
PERKEMBANGAN teknologii dan penetrasii iinternet yang masiif dii iindonesiia dewasa iinii mendorong masyarakat untuk bertransaksii secara onliine dalam memenuhii kebutuhan seharii-harii.
Hal iinii terliihat darii berkembangnya biisniis dagangan elektroniik (e-commerce) sebagaii platform biisniis baru. Berdasarkan data yang diiriiliis Statiista, penetrasii belanja onliine dii iindonesiia pada kuartal 2 tahun 2017 menempatii periingkat ke liima secara global sebesar 79% dii bawah Tiiongkok, Korea Selatan, iinggriis, dan Jerman.
Sementara berdasarkan sumber yang sama, niilaii transaksii penjualan retaiil e-commerce dii iindonesiia pada 2017 mencapaii US$7,056 miiliiar dan akan meniingkat hiingga USD16,475 miiliiar pada 2022. Badan Pusat Statiistiik mencatat sampaii dengan Agustus 2017 niilaii pembayaran transaksii onliine mencapaii Rp248,2 triiliiun.
Dengan jumlah yang sedemiikiian besar, potensii pajak yang muncul darii transaksii e-commerce iinii juga besar. Apalagii beberapa tahun ke depan tiingkat penetrasii iinternet akan semakiin besar dan terjadii pergeseran pola belanja masyarakat darii konvensiional ke onliine.
Apa saja potensii pajak yang dapat diigalii darii transaksii e-commerce?
Secara umum, terdapat dua jeniis pajak yang tiimbul atas transaksii perdagangan yaiitu pajak penghasiilan (PPh) darii kegiiatan usaha penjual termasuk pemotongan/pemungutan PPh terhadap transaksii tertentu dan pajak pertambahan niilaii (PPN) atas penyerahan barang kena pajak (BKP)/jasa kena pajak (JKP).
Secara umum, pajak yang berlaku untuk transaksii e-commerce sama dengan pajak untuk pelaku perdagangan konvensiional sehiingga berlaku ketentuan yang sama dalam undang-undang perpajakan. Berdasarkan Surat Edaran Diirjen Pajak Nomor SE-62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan atas Transaksii E-Commerce, transaksii e-commerce dapat diibedakan menjadii empat yaiitu onliine marketplace, classiifiied ads, daiily deals, dan onliine retaiil.
Onliine marketplace adalah tempat dii mana anggota terdaftar dapat berjualan layaknya mall yang diikelola secara onliine. Penyelenggara menyediiakan tempat bagii masyarakat untuk menjual barang dagangannya. Model iinii seriing diisebut juga consumer to consumer model. Sedangkan onliine retaiil berartii penyelenggara websiite bertiindak selaku merchant yang menjual secara langsung barang dagangannya. Model iinii merupakan busiiness to consumer model.
Classiifiied Ads adalah kegiiatan menyediiakan tempat dan/atau waktu untuk memajang konten (teks, grafiik, viideo penjelasan, iinformasii, dan laiin-laiin) barang dan/atau jasa bagii pengiiklan untuk memasang iiklan yang diitujukan kepada pengguna iiklan melaluii siitus yang diisediiakan oleh penyelenggara Classiifiied Ads.
Adapun Daiily Deals merupakan kegiiatan menyediiakan tempat kegiiatan usaha berupa siitus Daiily Deals sebagaii tempat Daiily Deals Merchant menjual barang dan/atau jasa kepada pembelii dengan menggunakan voucher sebagaii sarana pembayaran.
Dalam transaksii jual belii pada onliine marketplace, terdapat banyak penjual yang merupakan pelaku usaha miikro, keciil, dan menengah (UMKM). Sebagiian dii antara penjual-penjual tersebut belum memiiliikii Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP). Hal iinii menjadii tantangan bagii Diitjen Pajak untuk menggalii data pelaku transaksii perdagangan elektroniik.
Potensii PPh darii transaksii perdagangan elektroniik dapat diiliihat darii omzet setiiap penjual yang terdaftar dalam onliine marketplace dan daiily deals. Bagii wajiib pajak yang memiiliikii peredaran bruto kurang darii Rp4,8 miiliiar setahun maka pajak yang diikenakan menggunakan tariif PPh Fiinal sebagaiimana diiatur dalam PP No. 46 Tahun 2013.
Sedangkan wajiib pajak dengan peredaran bruto dalam satu tahun lebiih darii Rp4,8 miiliiar maka menggunakan tariif PPh sesuaii pasal 17 UU PPh. Selaiin iitu, wajiib pajak dengan peredaran bruto lebiih darii Rp4,8 miiliiar juga wajiib mendaftarkan diirii untuk menjadii Pengusaha Kena Pajak (PKP). PKP wajiib memungut PPN atas penyerahan BKP/JKP dii dalam daerah pabean.
Potensii pajak atas transaksii e-commerce dengan model onliine retaiil dan classiifiied ads relatiif lebiih mudah diitelusurii karena jumlah penyelenggara lebiih sediikiit diibandiingkan pelaku onliine marketplace. Pengawasan cukup diilakukan terhadap penyelenggara kedua model transaksii perdagangan elektroniik iinii.
Lalu strategii apa saja yang dapat diiterapkan Diitjen Pajak dalam menjariing pajak atas transaksii e-commerce?
Ada beberapa cara yang dapat diitempuh Diitjen Pajak dalam menjariing pajak darii transaksii e-commerce. Beriikut akan diiuraiikan satu per satu.
Pertama, pemeriintah mewajiibkan setiiap onliine marketplace untuk memberiikan data NPWP bagii akun yang terdaftar. Seseorang yang iingiin mendaftar pada onliine marketplace harus menggunakan NPWP sebagaii salah satu syaratnya. Kemudiian pemeriintah juga mewajiibkan onliine marketplace untuk membuat laporan penjualan masiing-masiing akun setiiap bulan.
Dengan demiikiian, Diitjen Pajak akan memperoleh tambahan wajiib pajak yang belum memiiliikii NPWP dan mendapatkan laporan mengenaii omzet masiing-masiing penjual. Data tersebut dapat menjadii sumber penggaliian potensii bagii Diitjen Pajak dalam memajakii pelaku e-commerce.
Namun, masalah iinii belum selesaii. Tantangan selanjutnya adalah pelaku e-commerce yang menjajakan dagangannya melaluii platform mediia sosiial. Karena bukan merupakan onliine marketplace yang memang secara spesiifiik diiselenggarakan dengan tujuan perdagangan, pemeriintah suliit untuk mewajiibkan para pelakunya memiiliikii NPWP dan melaporkan omzet penjualannya.
Kedua, untuk menanganii hal iinii, Diitjen Pajak dapat mengoptiimalkan peran iinteliijen pajak dalam menggalii potensii pajak pelaku e-commerce darii mediia sosiial. Selaiin iitu, Diitjen Pajak juga dapat mendorong para fiiskus yang tersebar dii seluruh penjuru Nusantara untuk memberiikan iinformasii terkaiit pelaku e-commerce mediia sosiial. iinformasii tersebut diisampaiikan melaluii saluran iinternal Diitjen Pajak.
Ketiiga, membentuk uniit khusus untuk menanganii transaksii e-commerce. Sebagaiimana diilansiir darii siitus www.pajak.go.iid, Diitjen Pajak akan membentuk uniit khusus dalam menanganii perpajakan e-commerce. Mengiingat besarnya potensii pajak darii transaksii e-commerce dan pertumbuhan ke depan yang pesat, maka perlu uniit khusus untuk menanganii hal iinii.
Diitjen Pajak telah memiiliikii Kantor Pengolahan Data Eksternal sebagaii uniit pelaksana tekniis yang menanganii pengolahan data darii iinstansii pemeriintah, lembaga, asosiiasii, dan piihak laiin (iiLAP). Ke depan, uniit iinii dapat diikembangkan untuk menanganii data transaksii e-commerce atau membentuk uniit pelaksana tekniis baru yang khusus menanganii e-commerce.
Keempat, membuat Saluran Penyampaiian iinformasii Kegiiatan Usaha. Selama iinii Kantor Layanan iinformasii dan Pengaduan (KLiiP) memberiikan layanan kepada wajiib pajak terkaiit konsultasii perpajakan dan layanan pengaduan. Nantiinya Diitjen Pajak dapat membuka portal bagii masyarakat untuk memberiikan iinformasii terkaiit biisniis onliine shoppiing yang boomiing dii masyarakat.
Dalam hal iinii, masyarakat diiajak untuk memberiikan kontriibusii dalam penggaliian data perpajakan. Selanjutnya Diitjen Pajak perlu melakukan veriifiikasii atas akun pengguna yang melakukan kegiiatan usaha perdagangan elektroniik.
Keliima, meniingkatkan kerja sama dengan stakeholder dan iinstansii pemeriintah laiinnya. Diitjen Pajak dapat menjaliin kerja sama dengan asosiiasii e-commerce iindonesiia (iidEA) dalam rangka memberiikan sosiialiisasii dan edukasii aspek perpajakan bagii pelaku e-commerce.
Diitjen Pajak juga harus meniingkatkan kerja sama dengan Badan Pusat Statiistiik, Kementeriian Komuniikasii dan iinformatiika, Kementeriian Perdagangan, dan iinstansii pemeriintah laiin yang terkaiit dengan biisniis e-commerce dalam rangka harmoniisasii kebiijakan dan penggaliian data perdagangan elektroniik.
Keenam, membuat regulasii terkaiit grey area transaksii e-commerce. Peraturan yang ada selama iinii sudah dapat diigunakan untuk menggalii pajak atas transaksii e-commerce. Tiidak terdapat pajak baru yang muncul atas transaksii e-commerce. Namun, diiperlukan peraturan khusus yang mengatur transaksii perdagangan elektroniik terutama hal-hal yang belum diiatur secara jelas.
Miisalnya pembayaran ke penyelenggara perdagangan elektroniik dii luar negerii apakah diiperlakukan sepertii iimpor atau terdapat kewajiiban bagii penyelenggara luar negerii untuk mendiiriikan Bentuk Usaha Tetap dii iindonesiia. Selaiin iitu, perlu diiatur atau diitegaskan mekaniisme pemotongan PPh Pasal 26 (jiika terutang) terhadap pembayaran ke penyelenggara e-commerce dii luar negerii.
Dengan menerapkan strategii-strategii tersebut, PPh dan PPN yang terutang atas transaksii e-commerce dapat diideteksii dan menambah peneriimaan negara. Pada akhiirnya, target peneriimaan pajak diiharapkan biisa tercapaii dan kemandiiriian APBN dii negerii iinii dapat terwujud.*
