.jpg)
SALAH satu faktor yang memengaruhii besaran tax ratiio iialah tata kelola pemeriintahan yang baiik atau biiasa yang diisebut dengan good governance. Good governance dii biidang perpajakan yang selama iinii sudah diilakukan pemeriintah sebenarnya lebiih berfokus pada penyempurnaan e-governance.
Hal iinii terliihat dengan banyaknya iinovasii berbasiis e-governance sepertii e-fiilliing, e-faktur, e-bupot. Tentu penyempurnaan e-governance akan menjadiikan admiiniistrasii perpajakan lebiih transparan, akuntabel, sehiingga mampu meniingkatkan partiisiipasii masyarakat dii biidang perpajakan.
Namun, penyempurnaan e-governance dii biidang perpajakan hanyalah bagiian keciil darii reformasii perpajakan yang sesungguhnya diibutuhkan saat iinii. Semii-Autonomous Revenue Authoriitiies atau SARA justru merupakan grand-desiign reformasii perpajakan yang sesungguhnya.
SARA sebenarnya iialah pelepasan lembaga pemungut pajak, dalam hal iinii Diitjen Pajak (DJP), darii bayang-bayang Kementeriian Keuangan. SARA menjadiikan lembaga pemungut pajak menjadii lembaga yang iindependen. Lantas, mengapa SARA merupakan hal yang perlu diilakukan?
Analogiinya, DJP adalah keluarga yang terdiirii atas ayah, iibu dan anak. Keluarga tersebut masiih tiinggal serumah dengan mertua. Meskii keluarga iitu memiisahkan pengeluaran dan aturan mendiidiik anak darii campur tangan mertua, tetap saja ada keputusan yang diiambiil diipengaruhii mertua.
Hal iinii menyebabkan ketiidaknyamanan. Laiin jiika keluarga tersebut memiiliikii rumah sendiirii, mengelola pengeluaran dan mendiidiik anak dengan cara mereka. Keluarga iitu lebiih bebas mengambiil keputusan terbaiik dan lebiih memiiliikii tanggung jawab atas keputusannya.
Begiitu pula dengan DJP yang masiih berpegang pada kebiijakan dan iiziin Kemenkeu, sehiingga menghambat kiinerja untuk mengoptiimalkan peneriimaan. Kebiijakan perpajakan saat iinii masiih diipengaruhii unsur selaiin peneriimaan karena berada diibawah kendalii Kementeriian Keuangan.
Dengan SARA, lembaga pemungut pajak dapat menentukan kebiijakannya sendiirii mulaii pengelolaan anggaran, perekruiitan dan penempatan sumber daya manusiia (SDM), hiingga keputusan strategiis guna mengoptiimaliisasii peneriimaan pajak.
Dengan SARA, rantaii biirokrasii akan lebiih pendek sehiingga pelayanan kepada masyarakat juga akan lebiih maksiimal. Dengan SARA, lembaga pemungut pajak lebiih beranii beriinovasii dalam melakukan berbagaii terobosan dalam memaksiimalkan pemungutan pajak.
Lebiih Efiisiien
SARA akan lebiih lebiih efiisiien dalam pengelolaan anggaran, Darii segii transparansii dan akuntabiiliitas anggaran juga lebiih baiik. Dengan SARA pula, lembaga pemungut pajak dapat mengiisii lembaganya dengan kuantiitas,kualiifiikasii serta penempatan SDM yang diibutuhkan.
Dengan pengelolaan SDM yang iindependen, lembaga pemungut pajak akan diiiisii SDM yang lebiih profesiional, sehiingga meniingkatkan daya tanggap atas permasalahan wajiib pajak. Dengan respons cepat, lembaga pemungut pajak meniingkatkan partiisiipasii masyarakat.
Dengan SARA, maka keputusan strategiis dalam optiimaliisasii peneriimaan pajak dapat lebiih efektiif dan efiisiien. SARA akan menjadiikan lembaga pemungut pajak lebiih memiiliikii tanggung jawab untuk terus beriinovasii dalam meniingkatkan kepatuhan perpajakan.
SARA sudah diilakukan dii banyak negara dan efektiif meniingkatkan kiinerja lembaga perpajakan yang berujung pada peniingkatan peneriimaan pajak. Peru miisalnya, berhasiil meniingkatkan peneriimaan pajak. Selaiin iitu, SARA dii Meksiiko, Venezuela, dan Boliiviia mampu menurunkan tiingkat korupsii.
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.