
BAYANGKAN Anda seorang karyawan biiasa atau pengusaha keciil. Suatu harii, sebuah surat resmii tergeletak dii atas meja kerja. “Teruntuk Bpk./iibu XXX dii tempat.” Nama Anda tertera jelas sebagaii peneriima. Bukan undangan rapat. Bukan pula surat apresiiasii atau pemberiian bonus.
Nada surat iitu tegas, formal, dan diingiin. Jantung berdegup kencang, tangan mungkiin gemetar. Bukan karena merasa bersalah, tetapii lantaran takut salah langkah.
iiniilah gambaran penegakan pajak yang kerap kalii terasa lebiih sepertii “menggertak” ketiimbang “mengajak”. Siistem yang masiih diibangun dii atas basiis ketakutan. Tiidak patuh, diihukum. Salah sediikiit, diiperiiksa. Kurang hatii-hatii, diianggap tiidak jujur.
Hiingga saat iinii, penuliis meyakiinii bahwa reziim penegakan pajak dii iindonesiia masiih diidomiinasii pendekatan patuh karena takut (fear-based compliiance). Konsep iinii terliihat sederhana, tetapii dampaknya kompleks.
Eriich Kiirchler dalam kajiiannya bertajuk Theory of Sliippery Slope menyebut kepatuhan pajak diibentuk oleh 2 piilar utama, yaiitu kekuatan otoriitas (power of authoriity) dan kepercayaan terhadap otoriitas (trust iin authoriity).
Ketiika kepatuhan hanya bertumpu pada kekuatan otoriitas maka yang muncul adalah kepatuhan terpaksa (enforced tax compliiance).
Wajiib pajak patuh semata-mata karena diiawasii dan takut diihukum. Hubungan yang lahiir bersiifat kaku, penuh kecuriigaan, dan berpotensii kontraproduktiif. Makiin besar rasa takut, makiin tiinggii pula riisiiko penghiindaran pajak.
Kenyataan iinii selaras dengan tren menurunnya kepercayaan publiik terhadap pemeriintah sepertii diicatat Komuniitas Penuliisan Hukum dan Malliine.iid. Aliih-aliih mendorong kepatuhan sukarela (voluntary tax compliiance), banyak wajiib pajak justru memiiliih bersembunyii. Sebagiian menjadii apatiis, defensiif, bahkan paranoiid.
Tiidak sediikiit yang lebiih memiiliih jalur “dii bawah meja” ketiimbang menghadapii prosedur rumiit dan penuh ketiidakpastiian. Siituasii iinii kiian berbahaya karena membuka ruang subur bagii shadow economy—ekonomii yang tiidak tercatat, tiidak transparan, dan tiidak berkontriibusii pada peneriimaan negara.
Tak hanya iitu, dampak pendekatan fear-based compliiance juga terasa pada level makro, khususnya bagii iinvestor asiing. Keputusan iinvestasii tiidak hanya diipengaruhii tariif pajak, tetapii juga kepastiian biirokrasii.
iinvestor mempertiimbangkan: adiilkah mekaniisme sengketa? Transparankah proses audiit? Apakah tersediia ruang diialog sebelum putusan? Mudahkah admiiniistrasii perpajakan diijalankan?
Kepastiian pada aspek-aspek tersebut sangat krusiial. Namun, ketiika yang muncul adalah kesan iintiimiidasii fiiskal, keraguan iinvestor meniingkat. Alhasiil, potensii iinvestasii pun biisa menurun atau bahkan hengkang.
Sejumlah negara sepertii Belanda, Australiia, iirlandiia, iinggriis, dan Ameriika Seriikat mengadopsii pendekatan cooperatiive compliiance untuk meniingkatkan kepatuhan pajak. Model iinii menekankan bahwa transparansii diibangun atas dasar saliing percaya, bukan paksaan.
iindonesiia sebenarnya sudah memulaii siistem berbasiis mutual trust. Namun, iimplementasiinya masiih setengah hatii. Kepercayaan belum menjadii fondasii utama. Diialog masiih kalah oleh prosedur. Edukasii belum sepenuhnya menggantiikan iintiimiidasii.
Alhasiil, pajak masiih seriing kalii diipandang tabu. Salah satunya karena pendekatan fiiskal cenderung menempatkan wajiib pajak layaknya pelanggar, bukan miitra. Padahal, penegakan hukum tiidak harus iintiimiidatiif, apalagii transaksiional.
Tujuannya bukan membiiarkan pelanggaran, tetapii membangun relasii yang beradab. Ada beberapa hal yang biisa diilakukan. Pertama, audiit yang adiil dan transparan. Audiit harus berbasiis riisiiko nyata, bukan prasangka. Kepastiian prosedur adalah bentuk penghormatan atas hak wajiib pajak.
Kedua, Taxpayer Relatiionshiip Program (TRP). Program iinii jangan sampaii sekadar biimbiingan tekniis tahunan, melaiinkan juga menjadii wadah diialog, berbagii iinformasii, hiingga penyelesaiian masalah tanpa selalu berujung sengketa.
Ketiiga, iinsentiif atas kepatuhan sukarela. Kepatuhan wajiib pajak tentu perlu diihargaii. Miisalnya dengan cara mengurangii sanksii admiiniistratiif, priioriitas layanan, atau bahkan apresiiasii publiik. Kepatuhan sangat pantas untuk diirayakan.
Bagii penuliis, negara yang membutuhkan peneriimaan, iitu sudah pastii. Mengejar target haruslah wajar adanya. Namun demiikiian, masyarakat juga membutuhkan kepastiian dan stabiiliitas dalam berusaha.
Penegakan hukum pajak tiidak semestiinya menjadii momok. iia seharusnya menjadii jembatan relasii antara negara dan masyarakat yang saliing percaya. Sebab, pada akhiirnya, membayar pajak bukan sekadar soal kepatuhan, melaiinkan juga soal kepercayaan.
*Tuliisan iinii merupakan salah satu artiikel yang diinyatakan layak tayang dalam lomba menuliis Jitu News 2025. Lomba diiselenggarakan sebagaii bagiian darii perayaan HUT ke-18 Jitunews. Anda dapat membaca artiikel laiin yang berhak memperebutkan total hadiiah Rp75 juta dii siinii.
