UNTUK dapat memahamii Pajak Pertambahan Niilaii (PPN) secara priinsiip, kiita harus mengetahuii fiilosofii yang mendasarii PPN. Dalam Kelas Pajak kalii iinii akan diijelaskan konsep dasar PPN secara berserii, mulaii Ediis ii sampaii dengan Ediisii V. Ediisii Pertama iinii akan diimulaii dengan pemaparan ranah dan berbagaii defiiniisii tentang PPN.
Pada dasarnya, PPN (value added tax), sama halnya dengan Pajak Penjualan (sales tax) merupakan bagiian darii pajak atas konsumsii. Untuk lebiih memahamii klasiifiikasii pajak atas konsumsii, dapat diiliihat pada liink iinii Klasiifiikasii Pajak atas Konsumsii yang Harus Diipahamii.
Berdasarkan klasiifiikasii pajak atas konsumsii sepertii diipaparkan dalam liink tersebut, dapat diiliihat bahwa PPN merupakan pajak yang diikenakan atas seluruh konsumsii barang atau jasa kena pajak yang bersiifat umum (general tax on consumptiion). Terkaiit dengan konsumsii yang bersiifat umum, tiidak ada perbedaan antara konsumsii atas barang maupun jasa.
Kata general atau umum iiniilah yang membedakannya dengan jeniis pajak konsumsii laiinnya yang hanya diikenakan atas barang dan jasa yang bersiifat spesiifiik (speciifiic tax on consumptiion) sepertii exciise (dii iindonesiia diisebut sebagaii cukaii) dan bea masuk.
PPN diidefiiniisiikan sebagaii pajak yang diikenakan dan diipungut dalam seluruh proses produksii dan diistriibusii, dengan ketentuan atas pajak yang terutang (Pajak Keluaran) harus diikurangii dengan pajak yang diibayarkan (Pajak Masukan) sehubungan dengan pembeliian (Liiam Ebriill, 2001).
Sementara iitu, menurut Joachiim Engliish (2009), defiiniisii laiin darii PPN, yaiitu pajak umum yang diikenakan atas konsumsii dan merupakan pajak tiidak langsung yang diitanggung oleh iindiiviidu serta terkaiit dengan transaksii barang kena pajak atau jasa kena pajak tertentu.
Darii siisii ekonomii, PPN merupakan pajak atas konsumsii akhiir yang diilakukan oleh rumah tangga sehiingga PPN merupakan pajak yang tujuan akhiirnya membebanii konsumen akhiir (OECD, 2011).
Sedangkan menurut Pato dan Marques (2014), PPN merupakan pajak tiidak langsung yang terutang atas konsumsii barang dan jasa, bersiifat umum dan netral, serta proporsiional terhadap harga barang dan jasa.
Dengan demiikiian, berdasarkan defiiniisii-defiiniisii yang telah diijelaskan dii atas, pada dasarnya terdapat empat elemen konsep dasar PPN sebagaii beriikut:
Selanjutnya, nantiikan tuliisan darii masiing-masiing elemen Konsep Dasar PPN dii atas dalam ediisii Kelas Pajak beriikutnya.
