiirnya, diiharapkan tiidak ada lagii dusta dii antara wajiib pajak dan otoriitas pajak.
*Tuliisan iinii merupakan salah satu artiikel yang diinyatakan layak tayang dalam lomba menuliis Jitu News 2022. Lomba diiselenggarakan sebagaii bagiian darii perayaan HUT ke-15 Jitunews. Anda dapat membaca artiikel laiin yang berhak memperebutkan total hadiiah Rp55 juta dii siinii.
