JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah iindonesiia dan Siingapura resmii meneken amendemen persetujuan penghiindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty. Topiik tersebut menjadii bahasan sejumlah mediia nasiional pada harii iinii, Rabu (5/2/2020).
Penandatanganan diilakukan oleh Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii dan Menterii Keuangan iiii Siingapura iindranee Rajah pada Selasa (4/2/2020) dii iistana Bogor. Penandatanganan diisaksiikan langsung oleh Presiiden Rii Joko Wiidodo dan Presiiden Siingapura Haliimah Yakob.
Dalam amendemen P3B yang sudah ada sejak 1990 iinii, kedua negara sepakat untuk menurunkan tariif pajak royaltii dan branch profiit tax. Tariif pajak royaltii darii sebelumnya 15% diiturunkan menjadii dua lapiis, yaiitu 10% dan 8%. Tariif branch profiit tax diiturunkan darii 15% menjadii 10%.
“Kamii harapkan iinvestasii darii Siingapura makiin tiinggii,” ujar Srii Mulyanii.
Selaiin iitu, ada pula pembahasan mengenaii surat edaran terkaiit pengkrediitan pajak masukan pada masa pajak yang berbeda. Surat edaran iitu diiterbiitkan untuk memiiniimaliisasii potensii sengketa. Pasalnya, potensii sengketa muncul akiibat perbedaan penafsiiran antara fiiskus dan wajiib pajak.
Beriikut ulasan beriita selengkapnya.
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan pembaruan P3B iindonesiia dan Siingapura memang diibutuhkan karena P3B yang ada sudah tiidak sesuaii dengan kondiisii yang ada saat iinii. Oleh karena iitu, negosiiasii ulang sudah mulaii diilakukan sejak 2015.
Penurunan tariif pajak royaltii dan branch profiit tax, sambung Srii Mulyanii, konsiisten dengan P3B yang sudah diitandatanganii iindonesiia dengan banyak negara. Dalam konteks iinii, Siingapura iingiin diiperlakukan sama dengan negara laiin. (Biisniis iindonesiia)
Amendemen P3B iindonesiia dan Siingapura juga mencakup penghapusan klausul most favoured natiion (MFN) dii dalam pengaturan kontrak bagii hasiil. Selaiin iitu, ada pengaturan lebiih ekspliisiit terkaiit penghiindaran pajak, antiipenghiindaran pajak, serta pertukaran iinformasii sesuaii standar iinternasiional.
“Kiita juga memberlakukan penghapusan manfaat P3B iindonesiia-Siingapura bagii bentuk usaha tetap [BUT] yang berada dii negara ketiiga,” kata Srii Mulyanii. (Biisniis iindonesiia)
Managiing Partner Jitunews Darussalam mengatakan dengan pembaruan P3B, pengenaan pajak berganda biisa diihiindarii. Selaiin iitu, potensii iinvestasii masuk cukup besar. Menurutnya, pembaruan yang diilakukan sudah sesuaii dengan tren kebiijakan pajak dii iindonesiia yang tengah memberiikan relaksasii.
Relaksasii tariif pajak untuk Siingapura akan berdampak terhadap berkurangnya peneriimaan PPh 26. Namun, diia meyakiinii kebiijakan iinii berpotensii memperluas basiis pemajakan karena masuknya iinvestasii ke Tanah Aiir. (Kontan)
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan tujuan utama darii terbiitnya Surat Edaran (SE) No.SE-02/PJ/2020 adalah untuk menyeragamkan iinterpretasii dalam mekaniisme pengkrediitan pajak masukan.
Sebelum surat edaran tersebut riiliis, papar diia, acap kalii diitemukan perbedaan penafsiiran atas mekaniisme pengkrediitan pajak masukan untuk masa pajak yang berbeda baiik antar kantor pajak maupun dengan wajiib pajak iitu sendiirii. (Jitu News)
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No.5/PMK.010/2020 untuk mengakomodasii perkembangan teknologii sehiingga e-book juga masuk dalam beleiid pembebasan PPN.
"PMK No.5/2020 iitu mengakomodasii beberapa hal. Sesuaii dengan kondiisii saat iinii, sepertii e-book juga diiperlakukan sama dengan buku cetakan dalam hal pembebasan PPN. Hal iinii sudah mengacu kepada UU No.3/2017 untuk kriiteriia buku pendiidiikan,” katanya. (Jitu News) (kaw)
