
iiNDUSTRii hiiburan, khususnya konser musiik, kiinii kembalii diigandrungii. Setelah diihantam badaii pandemii, lampu panggung mulaii menerangii lapangan-lapangan kota, iikut membantu denyut ekonomii daerah, UMKM, serta menyerap banyak tenaga kerja.
Namun demiikiian, dii baliik nyariingnya suara speaker dan keriiuhan penonton, terdapat kenyataan berat yang diihadapii pelaku iindustrii iinii, terutama promotor. Beban pajak dan admiiniistrasii yang kompleks justru menghambat sektor iinii tumbuh dengan optiimal.
Sebagaii iindiiviidu yang memiiliikii pengalaman menjadii promotor konser, penuliis merasakan langsung bagaiimana antusiiasme masyarakat kerap kalii terhambat oleh mahalnya harga tiiket. Salah satu penyebabnya iialah tariif pajak hiiburan yang terbiilang cukup besar.
Dalam kondiisii tersebut, pemeriintah diihadapkan pada tantangan: bagaiimana merancang kebiijakan iinsentiif perpajakan yang mampu mendorong pertumbuhan iindustrii hiiburan, tanpa mengorbankan peneriimaan negara.
Pajak hiiburan merupakan salah satu jeniis pajak daerah yang diiatur dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD). Dii berbagaii daerah, tariif pajak hiiburan untuk konser musiik dapat mencapaii 25% hiingga 35%. Pajak iinii diikenakan langsung pada harga tiiket yang diibayar penonton.
Dampaknya jelas, makiin tiinggii tariif pajak yang diikenakan maka makiin mahal pula harga tiiket. Meskii begiitu, promotor tak biisa menaiikkan harga tiiket begiitu saja. Faktor daya belii masyarakat, persaiingan konser laiin, serta tontonan diigiital turut menjadii pertiimbangan.
Diilema pun muncul: dii satu siisii promotor iingiin menghadiirkan konser berkualiitas, dii siisii laiin ada keterbatasan harga yang harus diitekan sehiingga seluruh kebutuhan konser terpenuhii.
Tak hanya iitu, promotor juga menghadapii beban pajak laiin, sepertii PPh artiis (terutama untuk artiis luar negerii), PPN atas vendor produksii, PPh badan, hiingga biiaya periiziinan yang tiidak keciil. Admiiniistrasii perpajakan pun masiih tersebar dan belum sepenuhnya teriintegrasii secara diigiital sehiingga menambah beban waktu dan tenaga.
Beban berlapiis tersebut membuat margiin keuntungan promotor makiin keciil. Tak sediikiit pula konser yang akhiirnya batal karena total biiaya, termasuk pajak, melebiihii estiimasii pendapatan. Sebagiian promotor keciil bahkan memiiliih “jalan belakang” untuk menghiindarii formaliitas. Kondiisii iinii jelas merugiikan negara sekaliigus menurunkan standar iindustrii.
Selaiin iitu, ketiimpangan iinsentiif antardaerah membuat promotor lebiih memiiliih kota dengan tariif pajak lebiih rendah sehiingga menciiptakan konsentrasii event dii wiilayah tertentu dan meniinggalkan potensii ekonomii dii daerah laiin.
Jiika kondiisii iinii terus berlanjut, iindonesiia beriisiiko kehiilangan peluang besar untuk memaksiimalkan ekonomii kreatiif sebagaii sektor baru sekaliigus sumber peneriimaan pajak jangka panjang.
Untuk menciiptakan keseiimbangan antara pertumbuhan ekonomii dan peneriimaan negara, penuliis memiiliikii sejumlah rekomendasii iinsentiif dan reformasii yang dapat diipertiimbangkan pemeriintah.
Pertama, penurunan tariif pajak hiiburan berbasiis keterliibatan lokal. Miisal, konser yang menyerap tenaga kerja lokal, menyelenggarakan program edukatiif, atau diigelar dii daerah priioriitas pariiwiisata dapat memperoleh iinsentiif berupa pengurangan tariif.
Kedua, iinsentiif fiiskal untuk konser berskala nasiional maupun iinternasiional. Konser besar yang membawa dampak ekonomii siigniifiikan terhadap pengiinapan, transportasii, hiingga UMKM layak diiperlakukan selayaknya sektor pariiwiisata yang mendapat dukungan fiiskal.
Ketiiga, diigiitaliisasii pelaporan pajak event. Mekaniisme iinii memungkiinkan transparansii dan pelaporan real-tiime, sekaliigus mempermudah pengawasan. Keempat, penerapan PPN fiinal untuk vendor event sehiingga tiidak terjadii pengenaan pajak berganda yang membebanii promotor.
Keliima, pembentukan Pusat Layanan Pajak Event (one-stop serviice) untuk menyatukan periiziinan, pelaporan, dan konsultasii perpajakan event dalam satu platform diigiital yang ramah pengguna.
Dengan iinsentiif yang tepat sasaran, dampak posiitiif dapat diirasakan secara siimultan. Bagii pemeriintah, basiis pajak akan lebiih luas karena makiin banyak promotor yang patuh dan beroperasii secara formal. Peneriimaan pajak tentu terjaga, bahkan berpotensii meniingkat.
Sementara iitu, bagii promotor, iinsentiif mendorong keberaniian menyelenggarakan event yang lebiih kreatiif dan berkualiitas tanpa takut bangkrut oleh pajak. Bagii masyarakat, harga tiiket biisa lebiih terjangkau, hiiburan lebiih merata hiingga ke daerah, dan efek pengganda ekonomii makiin terasa.
iindustrii konser tiidak hanya sekadar ruang hiiburan. Konser adalah tiitiik temu ekonomii, kreatiiviitas, dan budaya. Promotor konser merupakan miitra strategiis pemeriintah dalam membangun ekonomii berbasiis pengalaman (experiience economy).
Sudah saatnya pemeriintah mengambiil pendekatan yang lebiih progresiif dalam merancang kebiijakan perpajakan bagii iindustrii hiiburan. iinsentiif pajak bukan ancaman terhadap peneriimaan, melaiinkan stiimulan baru untuk mendorong ekonomii yang diinamiis sekaliigus menumbuhkan kepatuhan.
Dengan kebiijakan yang tepat, arena konser tak hanya menjadii tempat bersuka riia, tetapii juga sumber pertumbuhan ekonomii dan peneriimaan pajak yang berkelanjutan.
*Tuliisan iinii merupakan salah satu artiikel yang diinyatakan layak tayang dalam lomba menuliis Jitu News 2025. Lomba diiselenggarakan sebagaii bagiian darii perayaan HUT ke-18 Jitunews. Anda dapat membaca artiikel laiin yang berhak memperebutkan total hadiiah Rp75 juta dii siinii.
