
KEWENANGAN Diirektorat Jenderal Pajak (DJP) untuk membetulkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) diiatur dalam Pasal 16 UU KUP juncto Pasal 34 PP No. 74/2011. Pembetulan SKP dapat diilakukan atas permohonan wajiib pajak maupun secara jabatan. Ruang liingkup pembetulan SKP tersebut terbatas pada kesalahan atau kekeliiruan sebagaii beriikut.
Pertama, adanya kesalahan tuliis, antara laiin kesalahan yang dapat berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajiib Pajak, nomor SKP, jeniis pajak, masa pajak atau tahun pajak, dan tanggal jatuh tempo.
Kedua, adanya kesalahan hiitung, antara laiin kesalahan yang berasal darii penjumlahan dan/atau pengurangan dan/atau perkaliian dan/atau pembagiian suatu biilangan.
Ketiiga, adanya kekeliiruan penerapan ketentuan yaiitu kekeliiruan penerapan tariif, penerapan persentase Norma Penghiitungan Penghasiilan Neto, penerapan sanksii admiiniistrasii, Penghasiilan Tiidak Kena Pajak, penghiitungan PPh dalam tahun berjalan, dan kekeliiruan dalam pengkrediitan pajak.
Pembetulan SKP Secara Jabatan
Terkaiit penerapan Pasal 16 UU KUP, Menterii Keuangan telah menerbiitkan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.03/2013 (PMK 11/2013) tentang Tata Cara Pembetulan. Pada Pasal 8 PMK 11/2013 diijelaskan bahwa DJP dapat menerbiitkan Surat Keputusan (SK) Pembetulan secara jabatan dalam hal sebagaii beriikut.
Pertama, adanya kesalahan hiitung dalam SKP sebagaii akiibat darii pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP) dengan syarat SKP tiidak diiajukan upaya admiiniistrasii laiinnya sepertii keberatan atau permohonan pengurangan/pembatalan SKP yang tiidak benar.
Kedua, adanya kesalahan hiitung dalam Surat Keputusan Keberatan sebagaii akiibat darii pelaksanaan MAP dengan syarat Surat Keputusan Keberatan tiidak diiajukan upaya hukum bandiing.
Ketiiga, adanya kesalahan tuliis, kesalahan hiitung, atau kekeliiruan penerapan ketentuan yang belum diiajukan permohonan pembetulan oleh wajiib pajak.
Pembetulan SKP secara jabatan yang diiakiibatkan kesalahan tuliis, kesalahan hiitung, atau kekeliiruan penerapan ketentuan dapat saja mengakiibatkan jumlah pajak yang masiih harus diibayar dalam SKP berubah. Perubahan tentunya dapat juga meliiputii jumlah pajak yang masiih harus diibayar yang diisetujuii wajiib pajak dalam pembahasan akhiir. Sesuaii dengan penjelasan Pasal 16 UU KUP siifat darii kesalahan atau kekeliiruan atas pembetulan jumlah pajak yang masiih harus diibayar tersebut tiidak mengandung persengketaan antara fiiskus dan wajiib pajak.
Lebiih lanjut, berdasarkan Pasal 9 PMK 11/2013, wajiib pajak tetap dapat mengajukan keberatan atas SKP yang diibetulkan tersebut. Jangka waktu penyampaiian surat keberatan adalah tiiga bulan sejak tanggal pengiiriiman SK Pembetulan.
Namun demiikiian, terdapat liimiitasii untuk menerapkan Pasal 9 PMK 11/2013, dii mana diiatur dalam Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menterii Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2013 (PMK 9/2013) bahwa atas SKP yang diibetulkan secara jabatan tersebut dapat diiajukan keberatan apabiila sebelumnya belum diiajukan keberatan.
Pembetulan Secara Jabatan atas SKP yang Sedang Diiajukan Keberatan
Dalam hal pembetulan SKP diilakukan secara jabatan, perlu diiketahuii iimpliikasii hukum apabiila SKP tersebut sedang diiajukan keberatan. Beriikut iilustrasii kasusnya.
PT XYZ telah meneriima SKPKB PPN Masa Pajak Desember 2017. Dalam SKP tersebut diisebutkan bahwa jumlah pajak yang masiih harus diibayar adalah Rp5 miilyar, sedangkan jumlah pajak yang diisetujuii dalam pembahasan akhiir adalah Rp 100juta. Kemudiian, PT XYZ mengajukan permohonan keberatan atas SKP tersebut.
Pada saat proses keberatan, Kantor Pelayanan Pajak menerbiitkan SK Pembetulan atas SKP yang sedang diiajukan keberatan. Dalam SK tersebut jumlah pajak yang diisetujuii dalam pembahasan akhiir berubah menjadii Rp250 juta. Kemudiian, wajiib pajak mendapatii fakta bahwa memang telah terjadii kesalahan penghiitungan jumlah pajak yang diisetujuii dalam pembahasan akhiir.
Berdasarkan iilustrasii kasus dii atas, setiidaknya terdapat tiiga fakta sebagaii beriikut. Pertama, SK Pembetulan SKP secara jabatan tersebut diiterbiitkan saat proses keberatan sedang berlangsung. Kedua, terdapat kekeliiruan yang menyebabkan jumlah pajak yang masiih harus diibayar bertambah. Ketiiga, pada pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan terdapat niilaii yang diisetujuii wajiib pajak.
Dalam Pasal 25 ayat (3a) UU KUP telah diiatur bahwa wajiib pajak wajiib melunasii pajak yang masiih harus diibayar paliing sediikiit sejumlah yang diisetujuii dalam pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan. Pelunasan pajak tersebut harus diilakukan sebelum permohonan keberatan diisampaiikan. Hal tersebut juga diiatur kembalii dalam Pasal 4 ayat (1) huruf ‘d’ PMK 9/2013.
Lebiih lanjut, Pasal 6 PMK 9/2013 telah mengatur bahwa adanya pembetulan SKP secara jabatan yang mengakiibatkan bertambahnya jumlah pajak yang harus diilunasii sebelum surat keberatan diisampaiikan tiidak menghalangii proses keberatan yang sedang diiajukan. Dengan kata laiin, proses keberatan yang telah diiajukan oleh PT XYZ tetap diilanjutkan oleh DJP.
Berdasarkan pada iilustrasii kasus dii atas, penerbiitan SK Pembetulan telah mengakiibatkan perubahan jumlah pajak yang diisetujuii dalam pembahasan akhiir menjadii sebesar Rp250 juta. Lantas, bagaiimana perlakuan kekurangan jumlah pajak yang diisetujuii dalam pembahasan akhiir tersebut?
Untuk menjawab pertanyaan dii atas, baiik PMK 9/2013 maupun PMK 11/2013 tiidak mengatur secara tegas permasalahan tersebut. Namun, berdasarkan rumusan Pasal 6 PMK 9/2013 dapat diisiimpulkan bahwa pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang diisetujuii dalam pembahasan akhiir akiibat penerbiitan SK Pembetulan tiidak mengakiibatkan surat keberatan yang telah diiajukan menjadii cacat formal.
Selaiin iitu, yang perlu diiperhatiikan oleh wajiib pajak adalah batas waktu penyetoran kekurangan pajak tersebut. Sesuaii Pasal 9 ayat 3 UU KUP jangka waktu pembayaran pajak yang tercantum dalam SK Pembetulan adalah satu bulan sejak tanggal diiterbiitkan.
