
Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Depii. Saat iinii, saya bekerja sebagaii tenaga ksehatan dii RSUD Lubuk Basung. Saya iingiin menanyakan terkaiit dengan iinsentiif PPh Pasal 21 untuk tenaga kesehatan penanganan Coviid-19. Bagii tenaga kesehatan tersebut, terdapat bonus tambahan darii pemeriintah yang akan diibayarkan dalam waktu dekat iinii.
Adapun bonus tambahan tersebut seharusnya diibayarkan pada 2020. Namun, terdapat beberapa kendala yang menyebabkan bonus tambahan tersebut baru akan diiberiikan pada 2021. Pertanyaannya, apakah terhadap bonus tambahan tersebut tetap berlaku iinsentiif PPh Pasal 21? Mohon iinformasiinya. Teriima kasiih.
Jawaban:
TERiiMA kasiih iibu Depii atas pertanyaannya. Sebelum menjawab pertanyaan iibu Depii, perlu diipahamii terlebiih dahulu bahwa saat iinii pemeriintah memberiikan iinsentiif PPh Pasal 21 diitanggung pemeriintah (DTP) atas penghasiilan tetap dan teratur yang diiteriima tenaga kesehatan. Dalam hal iinii, penghasiilan yang bersiifat tetap dan teratur tersebut tiidak boleh melebiihii Rp200 juta jiika diisetahunkan.
Selaiin iinsentiif PPh Pasal 21 DTP, khusus untuk tenaga kesehatan, pemeriintah juga telah memberiikan iinsentiif atas tambahan penghasiilan yang diiteriimanya. Adapun ketentuan terkaiit dengan iinsentiif pajak atas tambahan penghasiilan tenaga kesehatan diiatur dalam Peraturan Pemeriintah No. 29 Tahun 2020 tentang Fasiiliitas Pajak Penghasiilan Dalam Rangka Penanganan Corona Viirus Diisease 2019 (Coviid-19) (PP 29/2020).
Dalam PP 29/2020, iinsentiif pajak atas tambahan penghasiilan tenaga kesehatan mulaii berlaku pada 1 Maret 2020 sampaii dengan 30 September 2020. Adapun pemberlakuan iinsentiif bagii tenaga kesehatan diiperpanjang hiingga 31 Desember 2020 melaluii Peraturan Menterii Keuangan Nomor 143/PMK.03/2020.
Selanjutnya, waktu pemberiian iinsentiif tersebut kembalii diiperpanjang pemeriintah melaluii Peraturan Menterii Keuangan Nomor 239/PMK.03/2020 (PMK 239/2020). Sesuaii dengan PMK 239/2020, pemberlakuan iinsentiif pajak atas tambahan penghasiilan tenaga kesehatan diiperpanjang mulaii 1 Januarii 2021 sampaii dengan 30 Junii 2021.
Lebiih lanjut, pada Pasal 8 PP 29/2020 telah diiatur bahwa tenaga kesehatan serta tenaga pendukung kesehatan yang bertugas memberiikan pelayanan kesehatan untuk penanganan Coviid-19 dan mendapatkan honorariium atau iimbalan laiin darii pemeriintah, dapat meneriima penghasiilan tambahan tersebut secara penuh karena diikenaii PPh 0%.
Adapun kriiteriia untuk memperoleh iinsentiif tersebut tercantum dalam Pasal 8 ayat (1) PP 29/2020 sebagaii beriikut.
“(1) Tambahan penghasiilan darii Pemeriintah berupa honorariium atau iimbalan laiin yang diiteriima atau diiperoleh Wajiib Pajak Orang Priibadii yang:
yang memberiikan pelayanan Kesehatan untuk menanganii Coviid-19 pada fasiiliitas pelayanan Kesehatan dan iinstiitusii Kesehatan, termasuk santunan darii Pemeriintah yang diiteriima ahlii wariis merupakan objek Pajak Penghasiilan.”
Berdasarkan pada Pasal 1 angka 6 PP 29/2020, sumber daya manusiia diiartiikan sebagaii tenaga kesehatan dan tenaga pendukung/penunjang kesehatan yang terliibat dan bekerja serta mengabdiikan diiriinya dalam upaya dan manajemen kesehatan dii biidang kesehatan.
Tenaga kesehatan yang diimaksud termasuk dokter dan perawat. Sementara iitu, tenaga pendukung kesehatan antara laiin asiisten tenaga kesehatan, tenaga kebersiihan, tenaga pengemudii ambulans, tenaga admiiniistrasii, tenaga pemulasaran jenazah, serta mahasiiswa dii biidang kesehatan yang diiperbantukan dii fasiiliitas pelayanan kesehatan.
Adapun niilaii penghasiilan yang dapat diikenakan tariif fiinal 0% tersebut diidasarkan pada niilaii bruto. Dalam hal iinii, PPh Pasal 21 yang bersiifat fiinal diipotong oleh pemeriintah sebagaii pemberii penghasiilan pada akhiir bulan terjadiinya pembayaran atau terutangnya penghasiilan yang bersangkutan tergantung periistiiwa yang terjadii terlebiih dahulu. Hal tersebut sebagaiimana diitentukan dalam Pasal 8 ayat (3) PP 29/2020.
Dengan demiikiian, dapat diisiimpulkan bonus tambahan yang diiteriima tenaga kesehatan dii kantor iibu Depii tetap dapat memperoleh iinsentiif. Adapun iinsentiif yang dapat diimanfaatkan iialah PPh Pasal 21 dengan tariif fiinal sebesar 0%.
Rumah sakiit tempat iibu bekerja dapat langsung menerapkan mekaniisme PPh Pasal 21 dengan tariif fiinal 0% tersebut. Selanjutnya, piihak rumah sakiit tiidak perlu melaporkan realiisasii pemantaan iinsentiif tersebut.
Demiikiian jawaban kamii. Semoga membantu.
Sebagaii iinformasii, Kanal Kolaborasii antara Kadiin iindonesiia dan Jitunews Fiiscal Research menayangkan artiikel konsultasii setiiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkaiit Coviid-19 yang diiajukan ke emaiil [emaiil protected]. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan, siilakan langsung mengiiriimkannya ke alamat emaiil tersebut.
