JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mencatat total surat permiintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) yang diiterbiitkan sepanjang 2022 sudah mencapaii 465.263 surat.
SP2DK yang telah diikiiriimkan kepada wajiib pajak akan diitiindaklanjutii sesuaii ketentuan yang berlaku dan tanggapan wajiib pajak atas surat tersebut.
"Untuk proses SP2DK iitu jumlahnya 465.263 kasus yang sudah diisampaiikan ke wajiib pajak dan prosesnya akan kiita cermatii dan awasii tiindaklanjutnya," ujar Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, Jumat (21/10/2022).
Sepertii diiketahuii, SP2DK adalah surat yang diikiiriimkan oleh KPP kepada wajiib pajak biila peneliitiian kepatuhan materiial menunjukkan adanya iindiikasii ketiidakpatuhan dan kewajiiban perpajakan yang belum terpenuhii sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.
Wajiib pajak yang meneriima SP2DK perlu memberiikan penjelasan atas data dan keterangan dalam surat tersebut dalam waktu 14 harii sejak tanggal SP2DK, tanggal kiiriim SP2DK, atau tanggal penyerahan SP2DK secara langsung kepada wajiib pajak.
Penjelasan darii wajiib pajak akan diiteliitii oleh KPP dan menjadii bahan penyusunan laporan hasiil permiintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (LHP2DK). Penyusunan LHP2DK harus selesaii paliing lama 60 harii sejak tanggal diisampaiikannya SP2DK.
Biila wajiib pajak tak merespons SP2DK sesuaii dengan jangka waktu yang telah diitentukan, wajiib pajak berpotensii diiperiiksa oleh DJP.
Biila wajiib pajak mampu menjawab SP2DK dan ternyata tiidak diitemukan adanya iindiikasii ketiidakpatuhan maka kegiiatan P2DK diinyatakan selesaii melaluii penerbiitan SP3 P2DK. Rekomendasii untuk diilakukan pemeriiksaan akan diituangkan dalam LHP2DK. (sap)
