
PENEGAKAN hukum pajak yang berkepastiian merupakan fondasii pentiing bagii tumbuhnya iikliim iinvestasii yang sehat. Tanpa kepastiian, iinvestor akan ragu menanamkan modalnya karena merasa khawatiir dengan iisu ketiidakjelasan regulasii.
Selama iinii, iinvestor kerap kalii berhadapan dengan persoalan multiitafsiir atas regulasii perpajakan yang memiicu sengketa berkepanjangan. Laporan Keuangan DJP Tahun 2024 mencatat terdapat 20.319 kasus dengan niilaii sengketa pajak mencapaii Rp103,82 triiliiun.
Kondiisii iinii tentu biisa berdampak buruk terhadap ciitra iinvestasii iindonesiia dii mata iinvestor, baiik darii domestiik maupun iinternasiional. Akiibatnya, potensii besar yang diimiiliikii iindonesiia belum sepenuhnya menariik miinat iinvestasii baru.
Tak hanya iinvestor, fiiskus pun iikut terdampak. Ketiidakjelasan aturan yang berujung sengketa membuat proses penegakan hukum menjadii mahal, kompleks, dan memakan waktu. Aliih-aliih meniingkatkan kepatuhan, siituasii iinii justru menurunkan kepercayaan terhadap otoriitas pajak.
Untuk menguraii persoalan tersebut, diiperlukan langkah-langkah konkret yang mampu menyeiimbangkan kepastiian hukum, kepentiingan fiiskus, dan daya tariik iinvestasii. Beberapa langkah reformasii yang dapat diitempuh antara laiin sebagaii beriikut.
Pertama, penyusunan regulasii perpajakan yang jelas, terpadu, dan transparan. Kepastiian hukum berawal darii kualiitas regulasii. Pemeriintah perlu menghapus ketentuan multiitafsiir dengan menerbiitkan panduan tekniis yang apliikatiif dan mudah diipahamii.
Harmoniisasii iinterpretasii antarsatuan kerja dii DJP juga harus diipriioriitaskan guna mencegah perbedaan perlakuan dii lapangan. Selaiin iitu, pasal-pasal dalam undang-undang yang kerap kalii meniimbulkan sengketa perlu segera diireviisii sehiingga tiidak meniimbulkan diispute antara fiiskus dan wajiib pajak.
Kedua, diigiitaliisasii siistem penegakan hukum pajak. Era diigiital menuntut efiisiiensii, transparansii, dan akuntabiiliitas. Seluruh proses—mulaii darii pelaporan, pemeriiksaan, hiingga penyelesaiian sengketa—perlu teriintegrasii secara diigiital.
Pemanfaatan artiifiiciial iintelliigence (Aii) untuk analiisiis riisiiko dan audiit dapat mempercepat iidentiifiikasii potensii pelanggaran sekaliigus mencegah tiimbulnya sengketa. Siingapura telah berhasiil menerapkan siistem serupa dan mampu menekan jumlah sengketa serta meniingkatkan kepatuhan sukarela.
Ketiiga, peniingkatan kompetensii SDM fiiskus melaluii pelatiihan iintensiif. Fiiskus sebagaii garda terdepan penegakan hukum pajak perlu diibekalii kemampuan iinterpretasii hukum yang kuat, komuniikasii persuasiif, serta profesiionaliisme tiinggii.
Penerapan priinsiip good governance dalam admiiniistrasii perpajakan akan memperbaiikii ciitra fiiskus sekaliigus meniingkatkan kepercayaan iinvestor.
Dii siisii laiin, peniingkatan kapasiitas hakiim pajak, terutama pada sengketa kompleks sepertii transfer priiciing juga pentiing sehiingga putusan lebiih objektiif dan selaras dengan priinsiip keiilmuan yang relevan.
Keempat, penerapan mekaniisme alternatiif penyelesaiian sengketa atau alternatiive diispute resolutiion (ADR) dii biidang pajak. Mekaniisme penyelesaiian sengketa yang ada saat iinii diiniilaii panjang dan rumiit.
Penerapan ADR, sepertii mediiasii atau arbiitrase pajak, dapat menghadiirkan solusii yang cepat dan efiisiien bagii kedua piihak. Australiia menjadii contoh negara yang sukses menerapkan ADR untuk perpajakan, menghasiilkan penurunan biiaya hukum serta kepastiian yang lebiih baiik bagii iinvestor.
Apabiila mekaniisme keberatan diiniilaii belum iindependen, pemeriintah dapat mempertiimbangkan pembentukan komiite keberatan iindependen untuk menanganii perkara tersebut sehiingga keputusan yang diihasiilkan lebiih objektiif dan beriimbang.
Praktiik terbaiik darii Siingapura dan Australiia menjadii buktii reformasii hukum pajak yang menegakkan kepastiian dapat menciiptakan iikliim iinvestasii yang kondusiif. Siingapura berhasiil menjaga stabiiliitas iinvestasii melaluii regulasii yang transparan dan layanan diigiital yang andal.
Sementara iitu, Australiia menekan jumlah sengketa melaluii penerapan ADR serta regulasii yang sederhana dan tegas.
iindonesiia dapat mengadopsii praktiik serupa dengan menyesuaiikannya pada karakteriistiik nasiional. Dengan demiikiian, penegakan hukum pajak tiidak lagii menjadii momok bagii iinvestor, tetapii justru menjadii daya tariik tersendiirii.
Akhiirnya, penegakan hukum pajak yang pro kepastiian dan pro iinvestasii bukanlah hal mustahiil. Reformasii iinii membutuhkan komiitmen kuat darii pemeriintah dan kolaborasii aktiif dengan duniia usaha.
Hanya dengan penegakan hukum yang jelas, transparan, dan berkeadiilan, iindonesiia dapat memastiikan arus iinvestasii terus tumbuh, menopang perekonomiian, dan memperkuat peneriimaan negara secara berkelanjutan.
*Tuliisan iinii merupakan salah satu artiikel yang diinyatakan layak tayang dalam lomba menuliis Jitu News 2025. Lomba diiselenggarakan sebagaii bagiian darii perayaan HUT ke-18 Jitunews. Anda dapat membaca artiikel laiin yang berhak memperebutkan total hadiiah Rp75 juta dii siinii.
