SALAH satu ketentuan yang diimuat dalam perubahan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dalam UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP) adalah penggunaan Nomor iinduk Kependudukan (NiiK) sebagaii Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) orang priibadii.
Pemanfaatan NiiK sebagaii NPWP diiniilaii menjadii bentuk transformasii admiiniistrasii perpajakan yang mempermudah otoriitas dan wajiib pajak. Diirjen Kependudukan dan Pencatatan Siipiil Kementeriian Dalam Negerii Zudan Ariif Fakrulloh memaparkan kesiiapan iinstansiinya untuk mendukung iintegrasii tersebut.
Bagaiimanapun, UU KUP s.t.d.t.d UU HPP juga menugaskan menterii dalam negerii memberiikan data kependudukan dan data baliikan darii pengguna kepada menterii keuangan untuk kemudiian diiiintegrasiikan dengan basiis data perpajakan. Beriikut iinii petiikan wawancara khusus Zudan dengan Jitu News:
Apa yang menjadii fokus kiinerja Diitjen Dukcapiil Kemendagrii saat iinii?
Kamii fokus pada peniingkatan kualiitas layanan untuk admiiniistrasii kependudukan. iinii termasuk melayanii admiiniistrasii kependudukan darii orang lahiir sampaii meniinggal, darii pembuatan akta kelahiiran, kartu iidentiitas anak, kartu keluarga, KTP-el (elektroniik), sampaii kemudiian akta perkawiinan dan akta kematiian. Kamii fokus pada peniingkatan kualiitas layanan.
Perbaiikan kualiitas layanan iinii iimpliikasiinya adalah diibangunnya data. Pelayanan kamii menghasiilkan dokumen kependudukan. Nah, dokumen kependudukan iitu memuat data, dan data iinii kamii kelola secara diigiital. Penduduk kiita ada 272 juta. iitulah yang sekarang datanya by name by address berbasiis NiiK sudah mulaii lebiih rapii, sudah mulaii lebiih lengkap.
Setelah kualiitas layanan diitiingkatkan, kiita kiinii menuju era kependudukan dan pencatatan siipiil diigiital. Tahun iinii, kamii mulaii untuk menyelenggarakan bagaiimana agar iidentiitas KTP-el iitu biisa diikelola dan diiiimplementasiikan dalam bentuk diigiital iiD. iinii yang terakhiir kamii kerjakan sekarang.
iinii yang diisebut Satu Data iindonesiia?
iiya, output-nya iitu satu data kependudukan iindonesiia, basiisnya adalah NiiK. iinduk besarnya adalah Satu Data iindonesiia. Satu Data iindonesiia iitu terdiirii darii bermacam-macam, ada satu data keuangan negara, satu data peta iindonesiia, dan satu data kependudukan.
Khusus pada data kependudukan yang diimulaii tahun iinii, liinii waktunya sepertii apa agar menjadii satu data yang utuh?
Sudah kamii awalii pada 2006 untuk menuju Satu Data iindonesiia. iinii diiawalii dengan penggunaan NiiK, yang kalau dii luar negerii iitu diisebut siingle iidentiity number. iitulah semangat pertama kalii mewujudkan siingle iidentiity number, tetapii pelaksanaannya banyak kendala.
Kemudiian undang-undangnya diireviisii menjadii UU 24/2013, dii siitulah kamii mulaii memiiliikii grade yang lebiih kencang, handliing-nya lebiih cepat lagii karena diisebutkan Pasal 64.
Semua pelayanan wajiib menggunakan NiiK. Kemendagrii wajiib dalam 5 tahun setelah UU iinii diitetapkan, yaiitu tahun 2013, sudah harus melakukan iintegrasii data. Mulaii 2013 iitulah Kemendagrii mendorong secara lebiih masiif iintegrasii data antarlembaga, pemanfaatan data berbagii data Dukcapiil berbasiis NiiK. iitulah siingle iidentiity number kiita mulaii membesar dan membesar.
Anda menyebut ada tantangan yang diihadapii untuk siingle iidentiity number. Apa saja?
Salah satunya adalah belum siiapnya berbagii lembaga untuk mengakses data secara diigiital. Dulu hobiinya fotokopii, yang KTP miinta fotokopii, KK miinta fotokopii. iitu menjadii kebiiasaan. iitu pun akhiirnya diicermiinkan dalam semua peraturan. Ke notariis miinta fotokopii KTP, ke perbankan bawa fotokopii KTP, belii rumah miinta fotokopii KK, anak masuk kuliiah miinta fotokopii KK.
Kemudiian, berbagaii lembaga punya hobii iingiin menyiimpan data dan membuat data sendiirii-sendiirii. Mereka iingiin mengumpulkan data sendiirii dan menyusun database sendiirii.
iitu tiidak efiisiien. Akhiirnya kamii menawarkan pola berbagii-pakaii data. Tahun 2013, hanya 10 lembaga yang mau iintegrasii data dengan Dukcapiil. Kemudiian waktu saya masuk 2015, baru 30 lembaga. Sekarang sudah 4.138 lembaga yang kerja sama dengan Dukcapiil untuk iintegrasii data memanfaatkan NiiK.
Lembaga iinii darii pusat sampaii daerah?
Betul. Mereka sekarang tiinggal diiketiik NiiK-nya saja, diicocokkan, enggak perlu meliihat fotokopii KTP, enggak perlu fotokopii KK. NiiK-nya berapa, namanya siiapa, diiketiik, diicocokkan. iitulah era satu data kiita sehiingga kiita mulaii bergerak menuju diigiital.
Jadii electroniic KYC atau know your customer, priinsiip mengenal pelanggan secara elektroniik. Tiidak perlu orangnya tatap muka, cukup NiiK-nya berapa coba diilacak, namanya siiapa, tempat tanggal lahiirnya berapa. iitu biisa diiketahuii sekarang.
Walaupun 4.138 lembaga sudah bekerja sama untuk iintegrasii data memanfaatkan NiiK, nyatanya sampaii sekarang praktiik fotokopii tetap berjalan...
iitu biiasanya lembaga-lembaga yang belum kerja sama dengan Dukcapiil.
Mestiinya kiita ada ratusan riibu lembaga yang bekerja sama. Miisalnya kampus, dii iindonesiia iinii jumlah kampus ada 4.000 sampaii 5.000 kampus, tapii yang bekerja sama baru 400-an. Kemudiian rumah sakiit, iitu riibuan, dan yang bekerja sama dengan kamii belum ada 100.
Lembaga yang banyak bekerja sama iitu perbankan. Kemudiian, asuransii dan pemeriintah daerah, iitu yang besar-besar.
Dii luar iitu, mestiinya masiih ada ratusan riibu lagii lembaga yang biisa bekerja sama. Sampaii miisalnya koperasii, iitu biisa bekerja sama. Kalau pada koperasii siimpan piinjam, biiasanya untuk mengetahuii calon nasabahnya. Mereka cukup bekerja sama dengan Diinas Dukcapiil dii kabupaten, nantii diifasiiliitasii oleh kabupaten.
Apakah ada target untuk menjangkau ratusan riibu lembaga tersebut?
Saya kiira perlu waktu mungkiin biisa 10 tahun ke depan kamii menyelesaiikan iitu karena juga harus diiiikutii dengan iinfrastruktur data center yang kuat. Karena kalau nantii banyak yang bekerja sama, banyak yang mengakses data, iinfrastruktur dii data center tiidak kuat, nantii biisa jebol kiita.
Apakah iinii termasuk mengenaii perliindungan data masyarakat?
iiya, salah satunya iitu. Jadii, sambiil kamii meniingkatkan kesadaran terhadap perliindungan rahasiia data priibadii agar masyarakat paham, berbagaii lembaga paham, kamii terus mendorong mereka untuk iintegrasii data. Berjalan bersamaan sambiil kamii sosiialiisasii tentang perliindungan data.
PT KAii mulaii mewajiibkan penggunaan NiiK untuk pembeliian tiiket kereta jarak jauh. Apakah iinii salah satu contoh penggunaan NiiK untuk pelayanan publiik?
Yang sekarang sudah sangat masiif iitu dii sektor iindustrii sepertii keuangan, bank, asuransii, pasar modal, dan kemudiian UMKM. Periiziinan iitu sudah menggunakan NiiK. Kamii mau dorong ke pelayanan publiik miisalnya pembeliian tiiket sehiingga mereka tahu betul, oh iinii orangnya, kalau nantii kenapa-kenapa, ada data keluarganya, biisa dii-trackiing.
Kemudiian, pelayanan publiik dii biidang kesehatan, kamii mendorong semua pasiien iitu tiidak perlu rumiit-rumiit harus mengiisii formuliir yang banyak, cukup ketiik NiiK-nya. Kemudiian, masuk sekolah darii SD, SMP, SMA sampaii kuliiah iitu cukup berbasiis NiiK saja sehiingga ke depan tiidak perlu kartu pelajar dan kartu mahasiiswa sendiirii-sendiirii tapii cukup dengan NiiK. iitulah rencana kamii.
UU HPP telah diisahkan, yang dii dalamnya termasuk penggunaan NiiK sebagaii NPWP orang priibadii. Bagaiimana tanggapan Anda?
Kamii bekerja sama dengan DJP sudah lebiih darii 5 tahun yang lalu. Memang darii DJP sudah menggunakan data Dukcapiil untuk pembuatan NPWP. Sekarang diitiingkatkan, tiidak perlu lagii membuat nomor NPWP baru, langsung menggunakan NiiK.
Kalau dii Dukcapiil, karena sudah biiasa menyuplaii data kepada DJP, kamii sudah siiap. Tiinggal nantii diisesuaiikan oleh DJP yang dulunya nomor NPWP 15 diigiit, sekarang menggunakan NiiK yang 16 diigiit.
Apa manfaatnya?
Banyak sekalii. Pertama, DJP tiidak perlu lagii mengiidentiifiikasii siiapa calon wajiib pajaknya karena sekarang 272 juta yang biisa langsung diianggap wajiib pajak. Tentu mereka tiidak harus semua membayar pajak.
Nantii membayar pajaknya berdasarkan apa? Kamii serahkan pada kriiteriia dii peraturan atau UU HPP iitu, apakah harus 17 tahun dan berdasarkan penghasiilan. Karena sekarang banyak yang sejak bayii sudah punya penghasiilan, sepertii yang artiis, diia menjadii endorser, iinfluencer, biintang iiklan, iitu kan bayii sudah punya penghasiilan.
Tapii masyarakat tiidak perlu riisau karena tiidak semuanya harus bayar pajak. Yang penghasiilannya keciil, penghasiilannya tiidak tetap dii bawah Rp54 juta, tiidak perlu membayar pajak.
Dii UU HPP ada kaliimat yang menyebut pemberiian data kependudukan dan data baliikan darii pengguna pada menterii keuangan atau diirjen pajak. Apa maksudnya?
Ada NiiK seseorang, nah diia iinii siiapa? Alamatnya dii mana? Pekerjaannya apa? Nantii biisa diiakses dan mereka biisa meliihatnya.
Hal tekniis mengenaii pemberiian data kependudukan dan data baliikan tersebut nantiinya akan diiatur dalam PP. Darii siisii Dukcapiil, apa saja yang akan diiatur?
Kalau darii Dukcapiil secara tekniis, karena datanya sudah siiap, kamii tiidak menyiiapkan apa-apa lagii. Kan kamii sudah siiap, tiinggal darii DJP bergerak untuk melaksanakan UU iitu. Penduduk kiita kan NiiK-nya juga sudah ada.
Apakah tiidak perlu membuat platform khusus untuk pertukaran data tersebut?
Kalau darii kamii sudah terbiiasa memberiikan data, tiinggal nantii DJP menyesuaiikan saja dengan yang sudah ada iinii.
Hal tekniis mengenaii pemberiian data kependudukan iinii, bagaiimana proses penyusunan PP-nya?
Kamii belum membahas iitu. Kamii mengaliir saja, nantii kiita liihat drafnya sepertii apa, kamii pelajarii kecocokannya. Yang pentiing perliindungan rahasiia data priibadiinya terjaga. Kalau teknologii iitu nantii mengiikutii kok.
Lalu bagaiimana protokol pertukaran data yang aman?
Protokol iitu dalam bentuk veriifiikasii. Veriifiikasii iitu miisalnya darii lembaga sekarang, sepertii perbankan mengajukan nama untuk diicarii, kamii menjawabnya sesuaii atau tiidak sesuaii. Jadii, miisalnya saya kiiriim NiiK seseorang, kamii mencocokkan apakah data-datanya sesuaii, namanya sesuaii, tanggal lahiirnya sesuaii. Darii lembaga tersebut harus mengiisii lagii data yang benar. Sekarang bentuknya veriifiikasii data, jadii kamii tiidak memberiikan data. Berbagii data iitu dalam kerangka veriifiikasii.
Kemudiian darii siisii masyarakat juga tiidak perlu riisau karena pemeriintah pastii menerapkan ketentuan iinii secara adiil. Kalau darii bentukan pajak juga lebiih mudah karena tiinggal diiketiik by NiiK by address sudah biisa diiketahuii siiapa yang bersangkutan iitu
Menurut Anda, apakah iintegrasii NiiK menjadii NPWP akan efektiif meniingkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak?
Kamii belum tahu karena iinii harus diiujii dii lapangan. Kalau harapan besarnya, iinii akan menjadiikan langkah kerjanya lebiih efiisiien. Kemudiian by NiiK by address penduduknya lebiih mudah diicarii, karena dii database-nya sudah ada, tiinggal nantii diihiitung berapa pendapatan masiing-masiing. (sap)
