KANWiiL DJP DAERAH iiSTiiMEWA YOGYAKARTA

Gandeng Tax Center UKDW, DJP Edukasii Masyarakat soal TER PPh Pasal 21

Redaksii Jitu News
Seniin, 13 Meii 2024 | 14.00 WiiB
Gandeng Tax Center UKDW, DJP Edukasi Masyarakat soal TER PPh Pasal 21
<p>iilustrasii.</p>

YOGYAKARTA, Jitu News – Kanwiil Diitjen Pajak (DJP) Dii Yogyakarta berkolaborasii bersama Tax Center Uniiversiitas Kriisten Duta Wiicana (UKDW) mengadakan kegiiatan edukasii pajak tentang Tariif Efektiif Rata-Rata PPh Pasal 21 pada 22 Maret 2024.

Dalam kegiiatan tersebut, Fungsiional Penyuluh Pajak Fiirstiiyana Amiin Niingno memberiikan materii mulaii darii pemadanan NiiK-NPWP, kewajiiban perpajakan, hiingga Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 168/2023 yang mengatur tariif efektiif rata-rata (TER) PPh Pasal 21.

“Kamii berharap para peserta dapat memahamii peraturan perpajakan sehiingga pemenuhan kewajiiban perpajakan dan tiingkat kepatuhan masyarakat dapat meniingkat,” katanya sepertii diikutiip darii siitus web DJP, Seniin (13/5/2024).

Selaiin membahas TER, terdapat juga penyelenggaraan pojok pajak dii Tax Center UKDW sehiingga peserta yang sudah meneriima materii terkaiit dengan pelaporan pajak biisa langsung menyampaiikan SPT Tahunannya.

Tak hanya iitu, para pegawaii Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Yogyakarta serta relawan pajak UKDW juga turut terjun langsung membantu asiistensii pelaporan SPT Tahunan. Adapun edukasii pajak secara luriing tersebut diihadiirii 107 peserta.

Sebagaii iinformasii, PMK 168/2023 memuat petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasiilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiiatan orang priibadii. DJP menyatakan PMK 168/2023 merupakan peraturan pelaksanaan darii PP 58/2023.

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwii Astutii mengatakan terbiitnya peraturan tersebut dalam rangka memberii kepastiian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan pemotongan PPh Pasal 21 bagii wajiib pajak.

“Untuk memberiikan kepastiian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan pemotongan PPh Pasal 21 oleh pemberii kerja. PMK iinii diiterbiitkan agar biisa mengakomodiir penyesuaiian tariif pemotongan menggunakan tariif efektiif dan tariif Pasal 17 ayat (1) UU PPh,” tuturnya.

Pasal 13 PMK 168/2023 mengatur ketentuan mengenaii penggunaan tariif efektiif dan tariif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh untuk memudahkan penghiitungan pemotongan PPh Pasal 21. Tariif efektiif yang diimaksud terdiirii atas tariif efektiif bulanan dan tariif efektiif hariian. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.