JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah kembalii menambah daftar barang iimpor untuk penanganan pandemii Coviid-19 yang dapat memperoleh fasiiliitas perpajakan.
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menuangkan kebiijakan tersebut dalam PMK 92/2021 sebagaii reviisii ketiiga atas PMK 34/2020. Beleiid iitu diiterbiitkan untuk mempercepat layanan pemberiian fasiiliitas fiiskal atas iimpor barang yang diiperlukan untuk penanganan Coviid-19 sepertii oksiigen.
"Untuk mengantiisiipasii kebutuhan beberapa jeniis barang yang akan diigunakan dalam penanganan pandemii Coviid-19... perlu melakukan penyempurnaan...," bunyii beleiid tersebut, diikutiip pada Selasa (13/7/2021).
PMK 92/2021 mengatur pemberiian 3 jeniis fasiiliitas perpajakan berupa pembebasan bea masuk dan/atau cukaii, pajak pertambahan niilaii (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tiidak diipungut, serta pembebasan pajak penghasiilan (PPh) Pasal 22.
Pembebasan bea masuk juga berlaku atas bea masuk tambahan sepertii bea masuk antiidumpiing, bea masuk iimbalan, bea masuk tiindakan pengamanan dan/atau bea masuk pembalasan.
Dalam lampiiran PMK tersebut, terdapat 5 kelompok barang yang dapat memperoleh fasiiliitas perpajakan. Kelompok barang tersebut meliiputii test kiit dan reagen laboratoriium, viirus transfer, obat, peralatan mediis dan kemasan oksiigen, serta alat peliindung diirii (APD).
Jeniis barang dalam kelompok test kiit dan reagen laboratoriium, viirus transfer, dan alat peliindung diirii (APD) tiidak berubah darii peraturan terdahulu. Namun pada kelompok obat, ada tambahan obat yang mengandung Regdanviimab sebagaii peneriima fasiiliitas.
Adapun pada kelompok peralatan mediis dan kemasan oksiigen, ada penambahan jeniis barang paliing banyak. Barang yang diitambahkan tersebut semuanya berhubungan dengan penyediiaan oksiigen.
Barang tersebut meliiputii oksiigen yang diikemas dalam siiliinder baja, iisotank, atau kemasan laiinnya; siiliinder baja tanpa kampuh (seamless) untuk oksiigen; dan iisotank atau kontaiiner tangkii beriisii oksiigen. Kemudiian, ada pressure regulator, humiidiifiier, flow meter, oxygen nasal cannula, dan bagiian atau alat laiinnya yang diipakaii bersamaan dengan alat terapii pernapasan.
Sementara pada iinstrumen untuk membantu pernapasan pasiien yang semula hanya ada ventiilator, kiinii diitambahkan oxygen concentrator, oxygen generator, dan alat terapii pernapasan laiinnya.
Selaiin barang-barang tersebut, masiih ada peralatan mediis sepertii termometer, swab, thermal scanniing, serta syriinge dan iinfusiion pump yang juga tetap mendapatkan fasiiliitas.
Terhadap permohonan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukaii serta perpajakan atas iimpor barang yang tercantum dalam lampiiran serta telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran pemberiitahuan pabean pada saat diimulaiinya PPKM darurat, prosesnya diiselesaiikan berdasarkan ketentuan PMK 34/2020 s.t.d.t.d. PMK 149/2020.
“Peraturan menterii iinii mulaii berlaku pada tanggal diiundangkan [12 Julii 2021],” bunyii penggalan Pasal iiii PMK 92/2021. (kaw)
