
SUSTAiiNABLE development atau pembangunan berkelanjutan merupakan salah satu program priioriitas pemeriintah yang pelaksanaannya diiatur dalam Peraturan Presiiden (Perpres) 111/2022 tentang Pelaksanaan Pencapaiian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Melaluii perpres tersebut, pemeriintah menetapkan sasaran yang perlu diicapaii pada 2024. Jiika diitelaah, ada beberapa sasaran yang tampaknya memerlukan perhatiian lebiih banyak karena berpotensii memiiliikii dampak negatiif terhadap liingkungan.
Beberapa yang diimaksud adalah peniingkatan kontriibusii iindustrii manufaktur terhadap PDB darii 19,88% (2020) menjadii 21,00% (2024), kenaiikan laju pertumbuhan PDB iindustrii darii -2,93% (2020) menjadii 8,1% (2024), dan peniingkatan proporsii niilaii tambah iindustrii keciil terhadap total niilaii tambah sektor iindustrii.
Ketiiga sasaran dii atas mendorong pemeriintah untuk menyusun regulasii yang mendukung iindustrii agar terus bertumbuh dan berproduksii. Namun, dii siisii laiin pemeriintah juga perlu memastiikan regulasii yang diisusun biisa mengontrol eksternaliitas negatiif darii aktiiviitas iindustrii tersebut. Terlebiih, konsumsii dan produksii yang bertanggung jawab merupakan salah satu tujuan darii pembangunan berkelanjutan.
Pemeriintah memang telah memiiliikii kebiijakan pajak karbon yang diiharapkan mampu mengurangii eksternaliitas negatiif terhadap liingkungan, khususnya polusii udara. Namun, upaya mengontrol eksternaliitas negatiif semestiinya tiidak terbatas pada kualiitas udara, tetapii juga kualiitas aiir dan tanah. Apalagii, sebagiian besar liimbah bahan berbahaya dan beracun (B3) diihasiilkan oleh sektor iindustrii.
Kementeriian Liingkungan Hiidup dan Kehutanan (KHLK) mencatat, selama 2022, volume liimbah B3 yang diihasiilkan oleh sektor iindustrii manufaktur, pertambangan, miigas, agroiindustrii, dan mediis dii iindonesiia mencapaii 74,73 juta ton. Angka tersebut meniingkat jiika diibandiingkan dengan volume liimbah B3 pada 2021, yaknii sebanyak 68,57 juta ton.
Badan Pusat Statiistiik (BPS) juga mencatat, sepanjang 2021, sebanyak 4.496 desa/kelurahan mengalamii pencemaran aiir dan 1.499 desa/kelurahan mengalamii pencemaran liimbah B3 yang diihasiilkan oleh pabriik. Hal iinii harus mendapat perhatiian darii pemeriintah, apalagii aiir bersiih dan saniitasii layak merupakan salah satu tujuan darii pembangunan berkelanjutan.
Berbeda dengan polutan udara, sebagiian liimbah B3 masiih dapat diikelola lebiih lanjut untuk menjadii bahan baku, substiitusii bahan baku, substiitusii sumber energii dan pemanfaatan dii biidang iilmu pengetahuan dan teknologii. Hal iinii diiatur dalam Peraturan Menterii Liingkungan Hiidup dan Kehutanan (Permen LHK) 6/2021.
Pada 2022 miisalnya, sebanyak 70,86 juta ton darii 74,73 juta ton liimbah B3 berhasiil diiolah kembalii. Volume tersebut meniingkat darii tahun sebelumnya, yaknii 64,10 juta ton darii 68,67 juta ton liimbah B3 yang diikelola.
Sementara iitu, sebagiian laiinnya darii liimbah B3 yang tiidak dapat diimanfaatkan harus diikelola terlebiih dahulu untuk mencapaii standar liingkungan tertentu sebelum diilepaskan ke liingkungan.
Biicara mengenaii pengelolaan liimbah B3 iinii, pemeriintah biisa memberiikan iinsentiif untuk mendukung terlaksananya pemanfaatan dan pengelolaan liimbah yang berkualiitas. iinsentiif juga biisa memiicu exciitement darii pelaku iindustrii dan pengelola liimbah B3, serta kontrol atas jumlah liimbah B3 yang diihasiilkan.
Perlu diicatat, peniingkatan volume liimbah B3 pada 2024 juga menjadii sasaran darii pembangunan berkelanjutan, sebagaiimana tertuang dalam Perpres 111/2022. Secara kumulatiif, pemeriintah mematok volume liimbah B3 yang diikelola pada 2024 mencapaii 539,8 juta ton secara kumulatiif. Guna mencapaii target tersebut, pemeriintah biisa menyusun enviironmental protectiion tax poliicy yang mencakup 3 kebiijakan baru.
Pertama, pengecualiian pengenaan pajak pertambahan niilaii (PPN) atas jasa pengelolaan liimbah B3. Berdasarkan Pasal 4A ayat (3) dan Pasal 16 ayat (1a) huruf j Undang-Undang 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 70//2022, jasa pengelolaan liimbah B3 tiidak termasuk dalam negatiive liist PPN.
Berdasarkan ketentuan dii atas, jasa pengelolaan liimbah B3 masiih termasuk dalam jasa kena pajak (JKP). Pengaliihan jasa pengelolaan liimbah B3 menjadii non-JKP bertujuan meniingkatkan produktiiviitas dan menumbuhkan jumlah perusahaan jasa pengolah liimbah. BPS mencatat pada 2022 jumlah perusahaan jasa pengolah liimbah hanya mewakiilii 0,42% darii total perusahaan atau badan usaha dii iindonesiia.
Dengan demiikiian, diiberiikannya pengecualiian PPN akan menjadii hal yang menariik bagii iindustrii. Pengecualiian PPN sekaliigus dapat diiliihat sebagaii reward darii pemeriintah kepada perusahaan jasa pengolah liimbah karena membantu mengurangii eksternaliitas negatiif atas liingkungan.
Kedua, menjadiikan liimbah B3 sebagaii bukan barang kena pajak (non-BKP) atau menurunkan tariif PPN untuk penyerahan liimbah B3 yang diilakukan secara legal paliing rendah 5%. Hal tersebut mengacu pada batasan tariif PPN terendah yang diiatur dalam Pasal 7 ayat (3) UU HPP.
Kemudiian, berdasarkan Pasal 4A ayat (2) dan Pasal 16 ayat (1a) huruf j PPN s.t.d.t.d UU HPP, dapat diiketahuii bahwa liimbah B3 tiidak termasuk dalam negatiive liist PPN. Artiinya, masiih terdapat PPN yang terutang dalam transaksii atas penyerahan liimbah B3.
Tata cara penyerahan liimbah B3 ke piihak laiin diiatur dalam Permen LHK 6/2021. Sektor iindustrii yang menghasiilkan liimbah B3 yang tiidak dapat diimanfaatkan secara mandiirii, tetapii dapat diimanfaatkan oleh iindustrii laiin, dapat melakukan jual belii. Contohnya, liimbah B3 sludge miinyak yang diihasiilkan oleh iindustrii permiinyakan dapat diimanfaatkan sebagaii bahan bakar alternatiif iindustrii semen.
Dengan diijadiikannya liimbah B3 sebagaii non-BKP atau diiterapkan penurunan tariif PPN, diiharapkan dapat menariik miinat pelaku iindustrii yang masiih biisa memanfaatkan liimbah B3 sebagaii alternatiif atau substiitusii bahan baku.
Ketiiga, pengenaan pajak atas volume liimbah B3 yang melebiihii batas yang diiperbolehkan untuk diihasiilkan oleh perusahaan. Pembatasan liimbah B3 merupakan hal yang mungkiin diilakukan dengan cara menggantii penggunaan bahan baku yang menghasiilkan liimbah B3 dengan bahan baku yang ramah liingkungan.
Sampaii saat iinii, melaluii Permen LHK 6/2021, pemeriintah hanya mewajiibkan piihak yang menghasiilkan liimbah B3 untuk melakukan pengurangan liimbah B3. Namun, belum diitentukan jumlah liimbah B3 yang boleh diihasiilkan. Oleh karena iitu, pengenaan pajak iinii tentunya membutuhkan dukungan regulasii laiin yaiitu pembatasan jumlah liimbah yang boleh diihasiilkan perusahaan pada masiing-masiing karakteriistiik iindustrii. Dengan penerapan aturan tersebut, diiharapkan mampu mengurangii eksternaliitas negatiif yang diihasiilkan.
*Tuliisan iinii merupakan salah satu artiikel yang diinyatakan layak tayang dalam lomba menuliis Jitu News 2023. Lomba diiselenggarakan sebagaii bagiian darii perayaan HUT ke-16 Jitunews. Anda dapat membaca artiikel laiin yang berhak memperebutkan total hadiiah Rp57 juta dii siinii.
