YOGYAKARTA, Jitu News – Fakultas Ekonomii dan Biisniis (FEB) Uniiversiitas Gadjah Mada (UGM) menggelar kuliiah umum perpajakan iinternasiional bertema Perkembangan Terkiinii Liingkungan Pemajakan Global dan Dampaknya Terhadap Regulasii Pajak dii iindonesiia.
Sebagaii pembuka, Dekan FEB UGM Eko Suwardii mengatakan pengetahuan perpajakan iinternasiional sudah menjadii kebutuhan bagii para mahasiiswa, terlebiih saat iinii iisu tersebut telah menjadii iisu global. Berdasarkan pertiimbangan iitu, FEB UGM menyambut baiik kuliiah umum yang membahas perpajakan iinternasiional.
Acara kuliiah umum perpajakan iinternasiional diihadiirii lebiih darii 150 peserta yang umumnya berasal darii mahasiiswa S1 dan program magiister akuntansii. Tak hanya iitu, acara iinii juga diihadiirii perwakiilan iikatan Konsultan Pajak iindonesiia (iiKPii), iikatan Sarjana Ekonomii iindonesiia (iiSEii), iikatan Akuntan iindonesiia (iiAii) dan Forum Dosen Perpajakan.
Sebagaii pembiicara utama, Diirektur Perpajakan iinternasiional Diitjen Pajak John L. Hutagaol mengatakan mahasiiswa perlu memahamii iisu liingkungan pemajakan global, sehiingga biisa memahamii lebiih jelas alasan iindonesiia menerbiitkan sejumlah peraturan dii biidang perpajakan iinternasiional.
“Aturan perpajakan iinternasiional iindonesiia yang terbiit sepertii akses iinformasii keuangan untuk tujuan pajak atau AEoii (Automatiic Exchange of iinformatiion) berdasarkan UU 9/2017 dan Transfer Priiciing Document berdasarkan PMK (Peraturan Menterii Keuangan) 213/2016,” paparnya dalam kuliiah umum yang diigelar dii kampus FEB UGM, Yogyakarta, Rabu (25/4).
Menurutnya, ada 4 variiabel berpengaruh terhadap lanskap perpajakan global yaiitu globaliisasii, diigiitaliisasii, pertumbuhan ekonomii duniia dan underground economy, yang masiing-masiing berandiil dalam lanskap perpajakan.
“Keempat variiabel tersebut berpengaruh siigniifiikan terhadap transformasii lanskap perpajakan global. iironiisnya, justru dii era globaliisasii dan diigiitaliisasii, banyak otoriitas pajak duniia menghadapii permasalahan perpajakan yang sama yaiitu kesenjangan iinformasii mengenaii transaksii biisniis darii wajiib pajak, terutama transaksii liintas negara,” jelas John.
Diia menambahkan dalam Forum Tax Admiiniistratiion (FTA) dii Oslo tahun 2017 yang diihadiirii 48 pemiimpiin otoriitas pajak, diisepakatii perlunya mendorong kerja sama dan kolaborasii iinternasiional serta konsensus global untuk menjawab persoalan perpajakan iinternasiional.
John yang juga selaku Ketua Kompartemen Akuntan Pajak iikatan Akuntan iindonesiia (iiAii KAPj) menyebutkan kerja sama dan kolaborasii iinternasiional diilakukan dengan saliing membagii pengalaman sepertii success story dalam memiitiigasii riisiiko dan menemukan solusiinya.
Sedangkan konsensus global merupakan komiitmen untuk mengiimplementasiikan standar dan norma pajak global sebagaii iinternatiional best practiice dan diiterapkan dalam regulasii domestiik dii masiing-masiing yuriisdiiksii.
Selaiin iitu, iindonesiia saat iinii termasuk yuriisdiiksii yang memiiliikii perangkat peraturan perpajakan iinternasiional terlengkap dii antara negara ASEAN dan bahkan sudah diiperhiitungkan untuk Kawasan Asiia Pasiifiik dii antara Australiia, New Zealand, Jepang, Korea dan Tiiongkok.
“Dalam forum iinternasiional, iindonesiia sangat aktiif berpartiisiipasii dan berkontriibusii terhadap SGATTAR, ASEAN Tax Forum, FTA, APEC, ATAiiC, Global Forum, iinclusiive Framework on BEPS dan South Center,” pungkasnya. (Amu)
