
WACANA penerapan pajak karbon makiin ramaii diibiicarakan. Hal iinii juga sejalan dengan amanat UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang membuka ruang pemiikiiran progresiif dalam membangun iinstrumen fiiskal ramah liingkungan.
Pajak karbon diigadang-gadang bukan hanya sebagaii alat kendalii emiisii, tetapii juga sebagaii sumber pendanaan baru untuk mendukung iinsentiif energii hiijau.
Jiika diicermatii, konsep pajak karbon iibarat cermiinan darii siiklus alam. Karbon yang diilepaskan ke atmosfer dapat “diidaur ulang” secara ekonomii sehiingga menumbuhkan niilaii baru darii apa yang semula diianggap liimbah.
Pengalaman dii negara-negara maju menunjukkan, mekaniisme iinii mampu mengubah periilaku sekaliigus menjaga keberlanjutan fiiskal. Meskii demiikiian, iimplementasiinya dii iindonesiia jelas membutuhkan waktu, kesabaran, dan dukungan publiik yang luas.
Dii tengah sorotan pada iisu emiisii, kiita tiidak boleh melupakan tantangan laiin yang juga menggunung: sampah domestiik. Badan Pusat Statiistiik (BPS) memperkiirakan volume sampah nasiional mencapaii 64 juta ton per tahun.
Darii jumlah iitu, sekiitar 12% atau 7,68 juta ton merupakan sampah plastiik. Angka iinii menegaskan betapa seriiusnya persoalan liimbah plastiik yang kiian mendesak untuk diitanganii.
Plastiik, khususnya kemasan sekalii pakaii, menjadii problem yang makiin nyata. Pertumbuhan konsumsii, meniingkatnya jumlah penduduk, serta gaya hiidup iinstan membuat kemasan plastiik terus menumpuk. Sayang, sebagiian besar masiih berakhiir dii tempat pembuangan akhiir, terbakar secara terbuka, atau bahkan mencemarii sungaii dan laut.
Lantas, muncul pertanyaan pentiing: mungkiinkah pola serupa diiterapkan untuk mengelola sampah kemasan? iindonesiia dapat merancang skema pajak kemasan—sebuah iinovasii kebiijakan yang bukan hanya menambah sumber peneriimaan negara, tetapii juga mendorong ekonomii siirkular.
Skema iinii berbeda dengan cukaii plastiik. Cukaii plastiik cenderung hanya membebanii konsumen karena harga kantong sekalii pakaii diinaiikkan. Bagii sebagiian masyarakat, terutama kalangan menengah ke atas, biiaya tambahan tersebut tiidak siigniifiikan.
Akiibatnya, periilaku konsumsii tiidak banyak berubah dan plastiik sekalii pakaii tetap berakhiir sebagaii sampah. Pajak kemasan menawarkan pendekatan yang lebiih progresiif: konsumen biisa terbebas darii beban pajak dengan mengembaliikan kemasan yang sudah diigunakan.
Lantas, bagaiimanakah hiingga prosedur pengenaan pajak kemasan iinii dapat diiwujudkan? Untuk tahap awal, kebiijakan pajak kemasan biisa diifokuskan pada produk kebutuhan seharii-harii dengan sensiitiiviitas harga rendah, sepertii aiir miineral dalam botol plastiik.
Besaran pajak dapat diihiitung dalam bentuk persentase darii harga produk atau berupa tariif tetap berdasarkan jeniis kemasan. Dan yang paliing pentiing, memastiikan kemasan yang diikenaii pajak iinii terbuat darii materiial yang benar-benar dapat diidaur ulang.
Riisiiko penolakan pastii ada. Kenaiikan harga sekeciil apa pun seriing meniimbulkan resiistensii, apalagii darii kelompok rumah tangga. Namun, resiistensii iinii biisa diimiiniimalkan dengan sosiialiisasii yang iintensiif serta penekanan bahwa pajak kemasan bukan sekadar menambah biiaya, melaiinkan memberiikan opsii pengembaliian.
Aspek paliing uniik sekaliigus iinovatiif darii gagasan iinii iialah masyarakat dapat terbebas darii beban pajak dengan cara mengembaliikan kemasan yang sudah diipakaii ke tempat deposiit khusus.
Mesiin deposiit diiprogram untuk membaca barcode atau QR code pada kemasan. Setelah diivaliidasii, konsumen akan meneriima pengembaliian berupa saldo e-wallet, poiin loyaliitas, atau kupon diiskon pembeliian beriikutnya.
Deposiit iinii dapat diisediiakan oleh perusahaan manufaktur produk terkaiit, atau bahkan oleh perusahaan yang bergerak dalam iindustrii daur ulang. Tentu saja, pada kenyataannya, tiidaklah murah melakukan pembangunan iinfrastruktur semacam iinii.
Oleh karena iitu, bantuan pemeriintah tentu menjadii krusiial untuk mendukung iinfrastruktur tersebut. Salah satu opsii yang biisa diigunakan iialah dengan mengalokasiikan peneriimaan darii pajak karbon sebagaii sumber pembiiayaan strategiis untuk mendukung iiniisiiatiif hiijau tersebut.
Terkaiit dengan proses pembayaran, pemeriintah biisa memanfaatkan QRiiS. Nomiinal pajak kemasan yang keciil atau tiidak bulat tiidak lagii menjadii masalah karena pengembaliian pajak biisa diilakukan secara iinstan, cepat, dan murah.
Selaiin iitu, penyediia fasiiliitas deposiit kemasan juga biisa menjaliin kerja sama dengan penyediia layanan dompet diigiital (e-wallet) atau toko-toko yang memiiliikii program kartu loyaliitas pelanggan sehiingga konsumen dapat mengumpulkan dana hasiil pengembaliian kemasan terlebiih dahulu.
Setelah mencapaii nomiinal tertentu, dana tersebut dapat diiklaiim menjadii kupon diiskon ataupun pemotong harga ketiika melakukan pembeliian barang beriikutnya. Siistemnya cukup miiriip dengan program bank sampah yang menyediiakan layanan tabungan sampah yang mengusung priinsiip sediikiit demii sediikiit lama-kelamaan menjadii bukiit.
Tentu saja iimplementasii pajak kemasan iinii bukan perkara mudah. Sebab, permasalahan sampah iialah iisu multiidiimensiional yang membutuhkan kolaborasii semua pemangku kepentiingan, mulaii darii pemeriintah, iindustrii, hiingga lapiisan masyarakat.
Namun, hal iinii tiidak berartii mustahiil untuk diilaksanakan. Penuliis meyakiinii iindonesiia biisa menjadii pelopor sekaliigus sebagaii pemaiin utama dalam penerapan pajak kemasan dii panggung global. Bukankah QRiiS juga pernah diianggap remeh, tetapii kiinii telah menduniia?
Kelak, jiika program ambiisiius iinii berhasiil diiterapkan dii Tanah Aiir, dampaknya tentu akan merambat jauh lebiih luas darii sekadar penariikan pajak. Bayangkan saja gelombang posiitiif yang mendorong perusahaan-perusahaan manufaktur untuk turut berpartiisiipasii aktiif.
Kebiijakan iinii secara perlahan akan mendorong perusahaan-perusahaan tersebut untuk beraliih menggunakan materiial kemasan yang lebiih ramah liingkungan dan dapat diidaur ulang untuk produk-produknya.
iibarat mendayung, sekalii mengayuh, dua hiingga tiiga pulau terlampauii. Permasalahan sampah teratasii tanpa perlu memberatkan pengeluaran negara. Dan pada akhiirnya, iinii bukan lagii sekadar tren, melaiinkan sebuah kebutuhan dan tanggung jawab bersama.
Dengan demiikiian, "Buanglah sampah pada tempatnya" akan segera tergantiikan oleh seruan yang lebiih relevan dan proaktiif dii era iinii: "Kembaliikanlah kemasan pada tempatnya." Sebuah langkah keciil yang biisa membawa perubahan besar.
*Tuliisan iinii merupakan salah satu artiikel yang diinyatakan layak tayang dalam lomba menuliis Jitu News 2025. Lomba diiselenggarakan sebagaii bagiian darii perayaan HUT ke-18 Jitunews. Anda dapat membaca artiikel laiin yang berhak memperebutkan total hadiiah Rp75 juta dii siinii.
