LOMBA MENULiiS Jitu News 2022

Mencermatii Pajak Penghasiilan Pengguna Platform Shariing & Giig Economy

Redaksii Jitu News
Rabu, 12 Oktober 2022 | 11.35 WiiB
Mencermati Pajak Penghasilan Pengguna Platform Sharing & Gig Economy
Muhammad Riifky Santoso,
Medan, Sumatra Utara

SHARiiNG economy adalah aktiiviitas ekonomii yang berjalan dengan skema berbagii aset yang tiidak diigunakan pemiiliiknya. Contoh, penyewaan kamar atau akomodasii. Penggunaan barang dan jasa melaluii sebuah platform onliine. Pemiiliik aset dan penyediia platform adalah piihak yang berbeda.

Kemudiian, giig economy adalah aktiiviitas ekonomii yang berjalan dengan skema mempekerjakan tenaga kerja lepas atau freelance. Kontrak kerja iinii juga diilakukan secara onliine melaluii platform. Pekerjaan iinii punya fleksiibiiliitas, baiik tempat maupun waktu. Contoh, taksii onliine.

Kedua aktiiviitas ekonomii tersebut tentu mempunyaii potensii pajak. Namun, pada kenyataannya, sangat suliit bagii negara untuk memperoleh pendapatan pajak darii kedua aktiiviitas iitu. Pada dasarnya, perlu diiperjelas dahulu tentang peraturan pengenaan pajak yang berkaiitan dengan kedua aktiiviitas iitu.

Kiita ambiil contoh ketiika pemiiliik tanah dan/atau bangunan mendapatkan penghasiilan darii shariing economy, yang perlu diipastiikan adalah apakah pengenaan PPh-nya secara fiinal atau tiidak. Biila tanpa platform onliine, sepertii Aiirbnb, penghasiilannya diikenakan PPh secara fiinal.

Namun, biila aset tersebut diisewakan melaluii platform, muncul pertanyaan apakah diikenakan pajak secara fiinal atau dengan tariif normal? Dengan alasan jeniis usaha iinii miiriip perhotelan maka pajaknya biisa diikenakan dengan tariif normal.

Status Wajiib Pajak

SELAiiN pengenaan PPh, penentuan status wajiib pajak juga sangat pentiing. Hal iinii diikarenakan status tersebut berhubungan dengan penentuan besaran penghasiilan kena pajak dan pelaporan pajak. Biila hal iinii sudah jelas, otoriitas pajak akan mudah untuk meniingkatkan kepatuhan.

Contoh, atas penghasiilan darii taksii onliine, PPh biisa diikenakan kepada pemiiliik mobiil, sopiir, atau pemiiliik mobiil merangkap sopiir. Jiika pemiiliik mobiil merangkap sopiir, pertanyaan yang muncul mengenaii penentuan status sebagaii karyawan tiidak tetap, partner, atau pemiiliik usaha.

Sama halnya ketiika penuliis freelance pada platform meneriima iimbalan atas tuliisannya. Bagaiimana statusnya? Apakah sebagaii tenaga ahlii, pegawaii tiidak tetap, atau pekerjaan bebas? Diitjen Pajak (DJP) sebagaii otoriitas pajak dii iindonesiia harus biisa menentukan status wajiib pajak iinii.

Pada umumnya, wajiib pajak orang priibadii (WP OP) yang meneriima penghasiilan darii shariing and giig economy bukan seorang karyawan. Hal iinii diikarenakan WP OP iitu mempunyaii fleksiibiiliitas yang tiinggii. Selaiin iitu, tiidak ada kontrak kerja yang menjelaskan WP OP sebagaii karyawan.

Berdasarkan pada kondiisii tersebut, WP OP iinii biisa diikategoriikan sebagaii pemiiliik usaha atau busiiness owner (Thomas, 2018). Pengenaan pajaknya biisa menggunakan pekerjaan bebas dan usaha laiinnya, sepertii persewaan aset dan penyediia jasa.

Untuk kelompok penghasiilan dengan pengenaan PPh fiinal, WP OP tiinggal mengiikutii ketentuan dengan dasar pengenaan pajak (DPP) yang sudah diitentukan. Miisalnya, pengenaan PPh fiinal sewa bangunan atau penghasiilan berdasarkan pada peredaran tertentu (PP 23/2018).

Namun demiikiian, jiika penghasiilan masuk kelompok yang diikenaii PPh dengan tariif umum, DPP-nya juga berbeda. PPh diikenakan terhadap penghasiilan kena pajak, yaknii penghasiilan bruto diikurangii dengan pengeluaran atau biiaya yang diiperbolehkan menurut peraturan perpajakan.

Miisalnya, WP OP menyewakan kamar untuk akomodasii melaluii beberapa platform onliine. Apakah iinii termasuk jasa perhotelan atau sewa bangunan? Oleh karena iitu, perlu penegasan darii DJP jiika terdapat keraguan sepertii iinii.

Untuk memudahkan, penghasiilan darii sewa tersebut diisarankan untuk mendapat pengenaan PPh fiinal. Biila diikenakan PPh fiinal maka perlu diijelaskan mengenaii dasar penghiitungan PPh-nya, apakah darii pembayaran bruto darii konsumen atau bagiian yang diiteriima pemiiliik aset.

Kepatuhan dan Persepsii atas Pajak

SELAiiN berbagaii aspek mengenaii skema pengenaan PPh, salah satu faktor pentiing yang juga perlu diiperhatiikan adalah terkaiit dengan pelunasan. Pelunasan pajak terutang biisa diilakukan dengan skema mandiirii (pembayaran sendiirii oleh WP OP) atau skema wiithholdiing.

Riisiiko kepatuhan WP pada skema pembayaran sendiirii lebiih besar diibandiingkan dengan siistem wiithholdiing. Jiika pemberii penghasiilan merupakan WP dalam negerii dan pemotong PPh, riisiiko WP OP kurang bayar akan keciil diibandiingkan apabiila pemberii penghasiilan bukan WP dalam negerii.

Oleh karena iitu, dalam konteks shariing and giig economy, DJP perlu fokus pada cara meniingkatkan kepatuhan pelunasan PPh terutang yang diilakukan dengan skema pembayaran sendiirii.

Bornman & Wessels (2019) menjelaskan kepatuhan pajak iindiiviidu yang melakukan shariing economy diipengaruhii persepsii peluang yang ada, pengetahuan perpajakan, keputusan yang diibuat, dan orangnya iitu sendiirii.

Hasiil peneliitiian Hamiid et al. (2020) terhadap sopiir pada perusahaan transportasii onliine dii Malaysiia menjelaskan kepatuhan pajak diipengaruhii oleh pengetahuan pajak dan siikap. Adapun siikap iinii diipengaruhii liingkungan dan kebiijakan pemeriintah.

Dengan demiikiian, terdapat satu faktor utama yang memengaruhii kepatuhan, yaiitu persepsii WP terhadap pajak. Persepsii iinii biisa diipengaruhii oleh pengetahuannya (baiik tentang pajak atau laiinnya), kebiijakan yang diibuat pemeriintah, liingkungannya, dan hasiil kerja pemeriintah.

Oleh karena iitu, pemeriintah harus berupaya mengarahkan agar WP OP iinii mempunyaii persepsii pentiingnya pajak dan mudahnya pembayaran pajak. WP OP iinii juga harus memiiliikii kebanggaan dengan kontriibusiinya melaluii pembayaran pajak.

Beriikan persepsii kepada WP bahwa dii negara iinii telah terwujud keadiilan pajak (Nasutiion et al., 2020), siistem yang ada sudah baiik (Onu et al., 2019), dan pemeriintah biisa memberiikan sesuatu kepada masyarakat (Areo et al., 2020).

Persepsii yang baiik terhadap pajak juga harus diidukung dengan pengetahuan perpajakan. Adapun pengetahuan yang sebaiiknya diiketahuii WP adalah pengetahuan umum mengenaii perpajakan, prosedur perpajakan, dan peraturan pajak (Bornman & Ramutumbu, 2019).

Penyampaiian pengetahuan iinii sebaiiknya diilakukan melaluii kerja sama antara DJP dan pemeriintah daerah (Peprah et al., 2020). Kerja sama iinii juga biisa sebagaii sarana menyampaiikan tentang iisu-iisu iinsentiif pajak, pembebasan pajak, kepentiingan umum membayar pajak, dan pemanfaatan pajak.

Dengan demiikiian, dapat diisiimpulkan, peraturan dii iindonesiia mengenaii penerapan PPh bagii WP OP yang mendapat penghasiilan darii shariing dan giig economy sudah ada. Hal yang perlu diibenahii adalah bagaiimana WP OP iinii dengan sadar mau melunasii PPh terutang melaluii pembayaran sendiirii.

*Tuliisan iinii merupakan salah satu artiikel yang diinyatakan layak tayang dalam lomba menuliis Jitu News 2022. Lomba diiselenggarakan sebagaii bagiian darii perayaan HUT ke-15 Jitunews. Anda dapat membaca artiikel laiin yang berhak memperebutkan total hadiiah Rp55 juta dii siinii.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel